Konsep Ripoppangi Tanah Dalam Masyarakat Bugis Bone Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi KAsus kecamatan Kajuara)
Nilam Cahya/742302019024 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Konsep Ripoppangi tanah dalam Masyarakat Bugis
Bone ditinjau dari segi Hukum Islam (Studi kasus di Kecamatan Kajuara). Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai
Ripoppangi Tanah (pemutusan hubungan kerabat atau darah) yang terjadi di dua
desa di Kecamatan Kajuara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian lapangan Field Research kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis
empiris, teologi normatif, sosiologis dan historis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab Ripoppangi tanah atau pemutusan
hubungan darah di Kecamatan Kajuara disebabkan oleh kesalahan anak yang
menghamili wanita diluar nikah sehingga membuat orang tua kesal dan murkah,
selain itu dampak yang ditimbulkan dari Ripoppangi tanah ini berdampak pada hak
waris, karena anak yang diputuskan hubungan darah tidak diberikan harta warisan.
Peninjauan hukum Islam mengenai Ripoppangi tanah atau pemutusan hubungan
darah antara orang tua kepada anak termasuk dalam dosa besar, karena ada begitu
banyak dalam al-Qur’an atau hadis yang menjelaskan mengenai keharaman
memutuskan hubungan darah. Disisi lain dalam hal hak mendapatkan harta warisan
anak yang diputuskan hubungan darah oleh orang tua ia masih tetap mendapatkan
harta warisan, karena anak adalah ahli waris utama. Akan tetapi anak dapat terhalang
menjadi ahli waris apabila ia melakukan durhaka khusus seperti membunuh orang
tua yang bertindak sebagai pewaris, mencoba membunuh orang tua, atau berpindah
agama. Oleh karena itu implikasi dari penelitian ini adalah seorang anak tidak boleh
melakukan hal-hal yang membuat orang tuannya murkah sehingga berkibat terhadap
pemutusan hubungan darah atau kekeluargaan, karena kembali lagi kepada
kewajiban seorang anak kepada orang tua yaitu harus berbakti kepada kedua orang
tua dan tidak durhaka kepadannya.
A. Kesimpulan
Kesimpulan adalah hasil akhir berdasarkan uraian yang sudah
dijelaskan sebelumnya dari sebuah tulisan.
1. Penyebab Ripoppangi tanah di Kecamatan Kajuara disebabkan oleh
tindakan anak yang membuat orang tuanya marah dan malu atas tindakan
anaknya yani menghamili Wanita diluar nikah dan karena kesalahannya
ini orang tuanya murkah dan marah terhadap dirinya. Pemutusan
hubungan darah ini berdampak kepada pemutusan hubungan keluarga dan
pembagian harta warisan. Karena anak yang di Ripoppangi tanah atau
diputuskan hubungan keluarga otomatis ia tidak akan mendaptkan harta
warisan, karena di dalam keluarganya ia sudah tidak dianggap lagi sebagai
anak.
2. Ripoppangi Tanah atau pemutusan hubungan keluarga atau orang tua
yang memutuskan hubungan darah kepada anaknya tidak sesuai dengan
hukum Islam, karena pemutusan hubungan darah atau kekerabatan
termasuk dalam dosa besar dan Allah akan memberikan siksaan di dunia
dan di akhirat bagi pelaku yang memutuskan hubungan darah. Akan tetapi
Ketika orang tua melakukan pemutusan hubungan dengan anaknya
sebagai bentuk untuk memberikan sangsi kepada anaknya maka hal itu
boleh dilakukan. Disisi lain dalam hal hak mendapatkan harta warisan
anak yang diputuskan hubungan kekerabat oleh orang tuanya ia masih
tetap mendapatkan harta warisan, karena anak merupakan ahli waris
utama. Akan tetapi si anak ini dapat terhalang menjadi ahli waris apabila
ia melakukan durhaka khusus seperti membunuh orang tuanya yang
bertindak sebagai pewaris dan berbeda agama.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian mengenai Konsep Ripoppangi
tanah dalam Masyarakat Bugis Bone ditinjau dari segi hukum Islam (Studi
kasus di kecamatan Kajuara) saran peneliti sebagai berikut:
1. Orang tua seharusnya tidak melakukan pemutusan hubungan kekeluargaan
terhadap anak kandungnya sendiri, bagaimanapun juga anak adalah
amanah dari Allah SWT yang harus diasuh, dididik dan dilindngi. Ketika
anak melakukan hal-hal yang melanggar hukum islam maka selaku orang
tua harus memberikan nasehat, mendidik, memperingati dan mengarahkan
anak menjadi manusia lebih baik lagi.
2. Anak seharusnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat
membahayakan dirinya dan melakukan tindakan-tindakan yang
mempermalukan orang tuanya, apalagi sampai membuat orang tuanya
marah dan murkah. Karena seharusnya anak itu menghormati orang
tuanya.
3. Kepada tokoh Agama hendak memberikan, ceramah mengenai bahayanya
memutuskan hubungan kekerabatan dan larangan perzinahan karena
dibalik itu semua ada sanksi yang telah Allah siapkan.
4. Kepada masyarakat apabila terdapat anak yang diripoppngi tanah oleh
orang tuanya hendaknya tidak memandang sinis dan ikut mengucilkan.
