Pembulatan Harga Dalam Pengiriman Cash On Delivery Ditinjau Dari Segi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Tiki,Tiktok shop dan shopee express watampone)
Sukiana Syam/742342020001 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pembulatan harga dalam pengiriman Cash on
Delivery ditinjau dari segi hukum ekonomi syariah (studi kasus Tiki,Tiktok shop dan
shopee Express). Pokok permasalahannya yaitu Kurir tdk menyampaikan terjadinya
pembulatan kepada pelanggan dan tdk sesuai harga di aplikasi. Penelitian ini
menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan
menggunakan 3 pendekatan yaitu: pendekatan Teologi Normatif, pendekatan
Fenomenologi dan Pendekatan Ekonomi Syariah.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pembulatan harga adalah praktik
umum dalam aktivitas perdagangan untuk menyederhanakan nilai harga menjadi
angka yang lebih praktis dan mudah diterima. Namun, metode pembulatan yang
digunakan harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keadilan,
transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam konteks
ini, prinsip-prinsip Islam menekankan pentingnya adil dalam transaksi serta
menghindari kecurangan dan penipuan. Oleh karena itu, pembulatan harga sebaiknya
dilakukan ke angka bulat terdekat untuk menghindari ketidakpastian dan memastikan
konsistensi dalam praktek bisnis. Meskipun tidak ada ketentuan khusus mengenai
pembulatan harga dalam hukum Islam, prinsip-prinsip umum yang mencakup
keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai moral harus menjadi
pedoman dalam menetapkan aturan pembulatan harga. Dengan demikian,
pemahaman yang cermat tentang prinsip-prinsip hukum Islam dapat membantu
menjaga integritas dan keberlanjutan dalam transaksi bisnis yang dilakukan oleh umat
Muslim.
A. Kesimpulan
Mengena analisis praktik pembahasan yang telah lakukan peneliti mengenai
pembulatan harga dalam pengiriman Cash On Delivery ditinjau dari segi hukum
ekonomi syariah maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pembulatan harga dalam pengirman cash on delivery yang di lakukan oleh
kulir yaitu tidak pasti karena ada yang melakukan pembulatan tanpa
memberitahukan konsumen dan ada juga melakukan pembulatan harga
menanyakan kepada konsumen terlebih dahulu atau kesepakatan antara dua
pihak dengan alasan tdk ada uang percahan 100 rupiah.
2. Pembulatan harga yang dilakukan oleh kurir yang merugikan konsumen
karena pihak kurir melakukan pembulatan tanpa mendiskusikan harga yang
seharusnya akan di bayar dan kurir melakukan pembulatan yang harganya
tidak sesuai dengan di aplikasi online yang seharusnya konsumen menbayar
Rp. 17.650.Namun kurir membulatkan harga menjadi Rp.18.000. Akan tetapi
ada juga pihak konsumen mensetujui melakukan pembulatan harga karena
keuntungan yang diambil Cuma sedikit.
3. Hukum ekonomi Islam melarang riba (bunga) dalam transaksi ekonomi.
Dalam konteks COD, tidak ada unsur riba yang terlibat karena pembayaran
dilakukan secara langsung setelah barang diterima, bukan berdasarkan
periode waktu tertentu yang mengharuskan pembayaran tambahan.
B. Saran
1. Pastikan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai
biaya pengiriman, termasuk aturan pembulatan harga yang digunakan.
Konsumen lebih menghargai ketelitian dan konsistensi dalam perhitungan
biaya.
2. Sediakan opsi pembayaran yang beragam untuk memenuhi kebutuhan
pelanggan. Selain pembayaran tunai, pertimbangkan juga pembayaran dengan
kartu kredit, transfer bank.
Delivery ditinjau dari segi hukum ekonomi syariah (studi kasus Tiki,Tiktok shop dan
shopee Express). Pokok permasalahannya yaitu Kurir tdk menyampaikan terjadinya
pembulatan kepada pelanggan dan tdk sesuai harga di aplikasi. Penelitian ini
menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan
menggunakan 3 pendekatan yaitu: pendekatan Teologi Normatif, pendekatan
Fenomenologi dan Pendekatan Ekonomi Syariah.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pembulatan harga adalah praktik
umum dalam aktivitas perdagangan untuk menyederhanakan nilai harga menjadi
angka yang lebih praktis dan mudah diterima. Namun, metode pembulatan yang
digunakan harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keadilan,
transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam konteks
ini, prinsip-prinsip Islam menekankan pentingnya adil dalam transaksi serta
menghindari kecurangan dan penipuan. Oleh karena itu, pembulatan harga sebaiknya
dilakukan ke angka bulat terdekat untuk menghindari ketidakpastian dan memastikan
konsistensi dalam praktek bisnis. Meskipun tidak ada ketentuan khusus mengenai
pembulatan harga dalam hukum Islam, prinsip-prinsip umum yang mencakup
keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai moral harus menjadi
pedoman dalam menetapkan aturan pembulatan harga. Dengan demikian,
pemahaman yang cermat tentang prinsip-prinsip hukum Islam dapat membantu
menjaga integritas dan keberlanjutan dalam transaksi bisnis yang dilakukan oleh umat
Muslim.
A. Kesimpulan
Mengena analisis praktik pembahasan yang telah lakukan peneliti mengenai
pembulatan harga dalam pengiriman Cash On Delivery ditinjau dari segi hukum
ekonomi syariah maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pembulatan harga dalam pengirman cash on delivery yang di lakukan oleh
kulir yaitu tidak pasti karena ada yang melakukan pembulatan tanpa
memberitahukan konsumen dan ada juga melakukan pembulatan harga
menanyakan kepada konsumen terlebih dahulu atau kesepakatan antara dua
pihak dengan alasan tdk ada uang percahan 100 rupiah.
2. Pembulatan harga yang dilakukan oleh kurir yang merugikan konsumen
karena pihak kurir melakukan pembulatan tanpa mendiskusikan harga yang
seharusnya akan di bayar dan kurir melakukan pembulatan yang harganya
tidak sesuai dengan di aplikasi online yang seharusnya konsumen menbayar
Rp. 17.650.Namun kurir membulatkan harga menjadi Rp.18.000. Akan tetapi
ada juga pihak konsumen mensetujui melakukan pembulatan harga karena
keuntungan yang diambil Cuma sedikit.
3. Hukum ekonomi Islam melarang riba (bunga) dalam transaksi ekonomi.
Dalam konteks COD, tidak ada unsur riba yang terlibat karena pembayaran
dilakukan secara langsung setelah barang diterima, bukan berdasarkan
periode waktu tertentu yang mengharuskan pembayaran tambahan.
B. Saran
1. Pastikan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai
biaya pengiriman, termasuk aturan pembulatan harga yang digunakan.
Konsumen lebih menghargai ketelitian dan konsistensi dalam perhitungan
biaya.
2. Sediakan opsi pembayaran yang beragam untuk memenuhi kebutuhan
pelanggan. Selain pembayaran tunai, pertimbangkan juga pembayaran dengan
kartu kredit, transfer bank.
Ketersediaan
| SSYA20240134 | 134/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
134/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
