Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kuteks Halal Di Era Modern
Ruzana/742302019063 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pandangan hukum Islam terhadap penggunaan
kuteks halal di era modern. Dimana permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana penggunaan kuteks halal di era modern dan pandangan hukum Islam
terhadap penggunaan kuteks yang berlabel halal. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penggunaan kuteks halal di era modern serta bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap penggunaan kuteks yang berlabel halal. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) kualitatif deskriptif dengan
menggunakan pendekatan teologis normatif dan sosiologis. Teknik Pengumpulan
data dalam penelitian ini yaitu studi dokumen dan pengutipan serta menggunakan
teknik analisis pengelompokan data dan penafsiran hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan kuteks oleh perempuan
muslim merupakan kebiasaan yang dibentuk oleh lingkungan dengan motivasi agar
terlihat lebih cantik. Tuntutan untuk tampil cantik menjadi alasan kuat untuk mereka
dalam keseharian menggunakan riasan kuteks atau nail art pada tangan. Sejalan
dengan itu, keinginan mereka didukung oleh beberapa penyedia kuteks (nailist) untuk
merealisasikan ekspresi kecantikan oleh perempuan muslim. Kuteks dijadikan lebih
bervariasi dalam penyediaannya dan lebih dikenal luas di kalangan perempuan
muslim. Namun, penggunaan kuteks mendapat berbagai respon dan perdebatan
mengenai statusnya dalam Islam itu sendiri. Pada akhirnya untuk memenuhi
kebutuhan penampilan ini, perempuan muslim menegosiasikan antara nilai budaya,
sosial, dan agama dengan tetap tampil menarik dan cantik mengikuti gaya hidup
modern melalui solusi memakai henna yang dianggap tidak menghalangi seseorang
dalam melaksanakan ibadah, terutama kaitannya dengan shalat. Meskipun demikian,
terdapat perbedaan pada perempuan muslim yang tidak terlalu terhubung dengan nilai
keagamaan akan lebih mengedepankan aspek selain religius, seperti aspek estetika.
Dengan begitu, praktik keagamaan dan modernitas akan mempengaruhi
performativitas seseorang dalam menegosiasikan hal tersebut.
A. Kesimpulan
1. Penggunaan kuteks di zaman modern telah menjadi trend di kalangan wanita,
bahkan kuteks bukan lagi hal yang sulit ditemukan dimana para nailist ini
memfasilitasi ekspresi kecantikan di kalangan perempuan dengan
menyediakan berbagai macam pilihan kuteks yang disesuaikan dengan
preferensi dan pertimbangan agama. Sehingga muncul istilah kuteks halal
yang masih memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat, pasalnya
diklaim dapat dipakai ketika sholat. Hal demikian membuat penggunaan
kuteks tidak hanya pada acara formal dan non formal. Semakin meningkatnya
penggunaan kuteks mencerminkan interaksi dinamis antara nilai-nilai budaya,
sosial, praktik keagamaan, dan ekspresi pribadi yang menyoroti cara-cara
halus di mana perempuan mengidentifikasi dalam konteks standar kecantikan.
2. Dalam perspektif hukum Islam, hukum mewarnai kuku bagi wanita itu boleh,
sesuai dengan kebolehan yang menganjurkan memakai henna kepada para
wanita agar tangan mereka bisa dibedakan dengan jelas dengan tangan para
lelaki sebagaimana sabda nabi yang terdapat dalam kitab Sunan al-Nasā‟i
nomor indeks 5089.
Namun, penggunaan kuteks atau pewarna kuku dalam hal kebolehannya ialah
pewarna atau kuteks yang tidak menghalangi pelaksanaan ibadah dan
memenuhi syarat sebagai berikut; tidak mengandung bahan haram atau najis,
tidak menghalangi sahnya wudhu dan shalat (harus dipastikan benar-benar
water permeable), jika masih diragukan keabsahannya dalam wudhu, lebih
baik dihapus terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Untuk kehati-hatian, sebaiknya penggunaan muslimah meneliti sertifikasi
halal dan uji kelayakan kuteks tersebut sebelum memakainya dalam kondisi
ingin tetap menjalankan ibadah tanpa hambatan.
B. Saran
1. Dengan semakin banyaknya inovasi baru di zaman modern ini, seharusnya
masyarakat lebih teliti dalam menentukan dan memanfaatkan suatu
barangatau brand.
2. Sebagai bentuk pencegahan sebaiknya penggunaan kuteks hanya pada acara
tertentu dan tidak dipakai saat shalat, untuk mencegah diri dari keragu-raguan
sah atau tidaknya wudhu.
