Implementasi Asas Audi Et Alterem Partem Pada Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone
Juliana/01.17.1070 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Implementasi Asas Audi Et Alterem Partem
Pada Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemanggilan oleh jurusita di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dan implementasi Asas Audi Et Alterem
Partem pada prosedur pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih
dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, serta Agama pada khususnya.
Penelitian menggunakan jenis peneltian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni.; pendekatan Yuridis Normatif
dan pendekatan Yuridis Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim dan jurusita, yakni: Hakim
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama mengenai proses pemanggilan
oleh Jurusita Di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, yakni pemanggilan
dilakukan oleh jurusita setelah hakim membuat PHS (Penentuan Hari Sidang).
Kemudian selanjutnya penunjukkan jurusita oleh panitra. Jika bertemu dengan alsan
tertentu, maka jurusita hendaknya bertemu dengan Kepala Desa atau Lurah karena
adanya panggilan sidang dari pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, dan
panggilan tersebut dianggap patut. Akan tetapi jika pemanggilan dilakukan 1-2 hari
sebelum sidang atau panggilan tersebut dilakukan dilua hari kerja, atau hari libur,
maka panggilan tersebut dianggap tidak patut. Kedua, implementasi asas audi et
alterem partem pada prosedur pada pemeriksaan perkara di pengadilan agama kelas
1A Watampone adalah asas audi et alterem partem mencerminkan suatu keadilan
hakim sebagai aparatur Negara dalam memeriksa dan memnutus suatu perkara,
dimana asas audi et alterem partem juga merupakan asas yang mengandung makna
bawha para pihak yang berperkara pada dasarnya memilikin kedudukan yang sama,
harus diperlakukan yang sama dan memiliki kemungkinan yang sama , harus
diperlakukan dengan cara yang sama dan memiliki kemungkinan yang sama untuk
memenangkan perkara. Sehingga asas tersebut harus diterapkan oleh hakim dalam
memeriksa dan memutus suatu perkara.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan dan tujuan dari
penelitian ini, maka peneliti membuat kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemanggilan dilakukan oleh jurusita setelah hakim membuat PHS (Penentuan
Hari Sidang). Kemudian selanjutnya penunjukan jurusita oleh panitera. Dan
jurusita
yang
ditunjuk
akan
relaas
pemanggilan
Penggugat,
Tergugat/Pemohon/Termohon, lalu kemudian jurusita melaksanakan relas
pemanggilan secara sah dan patut.
Atas dasar pemanggilan tersebut, maka sidang dilaksanakan, dalam relas
panggilan tersebut terdapat berita acara yang menyatakan jurusita bertemu
atau tidak kepada pihak yang dipanggil.
Jika tidak bertemu dengan alasan tertentu, maka jurusita hendaknya bertemu
dengan Kepala Desa atau Lurah karena adanya panggilan sidang dari
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone, dan panggilan tersebut dianggap
patut. Akan tetapi jika pemanggilan dilakukan 1-2 hari sebelum sidang atau
panggilan tersebut dilakukan di luar hari kerja, atau hari libur, maka panggilan
tersebut dianggap tidak patut.
2. Asas Audi Et Alterem Partem dalam pemeriksaan perkara terletak pada
kewajiban hakim untuk melakukan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh
kedua belah pihak, hakim tidak boleh hanya memeriksa alat bukti dari salah
satu pihak saja, dan tidak boleh menerima keterangan satu pihak sebagai
benar, tanpa mendengarkan pihak lain terlebih dahulu dan tanpa memberi
60
kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Disamping itu perwujudan
asas Audi Et Alterem Partem dilakukan dengan cara memberikan
pertimbangan semua dalil gugatan dan jawabannya.
3. Asas Audi Et Alterem Partem bertujuan untuk menghindarkan hakim dari
kesewenang-wenangan (abusive act) dalam mengadili suatu perkara sekaligus
menjamin perlakuan dan kesempatan yang sama bagi para pihak dimuka
pengadilan untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Karena asas audi et alteram partem
mencerminkan suatu keadilan hakim sebagai aparatur negara dalam
memeriksa dan memutus suatu perkara, dimana asas audi et alteram partem
juga merupakan asas yang mengandung makna bahwa para pihak yang
berperkara pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama, harus diperlakukan
dengan cara yang sama dan memiliki kemungkinan yang sama untuk
memenangkan perkara. Sehingga asas tersebut harus diterapkan oleh hakim
dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
Hakim yang memeriksa suatu perkara diwajibkan memahami segala duduk
persoalan yang diajukan oleh para pihak. Setelah majelis hakim telah
mengetahui dan memahami peristiwa dan fakta secara objektif kemudian
selanjutnya melakukan proses konstatir, kualifisir, dan konstituir sebelum
menjatuhkan putusan, baik terhadap putusan sela maupun putusan akhir.
Asas Audi Et Alterem Partem dapat menunjang keberhasilan dalam beracara
namun tidak tampak tapi harus dilaksanakan. Asas tersebut dalam prakteknya
mendengarkan kedua belah pihak tanpa membeda-bedakan dan memberikan
kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak. Hal ini tidak disebutkan
namun dalam proses peradilan asas tersebut tampak. Dapat dikatakan juga
bahwa tujuan dari Asas Audi Et Alterem Partem adalah untuk mencapai salah
satu tujuan hukum yaitu keadilan.
B. Saran
1. Kepada Pengadilan Agama Kelas IA Watampone hendaknya,
Mempertimbangkan dengan saksama sah atau tidaknya surat panggilan
(Relaas) yang dilakukan Jurusita agar putusan dapat dijatuhkan dengan seadil-
adilnya dikarenakan ketidakhadiran pihak yang berperkara.
