Sistem Pencatatan, Penerimaan, Dan Pengeluaran Arus Kas Berdasarkan Akuntansi Syariah PSAK 101 Pada Masjid Nuruttijarah Kelurahan Macege Kab.Bone
Rispayanti/622022020029 - Personal Name
Pencatatan Laporan keuangan pada setiap entitas perlu dilakukan termasuk di masjid.
Laporan keuangan menjadi gambaran penting mengenai kondisi keuangan dan kinerja
suatu entitas. Tujuan dari penellitian ini untuk mengetahui Sistem Pencatatan,
Penerimaan, Dan Pengeluaran Arus Kas Berdasarkan Akuntansi Syariah PSAK 101
Pada Masjid Nurutttijarah Kelurahan Macege Kab. Bone.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan
pendekatan fenomenologis dalam pengumpulan data dilakukan dengan observasi,
dokumentasi dan wawancara. Metode wawancara digunakan untuk memperkuat dan
memperdalam kajian terhadap objek yang diteliti. Fokus penelitian ini difokuskan
kepada sistem pelaporan keuangan Masjid Nuruttijarah berdasarkan Akuntansi syariah
PSAK 101.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Sistem Pencatatan, Penerimaan, Dan
Pengeluaran Arus Kas Berdasarkan Akuntansi Syariah PSAK 101 Pada Masjid
Nurutttijarah Kelurahan Macege Kab. Bone masih menggunakan sistem pencatatan
biasa atau cash basic yang hanya berupa jurnal biasa dan belum sesuai dengan Standar
Pencatatan Akuntansi Syariah PSAK 101 yang terdiri dari Neraca, Laporan laba rugi,
Laporan perubahan ekuitas, Laporan arus kas, Laporan sumber dan penyaluran dana
zakat, Laporan sumber dan pengguna dana kebajikan, dan catatatan atas laporan
keuangann. Tetapi sudah sepenuhnya mengimplementasikan prinsip-prinsip Akuntansi
Syariah yaitu prinsip pertanggungjawaban yaitu sikap amanah para pengurus masjid
yang dilandasi dengan dicatatnya setiap transaksi baik itupenerimaan maupun
pengeluaran dan digunakan sesuai semestinya kemuadian prinsip keadilan yaitu setiap
dana Masjid Nuruttijarah Kelurahan Macege Kab. Bone digunakan dengan baik untuk
vi
keseimbangan antara membangun, pengolahan dan parawatan Masjid, dan prinsip
kebenaran yaitu dicatatnya dengan benar laporan keuangan yang ada di Masjid dimana
sudah sesuai dengan yang sebenarnya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, peneliti dapat sampai pada kesimpulan berikut:
1. Sistem pencatatan laporan keuangan Masjjid Nuruttijara di Kelurahan Macege
Kabupaten Bone menggunakan sistem pencatatan manual. Sistem ini masih
mengikuti sistem sebelumnya dan hanya mencatat semua transaksi selama satu
pekan. Tidak mencatat sesuai dengan standar akuntansi syariah seperti yang
diatur dalam PSAK 101, yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat,
laporan sumber dan pengguna dana kebajikan, dan catatan atas laporan
keuangan.
2. Dalam hal penggunaan prinsip akuntansi syariah, laporan keuangan Masjid
Nuruttijarah di Kelurahan Macege Kabupaten Bone sepenuhnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi syariah, termasuk prinsip pertanggungjawaban dan
keadilan karena dana masjid diseimbangkan antara hak dan kewajiban
pengurus.
B. Saran
Peneliti melakukan penelitian dengan judul "Sistem Pencatatan, Penerimaan,
dan Pengeluaran Arus Kas Berdasarkan Akuntansi Syariah PSAK 101 Pada Masjid
Nuruttijarah Kelurahan Macege Kabupaten Bone", dan hasilnya adalah sebagai
berikut:
i. Kepada Pengurus Masjid Nuruttijarah Kelurahan Macege Kab. Bone
agar laporan keuangan dapat diakses oleh pihak eksternal dan internal. Laporan
keuangan harus dicatat sesuai dengan akuntansi syariah, seperti yang diatur
dalam PSAK 101. Ini termasuk neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, laporan
sumber dan pengguna dana kebajikan, dan catatan atas laporan keuangan.
ii. Kepada Peneliti Selanjutnya
Peneliti berikutnya disarankan untuk melanjutkan penelitian tentang
pencatatan laporan keuangan masjid dengan memperluas cakupan penelitian ke
masjid-masjid di Sulawesi Selatan, mengingat pentingnya laporan
keuangandalam konteks masjid.
