Kekuatan Hukum Persangkaan Hakim Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Perkara Harta Bersama (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Kekuatan Hukum Persangkaan Hakim Sebagai
Alat Bukti Dalam Pembuktian Perkara Harta Bersama (Studi Pada Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahannya ialah pertama, bagaimana kekuatan
hukum pembuktian persangkaan hakim sebagai alat bukti yang dijadikan dasar hakim
Pengadilan Agama dalam menjatuhkan putusan harta bersama. Kedua, bagaimana
faktor pendukung dan penghambat penggunaan persangkaan oleh hakim Pengadilan
Agama sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara harta bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum pembuktian
persangkaan hakim sebagai alat bukti yang dijadikan dasar hakim Pengadilan Agama
dalam menjatuhkan putusan harta bersama dan faktor pendukung dan penghambat
penggunaan persangkaan oleh hakim Pengadilan Agama sebagai alat bukti dalam
pembuktian perkara harta bersama. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut,
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat lapangan
(field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kekuatan hukum pembuktian
persangkaan hakim sebagai alat bukti yang dijadikan dasar hakim pengadilan Agama
dalam menjatuhkan putusan harta bersama seperti dalam putusan Nomor
206/Pdt.G/2021/PA.Wtp bahwa pendapat dan pertimbangan hakim sangatlah
menentukan hasil akhir dari suatu penyelesaian perkara tersebut. Kekuatannya
pembuktian persangkaan hakim adalah bebas artinya diserahkan kepada
pertimbangan hakim tetapi harus dengan tetap memperhatikan bahwa tidak bisa
berdiri sendiri, minimal harus ada dua persangkaan dan atau satu persangkaan
ditambah dengan salah satu alat bukti lain. Kedua, Faktor pendukung dan
penghambat penggunaan persangkaan oleh hakim Pengadilan Agama sebagai alat
bukti dalam pembuktian perkara harta bersama yakni yang menjadi faktor pendukung
ialah apabila terdapat bukti lain seperti saksi-saksi sehingga bisa menjadi dasar hakim
untuk menyediakan persangkaan dan memberikan keterangan yang valid serta para
hakim yang menangani perkara harta bersama tersebut saling bersesuaian dan
berhubungan. Adapun yang menjadi faktor penghambatnya ialah tidak terdapat alat
bukti yang dapat dijadikan dasar atau acuan untuk memutuskan perkara harta bersama
dan para pihak yang berperkara tidak valid dalam memberikan keterangan serta
terdapatnya perbedaan persangkaan antara satu hakim dengan hakim lainnya.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok permasalahan dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. kekuatan hukum pembuktian persangkaan hakim sebagai alat bukti yang
dijadikan dasar hakim Pengadilan Agama dalam menjatuhkan putusan harta
bersama seperti dalam putusan Nomor 206/Pdt.G/2021/PA.Wtp bahwa bukti,
pendapat dan pertimbangan hakim sangatlah menentukan hasil akhir dari
suatu penyelesaian perkara tersebut. Kekuatannya pembuktian persangkaan
hakim adalah bebas artinya diserahkan kepada pertimbangan hakim tetapi
harus dengan tetap memperhatikan bahwa tidak bisa berdiri sendiri, minimal
harus ada dua persangkaan dan atau satu persangkaan ditambah dengan
salah satu alat bukti lain.
2. Faktor pendukung dan penghambat penggunaan persangkaan oleh hakim
Pengadilan Agama sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara harta
bersama yakni yang menjadi faktor pendukung ialah apabila terdapat bukti
lain seperti saksi-saksi sehingga bisa menjadi dasar hakim untuk
menyediakan persangkaan dan memberikan keterangan yang valid serta para
hakim yang menangani perkara harta bersama tersebut saling bersesuaian dan
berhubungan. Adapun yang menjadi faktor penghambatnya ialah tidak
terdapat alat bukti yang dapat dijadikan dasar atau acuan untuk memutuskan
perkara harta bersama dan para pihak yang berperkara tidak valid dalam
memberikan keterangan serta terdapatnya perbedaan persangkaan antara satu
hakim dengan hakim lainnya.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai kekuatan hukum persangkaan
hakim sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara harta bersama, yang
dilakukan langsung di pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, maka saran
peneliti sebagai berikut:
1. Kepada Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yang menangani
perkara harta bersama khususnya ketika penerapan persangkaan tersebut
digunakan. Sebab zaman semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi, sehingga dalam memutuskan perkara betul-betul dipertimbangkan
dan penuh kewaspadaan yang tentunya sangat ditunjang dengan nilai
intelektual seorang hakim dalam dirinya agar mampu memutuskan perkara
yang sesuai dengan objeknya.
2. Kepada masyarakat yang akan mengajukan perkara harta bersama. sebelum
mengajukan pembagian harta bersama sebaiknya terlebih dahulu dibicarakan
secara baik-baik atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketersediaan
SSYA20210108108/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

108/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Alat Bukti

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top