3. Dikarenakan masih adanya keragu-raguan mengenai penggunaan kuteks halal
ini, sebaiknya menggunakan produk pewarna kuku alami seperti pacar kuku,
henna.
kuteks halal di era modern. Dimana permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana penggunaan kuteks halal di era modern dan pandangan hukum Islam
terhadap penggunaan kuteks yang berlabel halal. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penggunaan kuteks halal di era modern serta bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap penggunaan kuteks yang berlabel halal. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) kualitatif deskriptif dengan
menggunakan pendekatan teologis normatif dan sosiologis. Teknik Pengumpulan
data dalam penelitian ini yaitu studi dokumen dan pengutipan serta menggunakan
teknik analisis pengelompokan data dan penafsiran hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan kuteks oleh perempuan
muslim merupakan kebiasaan yang dibentuk oleh lingkungan dengan motivasi agar
terlihat lebih cantik. Tuntutan untuk tampil cantik menjadi alasan kuat untuk mereka
dalam keseharian menggunakan riasan kuteks atau nail art pada tangan. Sejalan
dengan itu, keinginan mereka didukung oleh beberapa penyedia kuteks (nailist) untuk
merealisasikan ekspresi kecantikan oleh perempuan muslim. Kuteks dijadikan lebih
bervariasi dalam penyediaannya dan lebih dikenal luas di kalangan perempuan
muslim. Namun, penggunaan kuteks mendapat berbagai respon dan perdebatan
mengenai statusnya dalam Islam itu sendiri. Pada akhirnya untuk memenuhi
kebutuhan penampilan ini, perempuan muslim menegosiasikan antara nilai budaya,
sosial, dan agama dengan tetap tampil menarik dan cantik mengikuti gaya hidup
modern melalui solusi memakai henna yang dianggap tidak menghalangi seseorang
dalam melaksanakan ibadah, terutama kaitannya dengan shalat. Meskipun demikian,
terdapat perbedaan pada perempuan muslim yang tidak terlalu terhubung dengan nilai
keagamaan akan lebih mengedepankan aspek selain religius, seperti aspek estetika.
Dengan begitu, praktik keagamaan dan modernitas akan mempengaruhi
performativitas seseorang dalam menegosiasikan hal tersebut.
A. Kesimpulan
1. Penggunaan kuteks di zaman modern telah menjadi trend di kalangan wanita,
bahkan kuteks bukan lagi hal yang sulit ditemukan dimana para nailist ini
memfasilitasi ekspresi kecantikan di kalangan perempuan dengan
menyediakan berbagai macam pilihan kuteks yang disesuaikan dengan
preferensi dan pertimbangan agama. Sehingga muncul istilah kuteks halal
yang masih memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat, pasalnya
diklaim dapat dipakai ketika sholat. Hal demikian membuat penggunaan
kuteks tidak hanya pada acara formal dan non formal. Semakin meningkatnya
penggunaan kuteks mencerminkan interaksi dinamis antara nilai-nilai budaya,
sosial, praktik keagamaan, dan ekspresi pribadi yang menyoroti cara-cara
halus di mana perempuan mengidentifikasi dalam konteks standar kecantikan.
2. Dalam perspektif hukum Islam, hukum mewarnai kuku bagi wanita itu boleh,
sesuai dengan kebolehan yang menganjurkan memakai henna kepada para
wanita agar tangan mereka bisa dibedakan dengan jelas dengan tangan para
lelaki sebagaimana sabda nabi yang terdapat dalam kitab Sunan al-Nasā‟i
nomor indeks 5089.
Namun, penggunaan kuteks atau pewarna kuku dalam hal kebolehannya ialah
pewarna atau kuteks yang tidak menghalangi pelaksanaan ibadah dan
memenuhi syarat sebagai berikut; tidak mengandung bahan haram atau najis,
tidak menghalangi sahnya wudhu dan shalat (harus dipastikan benar-benar
water permeable), jika masih diragukan keabsahannya dalam wudhu, lebih
baik dihapus terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Untuk kehati-hatian, sebaiknya penggunaan muslimah meneliti sertifikasi
halal dan uji kelayakan kuteks tersebut sebelum memakainya dalam kondisi
ingin tetap menjalankan ibadah tanpa hambatan.
B. Saran
1. Dengan semakin banyaknya inovasi baru di zaman modern ini, seharusnya
masyarakat lebih teliti dalam menentukan dan memanfaatkan suatu
barangatau brand.
2. Sebagai bentuk pencegahan sebaiknya penggunaan kuteks hanya pada acara
tertentu dan tidak dipakai saat shalat, untuk mencegah diri dari keragu-raguan
sah atau tidaknya wudhu.
3. Dikarenakan masih adanya keragu-raguan mengenai penggunaan kuteks halal
ini, sebaiknya menggunakan produk pewarna kuku alami seperti pacar kuku,
henna.
Ketersediaan
| SSYA20250050 | 50/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
