Problematika Mappasitola Angkangulung Dalam Perkawinan Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Desa Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone)
A.Devi Oktoviani/742302019191 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Mappasitola Angkangulung Dalam
Perkawinan Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Desa Labuaja Kec. Kahu Kab.
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana problematika
Mappasitola Angkangulung dalam perkawinan di Desa Labuaja Kec. Kahu Kab.
Bone dan bagaimana dampak Mappasitola Angkangulung masyarakat Desa Labuaja
Kec. Kahu Kab. Bone ditinjau dari segi hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui problematika Mappasitola Angkangulung dalam perkawinan di
Desa Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone dan untuk mengetahui bagaimana dampak
Mappasitola Angkangulung masyarakat Desa Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone ditinjau
dari segi hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
kualitatif dengan pendekatan sosiologi dan pendekatan normatif (syar‟i).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama dalam Problematika Mappasitola
Angkangulung dalam perkawinan masyarakat Desa Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone
yaitu problematika sebelum perkawinan adalah perjodohan dari pihak keluarga untuk
melangsungkan perkawinan karena ada dua alasan. Pertama, adanya harta yang
dijaga dari harta alm. istri dan suaminya, oleh karena itu orang tua memaksa untuk
melakukan perjodohan tersebut agar hartanya tidak dia diambil oleh orang lain.
Kedua, untuk merawat ponakannya. Adapun problematika setelah menikah
khususnya juga pada perkawinan dengan Mappasitola Angkangulung, yaitu masalah
ketidakcocokkan sehingga terjadi perselisihan, karena tidak mencintai pasangannya.
Disisi lain, apabila pasangan masing-masing telah mempunyai anak, sulit untuk
mengatur waktu apabila masing-masing anak berbeda tempat tinggal maka timbullah
suatu perasaan kecemburuan dari salah pasangan. Kedua, Dampak Mappasitola
Angkangulung ditinjau dari segi hukum Islam yaitu setiap perkawinan termasuk
perkawinan Mappasitola Angkangulung atau turun ranjang pasti memiliki dampak,
baik dampak positif maupun negatif dalam pernikahannya, dampak positif
Mappasitola Angkangulung yaitu menghindari dari pergaulan bebas, menghalalkan
hubungan, membesarkan anak bersama, menjaga harta bersama, mendapatkan
keturunan, serta memiliki teman berbagi. Sedangkan pada masyarakat Desa Labuaja
Kec. Kahu Kab. Bone dampak positifnya lebih fokus kepada membesarkan anak
bersama dan menjaga harta bersama Adapun dampak negatif Mappasitola
Angkangulung yaitu mudah bertengkar dan cepat terjadinya perceraian.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Problematika Mappasitola Angkangulung dalam perkawinan masyarakat Desa
Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone yaitu perjodohan dari pihak keluarga untuk
melangsungkan perkawinan karena ada dua alasan. Pertama, adanya harta
yang dijaga dari harta alm.istri dan suaminya, oleh karena itu, orang tua
memaksa untuk melakukan perjodohan tersebut agar hartanya tidak diambil
oleh orang lain. Kedua, untuk merawat ponakannya. Adapun problematika
setelah menikah khususnya juga pada perkawinan dengan Mappasitola
Angkangulung, yaitu masalah ketidakcocokkan sehingga terjadi perselisihan,
karena tidak mencintai pasangannya. Disisi lain apabila pasangan masing-
masing telah mempunyai anak, sulit untuk mengatur waktu apabila masing-
masing anak berbeda tempat tinggal maka timbullah suatu perasaan
kecemburuan dari salah satu pasangan sehingga memilih untuk kembali
tinggal dengan anak-anaknya.
2. Dampak Mappasitola Angkangulung masyarakat Desa Labuaja Kec. Kahu
Kab. Bone ditinjau dari segi hukum Islam yaitu setiap perkawinan termasuk
perkawinan Mappasitola Angkangulung atau turun ranjang pasti memiliki
dampak, baik dampak positif maupun negatif dalam pernikahannya, dampak
positifnya yaitu menghindari dari pergaulan bebas, menghalalkan hubungan,
membesarkan anak bersama, menjaga harta bersama, medapatkan keturunan,
serta memiliki teman berbagi. Sedangkan pada masyarakat Desa Labuaja
Kec. Kahu Kab. Bone dampak positifnya lebih fokus kepada membesarkan
anak bersama dan menjaga harta bersama. Adapun dampak negatifnya baik
yaitu mudah bertengkar dan cepat terjadinya perceraian.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Seseorang yang akan menikah harus memenuhi syarat dan rukun dalam
perkawinan, sehingga perkawinan dapat berjalan dengan lancar.
2. Orang yang akan menikah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan
ahli hukum keluarga atau uztadz-uztadz yang memahami perkawinan agar
diberitahu tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang harus ditinggalkan.
Begitupun dengan orang tua masing-masing pasangan lebih memahami
anaknya apakah dia siap atau tidak menikah dengan mantan suami kakaknya
sendiri.
3. Hal yang terpenting dalam melaksanakan suatu perkawinan adalah suatu
kerelaan untuk menikah tidak ada unsur pemaksaan, serta perlu adanya
sosialisasi tentang Mappasitola Angkangulung.
