Implementasi Ba'i Bitsaman Ajil pada Petani Jagung di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Konsep Ba'i Bitsaman
Ajil pada Petani Jagung di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng. Jenis penelitian
yaitu penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan kualitatif.
Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu,
observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian pengusaha pertanian dan petani jagung sudah menerapkan konsep
bai bitsaman ajil dalam sistem transaksi yang mereka lakukan. Hal ini terlihat pada
pelaksanaan transasksi non tunai yang mana pengusaha pertanian dan petani
melakukan perjanjian untuk pemenuhan alat dan bahan pertanian untuk para petani.
Selanjutnya petani melakukan kesepakatan dengan pemilik usaha pertanian untuk
menentukan rentang waktu pembayaran dan bersaran bayaran yang mereka bayar
untuk setiap alat dan bahan yang mereka beli. Rata-rata rentang waktu pembayaran
yang petani lakukan adalah pada saat petani telah melakukan panen dan menjual biji
jagung tersebut. Untuk angsuran pembayaran biasanya petani melakukan pembayaran
sekali pada saat telah melakukan panen sekitar empat sampai lima bulan lamanya. Ada
hal yang membedakan terkait sistem bai bitsaman ajil yang pengusaha pertanian dan
petani jagung di desa Tadang Palie terapkan, yaitu pada saat petani ingin meminjam
atau melakukan transaksi non tunai petani jagung tidak perlu memberikan jaminan
Pelaksanaan bai bitsaman ajil di desa Tadang Palie tidak selamanya berjalan dengan
lancar. Para pengusaha pertanian kerap mengalami kendala diantaranya,pada saat
petani gagal panen pembayaran yang dilakukan oleh petani akan terhambat dan kadang
pula ada petani yang belum membayar alat dan bahan pertanian yang mereka pinjam
kepada pengusaha pertanian sampai panen berikutnya.
A. Kesimpulan
Peningkatan ekonomi masyarakat dapat diperoleh dengan adanya jual beli yang
dilakukan di dalam lingkungan masyarakat itu sendiri. Pelaksanaan jual beli akan
terlaksana jika unsur yang mendukung kegiatan itu ada seperti adanya penjual atau
penyedia jasa dan pembeli atau pemakai jasa. Kegiatan ekonomi di masyarakat di desa
Tadang Palie salah satunya adanya usaha pertanian yang dilakukan. Kegiatan pertanian
akan berjalan dengan lancar dengan adanya penyedia alat dan bahan pokok untuk
bertani. Selain itu sistem pembayaran yang dilakukan juga sangat mempenagruhi
perputaran ekonomi didalamnya. Pengusaha alat dan bahan pertanian yang ada di desa
tadang palie telah menerapkan sistem bai bitsaman ajil untuk traksaksi secara non
tunai, dimana sistem yang diterapkan petani bisa membeli atau mengambil alat
pertanian yang ada di pengusaha dan untuk sistem pembayarannya bisa diangsur sesuai
dengan kesepakan anatara penyedia jasa dan pemakai jasa. Lama waktu yang
diperlukan untuk pembayarannya berkisar antara empat sampai lima bulan lamanya
atau pasca panen dan penjualan biji jagung.
Pelaksanaan transaksi non tunai atau bai bitsaman ajil pada pengusaha dan
petani jagung juga mengalami beberapa kendala yakni kegagalan panen yang dialami
petani, harga biji jagung yang harganya murah serta hasil panen yang kurang sehingga
tidak dapat menutupi biaya produksi serta harga alat dan bahan pertanian yang dipinjam
melalui pengusaha atau pedagang yang ada di desa Tadang Palie. Namun terlepas dari
kendala tersebut, pengusaha pertanian dan petani telah mengusahakan untu
meminimalisir kendala tersebut dengan cara membuat kesepakatan yang jelas namun
hanya secara lisan serta memperbaiki komunikasi antara pedagang dan petani serta
meningkatkan hasil produksi jagung petani.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas, tanpa mengurangi rasa hormat dan dengan segala
kerendahan hatinya memberikan saran dengan maksud agar kegiatan pertanian
jagung yang ada di desa Tadang Palie thasilnya terus meningkat sehingga dapat
mendukung kegiatan ekonomi yang lebih baik lagi. selain itu penerapan sistem
pembayaran non tunai bai bitsaman ajil dapat ditingkatkan. Petani yang memiliki
modal yang kurang dapat melakukan pemnjaman alat dan bahan pertanian yang
digunakan untuk pertanian jagung.
Kepada petani dan pengusaha jagung di Desa Tadang Palie ketika
menerapkan sistem pembayaran non tunai agar kiranya dapat memperjelas kembali
kontrak pinjaman baik itu dari segi harga yang disepakati, berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk melakukan pembayaran dan berapa kali angsuran yang mesti
dibayarkan oleh petani kepada pengusaha atau pedagang agar tidak terjadi hal yang
tidak diinginkan di kemudian hari.
Ketersediaan
SFEBI20240169169/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

169/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top