Bone ditinjau dari segi Hukum Islam (Studi kasus di Kecamatan Kajuara). Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai
Ripoppangi Tanah (pemutusan hubungan kerabat atau darah) yang terjadi di dua
desa di Kecamatan Kajuara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian lapangan Field Research kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis
empiris, teologi normatif, sosiologis dan historis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab Ripoppangi tanah atau pemutusan
hubungan darah di Kecamatan Kajuara disebabkan oleh kesalahan anak yang
menghamili wanita diluar nikah sehingga membuat orang tua kesal dan murkah,
selain itu dampak yang ditimbulkan dari Ripoppangi tanah ini berdampak pada hak
waris, karena anak yang diputuskan hubungan darah tidak diberikan harta warisan.
Peninjauan hukum Islam mengenai Ripoppangi tanah atau pemutusan hubungan
darah antara orang tua kepada anak termasuk dalam dosa besar, karena ada begitu
banyak dalam al-Qur’an atau hadis yang menjelaskan mengenai keharaman
memutuskan hubungan darah. Disisi lain dalam hal hak mendapatkan harta warisan
anak yang diputuskan hubungan darah oleh orang tua ia masih tetap mendapatkan
harta warisan, karena anak adalah ahli waris utama. Akan tetapi anak dapat terhalang
menjadi ahli waris apabila ia melakukan durhaka khusus seperti membunuh orang
tua yang bertindak sebagai pewaris, mencoba membunuh orang tua, atau berpindah
agama. Oleh karena itu implikasi dari penelitian ini adalah seorang anak tidak boleh
melakukan hal-hal yang membuat orang tuannya murkah sehingga berkibat terhadap
pemutusan hubungan darah atau kekeluargaan, karena kembali lagi kepada
kewajiban seorang anak kepada orang tua yaitu harus berbakti kepada kedua orang
tua dan tidak durhaka kepadannya.
A. Kesimpulan
Kesimpulan adalah hasil akhir berdasarkan uraian yang sudah
dijelaskan sebelumnya dari sebuah tulisan.
1. Penyebab Ripoppangi tanah di Kecamatan Kajuara disebabkan oleh
tindakan anak yang membuat orang tuanya marah dan malu atas tindakan
anaknya yani menghamili Wanita diluar nikah dan karena kesalahannya
ini orang tuanya murkah dan marah terhadap dirinya. Pemutusan
hubungan darah ini berdampak kepada pemutusan hubungan keluarga dan
pembagian harta warisan. Karena anak yang di Ripoppangi tanah atau
diputuskan hubungan keluarga otomatis ia tidak akan mendaptkan harta
warisan, karena di dalam keluarganya ia sudah tidak dianggap lagi sebagai
anak.
2. Ripoppangi Tanah atau pemutusan hubungan keluarga atau orang tua
yang memutuskan hubungan darah kepada anaknya tidak sesuai dengan
hukum Islam, karena pemutusan hubungan darah atau kekerabatan
termasuk dalam dosa besar dan Allah akan memberikan siksaan di dunia
dan di akhirat bagi pelaku yang memutuskan hubungan darah. Akan tetapi
Ketika orang tua melakukan pemutusan hubungan dengan anaknya
sebagai bentuk untuk memberikan sangsi kepada anaknya maka hal itu
boleh dilakukan. Disisi lain dalam hal hak mendapatkan harta warisan
anak yang diputuskan hubungan kekerabat oleh orang tuanya ia masih
tetap mendapatkan harta warisan, karena anak merupakan ahli waris
utama. Akan tetapi si anak ini dapat terhalang menjadi ahli waris apabila
ia melakukan durhaka khusus seperti membunuh orang tuanya yang
bertindak sebagai pewaris dan berbeda agama.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian mengenai Konsep Ripoppangi
tanah dalam Masyarakat Bugis Bone ditinjau dari segi hukum Islam (Studi
kasus di kecamatan Kajuara) saran peneliti sebagai berikut:
1. Orang tua seharusnya tidak melakukan pemutusan hubungan kekeluargaan
terhadap anak kandungnya sendiri, bagaimanapun juga anak adalah
amanah dari Allah SWT yang harus diasuh, dididik dan dilindngi. Ketika
anak melakukan hal-hal yang melanggar hukum islam maka selaku orang
tua harus memberikan nasehat, mendidik, memperingati dan mengarahkan
anak menjadi manusia lebih baik lagi.
2. Anak seharusnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat
membahayakan dirinya dan melakukan tindakan-tindakan yang
mempermalukan orang tuanya, apalagi sampai membuat orang tuanya
marah dan murkah. Karena seharusnya anak itu menghormati orang
tuanya.
3. Kepada tokoh Agama hendak memberikan, ceramah mengenai bahayanya
memutuskan hubungan kekerabatan dan larangan perzinahan karena
dibalik itu semua ada sanksi yang telah Allah siapkan.
4. Kepada masyarakat apabila terdapat anak yang diripoppngi tanah oleh
orang tuanya hendaknya tidak memandang sinis dan ikut mengucilkan.
Ketersediaan
| SSYA20230068 | 68/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
68/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
