Eksistensi Keterangan Saksi Ahli dalam Pandangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A Sebagai Salah Satu Alat Bukti Perspektif Hukum Islam.
Dini Adelia/742302019098 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Eksistensi Keterangan Saksi Ahli dalam Pandangan
Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A Sebagai Salah Satu Alat Bukti
Perspektif Hukum Islam. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini
yaitu bagaimana kekuatan dari keterangan saksi ahli dalam perspektif hukum Islam
dan bagaimana keterangan saksi ahli di Peradilan Agama. Adapun jenis penelitian
yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research), sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang dikumpulkan melalui
metode wawancara dan dokumentasi, dan dilengkapi oleh data sekunder. Analisis
dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif yaitu teknis analisis data
yang bermula dari fakta-fakta atau peristiwa yang bersifat umum dikaji untuk
menghasilkan kesimpulan yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian, menurut pandangan hakim di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Eksistensi keterangan saksi ahli di dalam peradilan Agama
Watampone Kelas 1A bahwa, hakim dapat memutus suatu perkara dengan
menggunakan keterangan ahli selama ditemukan petunjuk sebagai pendukung dari
keterangan saksi ahli tersebut. Keterangan saksi ahli bukan berbentuk surat,
melainkan orang yang ditunjuk sebagai saksi ahli yang dihadirkan ke dalam
persidangan. Saksi ahli dalam hukum Islam berasal dari bahasa arab yang disebut
asy-syahadah yaitu orang yang mengetahui atau melihat. Yaitu orang yang
dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang
membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi. Adapula kedudukan saksi
ahli dalam hukum Islam tidak dijelaskan secara detail, hanya saja dalam hukum Islam
menjelaskan proses pembuktian yang berasal dari keterangan saksi dengan berbagai
kualifikasi.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka peneliti dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Eksistensi keterangan saksi ahli menurut pandangan Hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A bukan sebagai alat bukti utama, melainkan
sebagai alat bukti pendukung dari alat bukti lainnya. Tetapi tidak menutup
kemungkinan kedudukan alat bukti keterangan saksi ahli bisa saja menjadi
alat bukti penentu apabila tidak adanya alat bukti lain yang dapat digunakan
dalam mencari kebenaran dari suatu peristiwa hukum yang terjadi. Dalam
pandangan hakim pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, eksistensi
keterangan saksi ahli di dalam peradilan Agama Watampone belumlah begitu
terlihat, hal itu karena belum adanya kasus yang membutuhkan keterangan
saksi ahli sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Akan tetapi,
menurut pandangan hakim keterangan saksi ahli bisa digunakan sebagai salah
satu pembuktian dalam peradilan agama, hal ini apabila hakim menilai
perkara tersebut memerlukan keterangan saksi ahli sebagai salah satu alat
bukti.
2. Kedudukan keterangan saksi ahli dalam perspektif hukum Islam adalah
setelah alat bukti pengakuan dan tidak dijelaskan secara detail, hanya saja
dalam hukum Islam menjelaskan proses pembuktian yang berasal dari
keterangan saksi dengan berbagai kualifikasi. Hukum mengenai saksi adalah
fardhu kifᾱyah, dengan kata lain jika terjadi suatu perkara dan seseorang
menyaksikan perkara tersebut maka fardhu kifᾱyah baginya untuk
memberikan kesaksian di pengadilan dan jika tidak ada pihak lain yang
bersaksi atau jumlah saksi tidak mencukupi tanpa dirinya maka hukumnya
berubah menjadi fardhu a’in. Adapun kriteria saksi menurut hukum Islam
sendiri yaitu : baligh (dewasa), berakal, kuat ingatan, dapat berbicara, dapat
melihat, adil, dan Islam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang dikemukakan diatas, maka penulis
memberikan beberapa saran sebagai berikut :
1. Penulis berharap adanya penelitian-penelitian lanjutan, baik penelitian
kepustakaan maupun penelitian lapangan mengenai permasalahan alat bukti
keterangan saksi ahli ini.
