Kontribusi Penggunaan Fintech pada Peningkatan Pendapatan UMKM dalam Perspektif Keuangan Syariah (Studi pada Masyarakat Muslim di Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone)
Rafika Almunawara/612062019108 - Personal Name
Skripsi ini membahas “Kontribusi Penggunaan Fintech pada Peningkatan
Pendapatan UMKM dalam Perspektif Keuangan Syariah (Studi Pada Masyarakat
Muslim di Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone”. Adapun tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui kontribusi penggunaan fintech pada peningkatan
pendapatan UMKM masyarakat muslim di Kec. Tanete Riattang Barat dan konsep
fintech dalam perspektif keuangan syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan(field research).Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis data dalam
penelitian ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari
subjek yang diteliti yakni para pelaku UMKM dan objek yang diteliti yaitu
penggunaan fintech pada UMKM dalam perpektif keuangan syariah. Tekhnik analisis
data digunakan untuk menganalisis data menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Kontribusi penggunaan fintech pada peningkatan pendapatan UMKM yaitu,
kemudahan pembayaran, kemudahan mendapatkan modal dan pasar yang lebih luas.
Konsep fintech dalam perspektif keuangan syariah yaitu selama pelaksanaannya tidak
melanggar prinsip ekonomi islam seperti larangan riba atau bunga, skema akad, tidak
dilakukan dengan cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada
penggunanya, dan harus memiliki kejelasan antara pembeli dan penjual.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti dapatkan
mengenai “Kontribusi Penggunaan Fintech pada Peningkatan Pendapatan
UMKM dalam Perspektif Keuangan Syariah (Studi Pada Masyarakat Muslim di
Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone)” di kemukakan kesimpulan sebagai
berikut;
1. Kontribusi penggunaan fintech pada peningkatan pendapatan UMKM terdiri
dari kemudahan pembayaran, yaitu dengan adanya financial technology
(Fintech) membuat transaksi jual beli menjadi lebih mudah dan cepat serta
dapat diakses dimana saja asalkan memiliki jaringan internet dan smartphone.
Hal ini sangat membantu pelaku UMKM di Kabupaten Bone dalam
meningkatkan pendapatan dengan menggunakan fintech pada proses
transaksinya. Kemudahan mendapatkan modal melalui fintech juga sangat
berdampak pada pengembangan usaha bagi UMKM. Hal ini juga dirasakan
oleh pelaku UMKM di Kabupaten Bone karena proses peminjamanya tidak
memerlukan waktu yang lama, sangat mudah dan simple, serta tidak
menggunakan jaminan hanya memerlukan data diri, dan untuk keamanannya
sudah terjamin. Kemudian pasar yang lebih luas, melalui platform fintech,
pelaku UMKM dapat mencapai konsumen di berbagai lokasi tanpa batasan
geografis, sehingga perluasan pemasaran diberbagai wilayah dapat lebih
mudah dilakukan.
2. Konsep fintech dalam perspektif keuangan syariah diantaranya Crowdfunding
yang merupakan teknik pendanaan yang melibatkan masyarakat secara luas
serta sebagai sumber pendanaan yang dapat digunakan oleh UMKM untuk
mengembangkan usahanya. Melalui crowdfunding pengajuannya lebih cepat
dan dikenakan biaya yang lebih murah dibandingkan meminjam di Bank. Peer
to peer (P2P) landing yaitu layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang
rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan
debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi dengan
proses yang mudah dan cepat, serta tidak memerlukan jaminan dan juga
memberikan janji return yang cukup tinggi per tahunnya. Kemudian Digital
payment system yaitu metode pembayaran yang memanfaatkan teknologi
digital berupa platform pembayaran yang dapat diakses melalui smartphone
dengan sistem pembayaran yang lebih aman dan cepat. Hal ini sesuai dengan
situasi sebagian pelaku UMKM di Kabupaten Bone. Penggunaan fintech yang
dilakukan dalam kehidupan muamalah para pelaku UMKM telah sesuai
dengan prinsip keuangan syariah selama tidak melanggar prinsip-prinsip
ekonomi islam seperti yang digagas oleh Asosiasi Fintech Syariah Indonesia
(AFSI), yaitu larangan bunga atau riba, skema akad, tidak dilakukan dengan
cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan
harus memiliki kejelasan antara pembeli dan penjual.
B. Saran
1. Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat untuk terus memahami serta menambah literasi tentang
penggunaan Financial Technology (Fintech) sehingga dapat mengetahui dan
mempraktikkan fungsi fintech karena perkembangan teknologi dapat
membantu dan memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya para
pelaku UMKM karena adanya alternatif pembayaran dan pembiayaan.
