Penyalahgunaan Lem Fox Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Di Pasar Sentral Watampone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang penyalahgunaan lem fox ditinjau dari segi hukum
Islam di pasar sentral watampone, mengemukakan tiga rumusan masalah yaitu,
faktor-faktor apa saja yang menyebabkan remaja menghisap lem fox di pasar sentral
watampone dan bagaimana dampak yang ditimbulkan bagi penghisap lem fox di
pasar sentral watampone serta bagaimana pandangan hukum Islam mengenai
penyalahgunaan lem fox yang dilakukan oleh anak remaja di pasar sentral
watampone. Berdasarkan pada rumusan masalah tersebut, penelitian ini
memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab remaja menghisap lem fox
di pasar sentral watampone dan mengetahui dampak yang ditimbulkan setelah
menghisap lem fox, serta mengetahui pandangan hukum Islam mengenai
penyalahgunaan lem fox.
Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research kualitatif
deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini lebih menggunakan pendekatan yuridis
normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan teologis normatif. Sumber data yang
digunakan adalah sumber primer yaitu, informasi yang bersumber dari pengamatan
langsung ke lokasi penelitian dengan cara observasi dan wawancara. Sedangkan
sumber sekunder yaitu, data yang diperoleh dari dokumentasi atau studi kepustakaan
untuk melengkapi data- data primer. Pengumpulan data dilakukan melalui field
research melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi
remaja melakukan penyalahgunaan lem fox di pasar sentral watampone, yaitu:
faktor-faktor karena ketidaktahuan tentang bahaya menghisap lem fox, teman
bergaul, ingin mencoba sesuatu hal yang baru, lingkungan sekitar yang sering
mengisap lem fox, ketersediaan dan keterjangkauan bahan. Dampak yang timbulkan
dapat melemahkan kekebalan daya tubuh, menurunnya nafsu makan dan kerja
jantung dipacu lebih cepat. Lem fox kebanyakan disalahgunakan oleh remaja yang
masih sekolah, hal ini bisa saja mengakibatkan mereka putus sekolah dan dapat juga
mengakibatkan gangguan kesehatan jiwa penghisap lem fox.
Dalam pandangan hukum Islam lem akan dipersamakan dengan narkotika atau
mengqiyaskan lem dalam masalah khamr, yang telah jelas hukumnya haram dalam
agama Islam baik sedikit maupun banyak. Segala sesuatu yang mengganggu akal
pikiran dan mengeluarkannya dari tabiat aslinya sebagai salah satu unsur manusia
yang bisa membedakan baik dan buruk adalah khamr, yang diharamkan Allah dan
Rasul-Nya hingga hari kiamat. Termasuk diantaranya adalah penyalahgunaan lem.
A. Simpulan
Hasil analisis yang telah dilakukan oleh peneliti dimaksudkan untuk
menjawab pertanyaan dari rumusan masalah yang telah dikemukakan pada bab I
maka jawaban atas rumusan masalah dan juga simpulan penelitian ini antara lain:
1. Beberapa faktor yang menyebabkan remaja di Pasar Sentral Watampone
menyalahgunakan lem fox diantaranya: ketidaktahuan tentang bahaya menghisap
lem fox, teman bergaul, ingin mencoba sesuatu hal yang baru, lingkungan sekitar
yang sering menghisap lem fox, mudahnya menemukan lem fox yang di jual
bebas serta murahnya harga lem fox yang diperjual belikan, sehingga banyak
remaja yang mampu membeli lem fox di Pasar Sentral Watampone.
2. Dampak yang timbulkan hampir sama dengan penggunaan narkoba, karena zat
yang terkandung didalamnya merupakan zat LSD yang berbahaya yang
berdampak langsung terhadap kesehatan bagi pengguna lem fox, yang dimana
dapat melemahkan kekebalan daya tubuh, menurunnya nafsu makan dan kerja
jantung dipacu lebih cepat akibat penggunaan tersebut serta mengalami ganguan
kesehatan jiwa, seperti menjadi pelupa, cepat marah dan mudah tersinggug.
3. Tinjauan hukum Islam terhadap anak remaja yang menyalahgunakan lem. Dalam
Islam tidak dijelaskan mengenai narkoba atau lem, namun dalam hal ini narkoba
atau lem akan diqiyaskan dengan khamr yang di dalam al-Qur‟an telah
dijelaskan bahwa khamr itu haram karena dapat merusak akal pikiran.
65
4. Sama halnya dengan lem, juga dapat merusak akal pikiran manusia. Memelihara
aqal dalam peringkat daruriyyat yaitu kebutuhan yang harus ada dan harus
dipenuhi untuk menunaikan kemaslahatan agama dan dunia. Bila tingkat
kebutuhan ini tidak terpenuhi, tidak akan tercapai kemaslatan di dunia, bahkan
terancam kerusakan dalam kehidupan. Di akhirat akan kehilangan
kenikmatan dan akan merasakan kerugian yang jelas. Seperti diharamkan
meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tidak diindahkan, maka akan
berakibat terancamnya eksistensi aqal. Mengonsumsi narkoba atau mabuk-
mabukan yang dapat membuat orang tidak sadarkan diri, tentu saja menjadi sebab
yang bisa mengantarkan orang tersebut pada kebinasaan karena narkoba atau
sejenisnya yang bisa membuat mabuk hampir sama halnya dengan seseorang
mengkonsumsi racun yang lama kelamaan dapat membunuh 73 secara perlahan.
Sehingga dalil dan hadist dia atas dapat menjadi sebab-sebab haramnya
mengkonsumsi sesuatu yang bias menjatuhkan kedalam kebinasaan.
B. Saran
Berdasarkan pada hasil yang diperoleh dalam penelitian itu, maka peneliti
merasa perlu untuk mengemukakan beberapa saran yang patut dipertimbangkan dan
ditindaklanjuti untuk kemudian diterapkan, yaitu:
1. Pemahaman tentang faktor internal dan faktor eksternal baik kepada anak
remaja itu sendiri, keluarga maupun masyarakat, untuk memperhatikan
perkembangan dan pergaualan anak remaja agar tidak menyalahgunakan lem
atau tidak menghisap lem.
2. Orang tua harus berperan aktif dalam hal menerapkan pola asuhan yang baik bagi
para remaja, dan bisa memahami psikologis remaja supaya remaja bisa terarah
dengan baik dan orang tua diaharapkan berperan penting dalam mengawasi dan
menjaga pergaulan anak, Serta memberikan pendidikan akhlak atau pendidikan
agama yang mantap.
3. Diharapkan dapat memahami dampak menyalahgunakan lem
terkhususnya dalam Islam. Terlebih karena lem di qiyaskan dengan khamar
dimana kita ketahui khamar hukumnya haram karena dapat merusak akal pikiran.
4. Diharapkan kedepannya pemerintah dapat membuat sebuah peraturan
yang jelas mengenai lem fox, serta obat-obatan lainnya dan Pemerintah juga
harus memiliki mekanisme pengawasan terhadap penjualan lem fox. Dan
disamping ada larangan, harus disertai sanksi yang tegas kepada penjual lem
kepada anak-anak.
5. Diharapakan kepada tenaga medis, baik itu dokter ataupun apoteker
untuk senantiasa memberikan penyuluhan dan sosialiasi mengenai bahaya yang
ditimbulkan dari penyalahgunaan lem fox.
Ketersediaan
SSYA2023009090/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

90/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Lem Fox

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top