2. Saksi ahli dalam perspektif hukum Islam perlu didalami oleh kalangan, baik
mahasiswa, pengacara, maupun hakim peradilan, karena terkait dengan
kemajuan ilmu keislamannya, maupun kejujuran dan integritas yang diperluk
Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A Sebagai Salah Satu Alat Bukti
Perspektif Hukum Islam. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini
yaitu bagaimana kekuatan dari keterangan saksi ahli dalam perspektif hukum Islam
dan bagaimana keterangan saksi ahli di Peradilan Agama. Adapun jenis penelitian
yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research), sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang dikumpulkan melalui
metode wawancara dan dokumentasi, dan dilengkapi oleh data sekunder. Analisis
dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif yaitu teknis analisis data
yang bermula dari fakta-fakta atau peristiwa yang bersifat umum dikaji untuk
menghasilkan kesimpulan yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian, menurut pandangan hakim di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Eksistensi keterangan saksi ahli di dalam peradilan Agama
Watampone Kelas 1A bahwa, hakim dapat memutus suatu perkara dengan
menggunakan keterangan ahli selama ditemukan petunjuk sebagai pendukung dari
keterangan saksi ahli tersebut. Keterangan saksi ahli bukan berbentuk surat,
melainkan orang yang ditunjuk sebagai saksi ahli yang dihadirkan ke dalam
persidangan. Saksi ahli dalam hukum Islam berasal dari bahasa arab yang disebut
asy-syahadah yaitu orang yang mengetahui atau melihat. Yaitu orang yang
dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang
membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi. Adapula kedudukan saksi
ahli dalam hukum Islam tidak dijelaskan secara detail, hanya saja dalam hukum Islam
menjelaskan proses pembuktian yang berasal dari keterangan saksi dengan berbagai
kualifikasi.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka peneliti dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Eksistensi keterangan saksi ahli menurut pandangan Hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A bukan sebagai alat bukti utama, melainkan
sebagai alat bukti pendukung dari alat bukti lainnya. Tetapi tidak menutup
kemungkinan kedudukan alat bukti keterangan saksi ahli bisa saja menjadi
alat bukti penentu apabila tidak adanya alat bukti lain yang dapat digunakan
dalam mencari kebenaran dari suatu peristiwa hukum yang terjadi. Dalam
pandangan hakim pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, eksistensi
keterangan saksi ahli di dalam peradilan Agama Watampone belumlah begitu
terlihat, hal itu karena belum adanya kasus yang membutuhkan keterangan
saksi ahli sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Akan tetapi,
menurut pandangan hakim keterangan saksi ahli bisa digunakan sebagai salah
satu pembuktian dalam peradilan agama, hal ini apabila hakim menilai
perkara tersebut memerlukan keterangan saksi ahli sebagai salah satu alat
bukti.
2. Kedudukan keterangan saksi ahli dalam perspektif hukum Islam adalah
setelah alat bukti pengakuan dan tidak dijelaskan secara detail, hanya saja
dalam hukum Islam menjelaskan proses pembuktian yang berasal dari
keterangan saksi dengan berbagai kualifikasi. Hukum mengenai saksi adalah
fardhu kifᾱyah, dengan kata lain jika terjadi suatu perkara dan seseorang
menyaksikan perkara tersebut maka fardhu kifᾱyah baginya untuk
memberikan kesaksian di pengadilan dan jika tidak ada pihak lain yang
bersaksi atau jumlah saksi tidak mencukupi tanpa dirinya maka hukumnya
berubah menjadi fardhu a’in. Adapun kriteria saksi menurut hukum Islam
sendiri yaitu : baligh (dewasa), berakal, kuat ingatan, dapat berbicara, dapat
melihat, adil, dan Islam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang dikemukakan diatas, maka penulis
memberikan beberapa saran sebagai berikut :
1. Penulis berharap adanya penelitian-penelitian lanjutan, baik penelitian
kepustakaan maupun penelitian lapangan mengenai permasalahan alat bukti
keterangan saksi ahli ini.
2. Saksi ahli dalam perspektif hukum Islam perlu didalami oleh kalangan, baik
mahasiswa, pengacara, maupun hakim peradilan, karena terkait dengan
kemajuan ilmu keislamannya, maupun kejujuran dan integritas yang diperluk
Ketersediaan
| SSYA20230064 | 64/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
64/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
