Tinjauan Hukum Islam Tentang Maja Tomatoa dalam Konflik Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone )

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Tentang Maja Tomatoa
dalam konflik Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja faktor-faktor yang
menyebabkan konflik antara mertua dan menantu di Desa Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan konflik antara mertua dan menantu di Desa Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research
kualitatif) dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan teologis normative
dan pendekatan fenomenologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hukum Islam mengenai
hubungan mertua dan menantu, dalam status mahram setelah menikah secara sah
menantu dan mertua menjadi mahram, mereka tidak boleh menikah. Batas aurat dan
interaksi dianjurkan untuk menjaga adab dan batas kesopanan, menantu harus berbuat
baik kepada mertuanya sebagaimana menganggap orang tuanya sendiri begitupun
dengan mertua menganggap sebagai anaknya sendiri. Faktor penyebab konflik antara
mertua dan menantu yaitu faktor komunikasi antara mertua dan menantu yang
menimbulkan ketegangan terutama keluarga pasangan, mertua yang masih kurang
memahami latar belakang dan perjuangan yang telah dilalui oleh menantu, faktor
ekonomi, mertua ingin memegang separuh gaji anaknya karena menantu kurang tepat
mengelola gaji suami menyebabkan pemicu terjadinya konflik, dan faktor pekerjaan,
mendesak menantu mencari pekerjaan tambahan sehingga menantu merasa harga
dirinya direndahkan atau kewibawaannya sebagai kepala keluarga terganggu. Adapun
pandangan hukum Islam dalam mengatasi Maja Tomatoa dalam kehidupan rumah
tangga yaitu dalam Islam dan budaya bugis peran orang tua seharusnya adalah
penasihat yang bijak, bukan pengendali atau pengganggu.
A. Simpulan
1. Pandangan hukum Islam mengenai hubungan mertua dan menantu, dalam
status mahram menantu laki-laki dan ibu mertua setelah menikah secara sah
dengan anak perempuan dari seorang wanita, maka menantu laki-laki menjadi
mahram bagi ibu mertuanya. Mereka tidak boleh menikah satu sama lain,
walaupun pernikahan dengan anak perempuannya telah berakhir (misalnya
karena perceraian atau wafat). Batas Aurat dan Interaksi, meskipun sudah
menjadi mahram, tetap dianjurkan untuk menjaga adab dan batas kesopanan.
Menantu diperintahkan untuk berbuat baik kepada mertua sebagaimana kepada
orang tua sendiri begitupun dengan mertua menganggap anak sendiri.
2. Faktor-faktor penyebab konflik antara mertua dan menantu di Desa Arasoe
Kecamatan Cina Kabupaten Bone adalah faktor komunikasi antara mertua dan
menantu yang menimbulkan ketegangan terutama keluarga pasangan yaitu
mertua yang masih kurang memahami latar belakang dan perjuangan yang telah
dilalui oleh menantu, faktor ekonomi yaitu mertua ingin memegang separuh
gaji anaknya karena menantu kurang tepat mengelola gaji suami menyebabkan
pemicu terjadinya konflik, dan faktor pekerjaan yaitu mendesak menantu
mencari pekerjaan tambahan dan menantu merasa harga dirinya direndahkan
atau kewibawaannya sebagai kepala keluarga terganggu.
3. Pandangan hukum Islam dalam mengatasi Maja Tomatoa dalam kehidupan
rumah tangga, “Maja Tomatoa” sebagai bentuk sindiran istilah bugis terhadap
mertua yang ikut campur dalam urusan rumah tangga anak-anak mereka. Dalam
Islam dan budaya bugis peran orang tua seharusnya adalah penasihat yang
bijak, bukan pengendali atau pengganggu. Jika mertua ikut campur secara
berlebihan, maka anak-anak harus berusaha untuk memberikan pengertian dan
batasan dengan sopan santun, dan jika perlu, mencari bantuan dari pihak yang
bijaksana. Dan sebagai menantu hendaklah menyayangi mertuanya, dan dia
wajib berbuat baik terhadap mertuanya karena apabila menantu menyakiti
mertuanya maka dia sama dengan menyakiti orang tua kandungnya sendiri.
B. Saran
1. Kepada tokoh masyarakat, yang ada di Desa Arasoe diharapkan agar dapat
melakukan pencerahan dalam kehidupan berumah tangga sesuai dengan
syari’at Islam.
2. Hendaknya para pihak menantu bisa merubah sikapnya untuk lebih baik, bisa
menghargai, menghormati serta menyayangi mertuanya sebagaimana orang tua
kandung sendiri. Sehingga dengan demikian terciptanya rumah tangga yang
harmonis, penuh cinta dan kasih sayang.
3. Diharapkan para pihak mertua hendaklah memperlakukan menantu
sebagaimana anak sendiri, dan diharapkan kepada mertua bisa memberikan
kesempatan pada anak serta menantu menjalankan kehidupan mereka tanpa
campur tangan mertua yang berlebihan sehingga tidak menyebabkan
pertentangan antara mertua, anak, serta menantu
Ketersediaan
SSYA20250168168/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

168/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Maja Tomatoa

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top