Perkawinan Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Desa Labuaja Kec. Kahu Kab.
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana problematika
Mappasitola Angkangulung dalam perkawinan di Desa Labuaja Kec. Kahu Kab.
Bone dan bagaimana dampak Mappasitola Angkangulung masyarakat Desa Labuaja
Kec. Kahu Kab. Bone ditinjau dari segi hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui problematika Mappasitola Angkangulung dalam perkawinan di
Desa Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone dan untuk mengetahui bagaimana dampak
Mappasitola Angkangulung masyarakat Desa Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone ditinjau
dari segi hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
kualitatif dengan pendekatan sosiologi dan pendekatan normatif (syar‟i).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama dalam Problematika Mappasitola
Angkangulung dalam perkawinan masyarakat Desa Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone
yaitu problematika sebelum perkawinan adalah perjodohan dari pihak keluarga untuk
melangsungkan perkawinan karena ada dua alasan. Pertama, adanya harta yang
dijaga dari harta alm. istri dan suaminya, oleh karena itu orang tua memaksa untuk
melakukan perjodohan tersebut agar hartanya tidak dia diambil oleh orang lain.
Kedua, untuk merawat ponakannya. Adapun problematika setelah menikah
khususnya juga pada perkawinan dengan Mappasitola Angkangulung, yaitu masalah
ketidakcocokkan sehingga terjadi perselisihan, karena tidak mencintai pasangannya.
Disisi lain, apabila pasangan masing-masing telah mempunyai anak, sulit untuk
mengatur waktu apabila masing-masing anak berbeda tempat tinggal maka timbullah
suatu perasaan kecemburuan dari salah pasangan. Kedua, Dampak Mappasitola
Angkangulung ditinjau dari segi hukum Islam yaitu setiap perkawinan termasuk
perkawinan Mappasitola Angkangulung atau turun ranjang pasti memiliki dampak,
baik dampak positif maupun negatif dalam pernikahannya, dampak positif
Mappasitola Angkangulung yaitu menghindari dari pergaulan bebas, menghalalkan
hubungan, membesarkan anak bersama, menjaga harta bersama, mendapatkan
keturunan, serta memiliki teman berbagi. Sedangkan pada masyarakat Desa Labuaja
Kec. Kahu Kab. Bone dampak positifnya lebih fokus kepada membesarkan anak
bersama dan menjaga harta bersama Adapun dampak negatif Mappasitola
Angkangulung yaitu mudah bertengkar dan cepat terjadinya perceraian.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Problematika Mappasitola Angkangulung dalam perkawinan masyarakat Desa
Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone yaitu perjodohan dari pihak keluarga untuk
melangsungkan perkawinan karena ada dua alasan. Pertama, adanya harta
yang dijaga dari harta alm.istri dan suaminya, oleh karena itu, orang tua
memaksa untuk melakukan perjodohan tersebut agar hartanya tidak diambil
oleh orang lain. Kedua, untuk merawat ponakannya. Adapun problematika
setelah menikah khususnya juga pada perkawinan dengan Mappasitola
Angkangulung, yaitu masalah ketidakcocokkan sehingga terjadi perselisihan,
karena tidak mencintai pasangannya. Disisi lain apabila pasangan masing-
masing telah mempunyai anak, sulit untuk mengatur waktu apabila masing-
masing anak berbeda tempat tinggal maka timbullah suatu perasaan
kecemburuan dari salah satu pasangan sehingga memilih untuk kembali
tinggal dengan anak-anaknya.
2. Dampak Mappasitola Angkangulung masyarakat Desa Labuaja Kec. Kahu
Kab. Bone ditinjau dari segi hukum Islam yaitu setiap perkawinan termasuk
perkawinan Mappasitola Angkangulung atau turun ranjang pasti memiliki
dampak, baik dampak positif maupun negatif dalam pernikahannya, dampak
positifnya yaitu menghindari dari pergaulan bebas, menghalalkan hubungan,
membesarkan anak bersama, menjaga harta bersama, medapatkan keturunan,
serta memiliki teman berbagi. Sedangkan pada masyarakat Desa Labuaja
Kec. Kahu Kab. Bone dampak positifnya lebih fokus kepada membesarkan
anak bersama dan menjaga harta bersama. Adapun dampak negatifnya baik
yaitu mudah bertengkar dan cepat terjadinya perceraian.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Seseorang yang akan menikah harus memenuhi syarat dan rukun dalam
perkawinan, sehingga perkawinan dapat berjalan dengan lancar.
2. Orang yang akan menikah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan
ahli hukum keluarga atau uztadz-uztadz yang memahami perkawinan agar
diberitahu tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang harus ditinggalkan.
Begitupun dengan orang tua masing-masing pasangan lebih memahami
anaknya apakah dia siap atau tidak menikah dengan mantan suami kakaknya
sendiri.
3. Hal yang terpenting dalam melaksanakan suatu perkawinan adalah suatu
kerelaan untuk menikah tidak ada unsur pemaksaan, serta perlu adanya
sosialisasi tentang Mappasitola Angkangulung.
Ketersediaan
| SSYA20230071 | 71/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
71/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