Laporan keuangan menjadi gambaran penting mengenai kondisi keuangan dan kinerja
suatu entitas. Tujuan dari penellitian ini untuk mengetahui Sistem Pencatatan,
Penerimaan, Dan Pengeluaran Arus Kas Berdasarkan Akuntansi Syariah PSAK 101
Pada Masjid Nurutttijarah Kelurahan Macege Kab. Bone.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan
pendekatan fenomenologis dalam pengumpulan data dilakukan dengan observasi,
dokumentasi dan wawancara. Metode wawancara digunakan untuk memperkuat dan
memperdalam kajian terhadap objek yang diteliti. Fokus penelitian ini difokuskan
kepada sistem pelaporan keuangan Masjid Nuruttijarah berdasarkan Akuntansi syariah
PSAK 101.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Sistem Pencatatan, Penerimaan, Dan
Pengeluaran Arus Kas Berdasarkan Akuntansi Syariah PSAK 101 Pada Masjid
Nurutttijarah Kelurahan Macege Kab. Bone masih menggunakan sistem pencatatan
biasa atau cash basic yang hanya berupa jurnal biasa dan belum sesuai dengan Standar
Pencatatan Akuntansi Syariah PSAK 101 yang terdiri dari Neraca, Laporan laba rugi,
Laporan perubahan ekuitas, Laporan arus kas, Laporan sumber dan penyaluran dana
zakat, Laporan sumber dan pengguna dana kebajikan, dan catatatan atas laporan
keuangann. Tetapi sudah sepenuhnya mengimplementasikan prinsip-prinsip Akuntansi
Syariah yaitu prinsip pertanggungjawaban yaitu sikap amanah para pengurus masjid
yang dilandasi dengan dicatatnya setiap transaksi baik itupenerimaan maupun
pengeluaran dan digunakan sesuai semestinya kemuadian prinsip keadilan yaitu setiap
dana Masjid Nuruttijarah Kelurahan Macege Kab. Bone digunakan dengan baik untuk
vi
keseimbangan antara membangun, pengolahan dan parawatan Masjid, dan prinsip
kebenaran yaitu dicatatnya dengan benar laporan keuangan yang ada di Masjid dimana
sudah sesuai dengan yang sebenarnya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, peneliti dapat sampai pada kesimpulan berikut:
1. Sistem pencatatan laporan keuangan Masjjid Nuruttijara di Kelurahan Macege
Kabupaten Bone menggunakan sistem pencatatan manual. Sistem ini masih
mengikuti sistem sebelumnya dan hanya mencatat semua transaksi selama satu
pekan. Tidak mencatat sesuai dengan standar akuntansi syariah seperti yang
diatur dalam PSAK 101, yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat,
laporan sumber dan pengguna dana kebajikan, dan catatan atas laporan
keuangan.
2. Dalam hal penggunaan prinsip akuntansi syariah, laporan keuangan Masjid
Nuruttijarah di Kelurahan Macege Kabupaten Bone sepenuhnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi syariah, termasuk prinsip pertanggungjawaban dan
keadilan karena dana masjid diseimbangkan antara hak dan kewajiban
pengurus.
B. Saran
Peneliti melakukan penelitian dengan judul "Sistem Pencatatan, Penerimaan,
dan Pengeluaran Arus Kas Berdasarkan Akuntansi Syariah PSAK 101 Pada Masjid
Nuruttijarah Kelurahan Macege Kabupaten Bone", dan hasilnya adalah sebagai
berikut:
i. Kepada Pengurus Masjid Nuruttijarah Kelurahan Macege Kab. Bone
agar laporan keuangan dapat diakses oleh pihak eksternal dan internal. Laporan
keuangan harus dicatat sesuai dengan akuntansi syariah, seperti yang diatur
dalam PSAK 101. Ini termasuk neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, laporan
sumber dan pengguna dana kebajikan, dan catatan atas laporan keuangan.
ii. Kepada Peneliti Selanjutnya
Peneliti berikutnya disarankan untuk melanjutkan penelitian tentang
pencatatan laporan keuangan masjid dengan memperluas cakupan penelitian ke
masjid-masjid di Sulawesi Selatan, mengingat pentingnya laporan
keuangandalam konteks masjid.
Ketersediaan
| SFEBI20240112 | 112/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
112/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