2. Hendaklah jurusita senantiasa menambah wawasan terkait kejurusitaan agar
perkara yang ditangani berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemanggilan oleh jurusita di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dan implementasi Asas Audi Et Alterem
Partem pada prosedur pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih
dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, serta Agama pada khususnya.
Penelitian menggunakan jenis peneltian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni.; pendekatan Yuridis Normatif
dan pendekatan Yuridis Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim dan jurusita, yakni: Hakim
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama mengenai proses pemanggilan
oleh Jurusita Di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, yakni pemanggilan
dilakukan oleh jurusita setelah hakim membuat PHS (Penentuan Hari Sidang).
Kemudian selanjutnya penunjukkan jurusita oleh panitra. Jika bertemu dengan alsan
tertentu, maka jurusita hendaknya bertemu dengan Kepala Desa atau Lurah karena
adanya panggilan sidang dari pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, dan
panggilan tersebut dianggap patut. Akan tetapi jika pemanggilan dilakukan 1-2 hari
sebelum sidang atau panggilan tersebut dilakukan dilua hari kerja, atau hari libur,
maka panggilan tersebut dianggap tidak patut. Kedua, implementasi asas audi et
alterem partem pada prosedur pada pemeriksaan perkara di pengadilan agama kelas
1A Watampone adalah asas audi et alterem partem mencerminkan suatu keadilan
hakim sebagai aparatur Negara dalam memeriksa dan memnutus suatu perkara,
dimana asas audi et alterem partem juga merupakan asas yang mengandung makna
bawha para pihak yang berperkara pada dasarnya memilikin kedudukan yang sama,
harus diperlakukan yang sama dan memiliki kemungkinan yang sama , harus
diperlakukan dengan cara yang sama dan memiliki kemungkinan yang sama untuk
memenangkan perkara. Sehingga asas tersebut harus diterapkan oleh hakim dalam
memeriksa dan memutus suatu perkara.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan dan tujuan dari
penelitian ini, maka peneliti membuat kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemanggilan dilakukan oleh jurusita setelah hakim membuat PHS (Penentuan
Hari Sidang). Kemudian selanjutnya penunjukan jurusita oleh panitera. Dan
jurusita
yang
ditunjuk
akan
relaas
pemanggilan
Penggugat,
Tergugat/Pemohon/Termohon, lalu kemudian jurusita melaksanakan relas
pemanggilan secara sah dan patut.
Atas dasar pemanggilan tersebut, maka sidang dilaksanakan, dalam relas
panggilan tersebut terdapat berita acara yang menyatakan jurusita bertemu
atau tidak kepada pihak yang dipanggil.
Jika tidak bertemu dengan alasan tertentu, maka jurusita hendaknya bertemu
dengan Kepala Desa atau Lurah karena adanya panggilan sidang dari
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone, dan panggilan tersebut dianggap
patut. Akan tetapi jika pemanggilan dilakukan 1-2 hari sebelum sidang atau
panggilan tersebut dilakukan di luar hari kerja, atau hari libur, maka panggilan
tersebut dianggap tidak patut.
2. Asas Audi Et Alterem Partem dalam pemeriksaan perkara terletak pada
kewajiban hakim untuk melakukan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh
kedua belah pihak, hakim tidak boleh hanya memeriksa alat bukti dari salah
satu pihak saja, dan tidak boleh menerima keterangan satu pihak sebagai
benar, tanpa mendengarkan pihak lain terlebih dahulu dan tanpa memberi
60
kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Disamping itu perwujudan
asas Audi Et Alterem Partem dilakukan dengan cara memberikan
pertimbangan semua dalil gugatan dan jawabannya.
3. Asas Audi Et Alterem Partem bertujuan untuk menghindarkan hakim dari
kesewenang-wenangan (abusive act) dalam mengadili suatu perkara sekaligus
menjamin perlakuan dan kesempatan yang sama bagi para pihak dimuka
pengadilan untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Karena asas audi et alteram partem
mencerminkan suatu keadilan hakim sebagai aparatur negara dalam
memeriksa dan memutus suatu perkara, dimana asas audi et alteram partem
juga merupakan asas yang mengandung makna bahwa para pihak yang
berperkara pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama, harus diperlakukan
dengan cara yang sama dan memiliki kemungkinan yang sama untuk
memenangkan perkara. Sehingga asas tersebut harus diterapkan oleh hakim
dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
Hakim yang memeriksa suatu perkara diwajibkan memahami segala duduk
persoalan yang diajukan oleh para pihak. Setelah majelis hakim telah
mengetahui dan memahami peristiwa dan fakta secara objektif kemudian
selanjutnya melakukan proses konstatir, kualifisir, dan konstituir sebelum
menjatuhkan putusan, baik terhadap putusan sela maupun putusan akhir.
Asas Audi Et Alterem Partem dapat menunjang keberhasilan dalam beracara
namun tidak tampak tapi harus dilaksanakan. Asas tersebut dalam prakteknya
mendengarkan kedua belah pihak tanpa membeda-bedakan dan memberikan
kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak. Hal ini tidak disebutkan
namun dalam proses peradilan asas tersebut tampak. Dapat dikatakan juga
bahwa tujuan dari Asas Audi Et Alterem Partem adalah untuk mencapai salah
satu tujuan hukum yaitu keadilan.
B. Saran
1. Kepada Pengadilan Agama Kelas IA Watampone hendaknya,
Mempertimbangkan dengan saksama sah atau tidaknya surat panggilan
(Relaas) yang dilakukan Jurusita agar putusan dapat dijatuhkan dengan seadil-
adilnya dikarenakan ketidakhadiran pihak yang berperkara.
2. Hendaklah jurusita senantiasa menambah wawasan terkait kejurusitaan agar
perkara yang ditangani berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketersediaan
| SSYA20230233 | 233/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
233/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