2. Bagi peneliti selanjutnya
Untuk peneliti selanjutnya diharapkan mampu meneliti hal-hal yang tidak
peneliti angkat pada penelitian ini.
Pendapatan UMKM dalam Perspektif Keuangan Syariah (Studi Pada Masyarakat
Muslim di Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone”. Adapun tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui kontribusi penggunaan fintech pada peningkatan
pendapatan UMKM masyarakat muslim di Kec. Tanete Riattang Barat dan konsep
fintech dalam perspektif keuangan syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan(field research).Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis data dalam
penelitian ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari
subjek yang diteliti yakni para pelaku UMKM dan objek yang diteliti yaitu
penggunaan fintech pada UMKM dalam perpektif keuangan syariah. Tekhnik analisis
data digunakan untuk menganalisis data menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Kontribusi penggunaan fintech pada peningkatan pendapatan UMKM yaitu,
kemudahan pembayaran, kemudahan mendapatkan modal dan pasar yang lebih luas.
Konsep fintech dalam perspektif keuangan syariah yaitu selama pelaksanaannya tidak
melanggar prinsip ekonomi islam seperti larangan riba atau bunga, skema akad, tidak
dilakukan dengan cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada
penggunanya, dan harus memiliki kejelasan antara pembeli dan penjual.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti dapatkan
mengenai “Kontribusi Penggunaan Fintech pada Peningkatan Pendapatan
UMKM dalam Perspektif Keuangan Syariah (Studi Pada Masyarakat Muslim di
Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone)” di kemukakan kesimpulan sebagai
berikut;
1. Kontribusi penggunaan fintech pada peningkatan pendapatan UMKM terdiri
dari kemudahan pembayaran, yaitu dengan adanya financial technology
(Fintech) membuat transaksi jual beli menjadi lebih mudah dan cepat serta
dapat diakses dimana saja asalkan memiliki jaringan internet dan smartphone.
Hal ini sangat membantu pelaku UMKM di Kabupaten Bone dalam
meningkatkan pendapatan dengan menggunakan fintech pada proses
transaksinya. Kemudahan mendapatkan modal melalui fintech juga sangat
berdampak pada pengembangan usaha bagi UMKM. Hal ini juga dirasakan
oleh pelaku UMKM di Kabupaten Bone karena proses peminjamanya tidak
memerlukan waktu yang lama, sangat mudah dan simple, serta tidak
menggunakan jaminan hanya memerlukan data diri, dan untuk keamanannya
sudah terjamin. Kemudian pasar yang lebih luas, melalui platform fintech,
pelaku UMKM dapat mencapai konsumen di berbagai lokasi tanpa batasan
geografis, sehingga perluasan pemasaran diberbagai wilayah dapat lebih
mudah dilakukan.
2. Konsep fintech dalam perspektif keuangan syariah diantaranya Crowdfunding
yang merupakan teknik pendanaan yang melibatkan masyarakat secara luas
serta sebagai sumber pendanaan yang dapat digunakan oleh UMKM untuk
mengembangkan usahanya. Melalui crowdfunding pengajuannya lebih cepat
dan dikenakan biaya yang lebih murah dibandingkan meminjam di Bank. Peer
to peer (P2P) landing yaitu layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang
rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan
debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi dengan
proses yang mudah dan cepat, serta tidak memerlukan jaminan dan juga
memberikan janji return yang cukup tinggi per tahunnya. Kemudian Digital
payment system yaitu metode pembayaran yang memanfaatkan teknologi
digital berupa platform pembayaran yang dapat diakses melalui smartphone
dengan sistem pembayaran yang lebih aman dan cepat. Hal ini sesuai dengan
situasi sebagian pelaku UMKM di Kabupaten Bone. Penggunaan fintech yang
dilakukan dalam kehidupan muamalah para pelaku UMKM telah sesuai
dengan prinsip keuangan syariah selama tidak melanggar prinsip-prinsip
ekonomi islam seperti yang digagas oleh Asosiasi Fintech Syariah Indonesia
(AFSI), yaitu larangan bunga atau riba, skema akad, tidak dilakukan dengan
cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan
harus memiliki kejelasan antara pembeli dan penjual.
B. Saran
1. Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat untuk terus memahami serta menambah literasi tentang
penggunaan Financial Technology (Fintech) sehingga dapat mengetahui dan
mempraktikkan fungsi fintech karena perkembangan teknologi dapat
membantu dan memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya para
pelaku UMKM karena adanya alternatif pembayaran dan pembiayaan.
2. Bagi peneliti selanjutnya
Untuk peneliti selanjutnya diharapkan mampu meneliti hal-hal yang tidak
peneliti angkat pada penelitian ini.
Ketersediaan
| SFEBI20230182 | 182/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
182/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
