Problematika Welang Pelang Pada Masyarakat Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kec. Lamuru)
Resky/742302020097 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Welang pelang Pada
Masyarakat Perspektif Hukum Islam (Studi di Kecamatan Lamuru).
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana problematika welang pelang di
Kecamatan Lamuru, dan bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap welang
pelang di Kecamatan Lamuru. Karena setiap problema telah dijelaskan dalam al-
Qur‟an, sehingga adanya welang pelang perlu diteliti penyebabnya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap
permasalahan welang pelang di Kecamatan Lamuru yang ditinjau dari faktor
ekonomi, trauma, karir, dan sosial.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan analisis induktif. Data primer di peroleh melalui wawancara dengan
laki-laki dan perempuan yang belum menikah di usia 30 ke atas. Sedangkan data
sekunder diperoleh dari tiga bahan hukum antara lain, bahan hukum primer seperti
dalil, pasal, dan putusan hakim, bahan hukum sekunder seperti buku, dan bahan
hukum tersier seperti KBBI, kamus hukum, dan ensiklopedia. Teknik
pengumpulan data yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan
untuk teknik analisis yang dilakukan yaitu mengumpulkan data, reduksi data,
penyajian data, kemudian di simpulkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masalah welang pelang yang
terjadi di Kecamatan Lamuru bukan lagi hal yang asing. Usia yang menunjukkan
angka 30 tahun ke atas telah membuktikan bahwa welang pelang telah ada dari
dulu. Laki-laki ataupun perempuan yang berusia 30 tahun ke atas tetapi belum
menikah dengan alasan ekonomi, trauma, masih mengejar mimpi atau karir,
sampai kurangnya sosialisasi dengan masyarakat sehingga menjadikan dirinya
terlalu tertutup dengan orang lain. Hal tersebut tentu perlu adanya penelitian
karena dalam Hukum Perkawinan disebutkan terdapat lima hukum yang
mengaturnya yaitu, wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Selain itu,
perkawinan juga tidak terlepas dari Maqâṣid al-Syarîʻah, misalnya perkawinan
dimaksudkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang
merupakan tujuan dari Hukum Islam. Kemudian, perkawinan juga telah diatur
dalam al-Qur‟an surah al-Nūr ayat 32.
A. Simpulan
1. Welang pelang merupakan sebuah fenomena yang tidak asing lagi di
Kecamatan Lamuru. Masyarakat Kecamatan Lamuru dalam memahami
sebuah perkawinan memiliki berbagai macam persepsi. Dari beberapa
responden yang memberikan tanggapannya mengenai perkawinan, maka
dapat dipahami bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan wanita sebagai suami istri, ikatan lahir batin itu ditujukan untuk
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera, serta dasar
ikatan batin dan tujuan bahagia yang kekal itu berdasarkan pada Ketuhanan
Yang Maha Esa. Selain itu, masyarakat yang belum menikah memiliki
berbagai macam alasan, mulai dari memang belum memiliki keinginan untuk
menikah sampai terdapat faktor pemicu penyebab memilih hidup sendiri.
Selain itu, berbagai macam dampak yang dirasakan oleh seseorang yang
sampai sekarang belum menikah seperti adanya rasa kesepian dan tidak
percaya diri.
2. Islam melarang umatnya untuk hidup sebagai welang pelang, karena hal
tersebut tidak sesuai dengan ajaran Allah dan Rasulullah. Apabila hidup
dilandasi dengan kekhawatiran dan ketakutan untuk menikah karena faktor
ekonomi, maka Allah telah menjelaskan dalam al-Qur‟an surah an-Nur ayat
32 bahwasanya jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada
mereka dengan karunia-Nya. Sehingga orang yang khawatir terhadap
ekonomi tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk tidak menjalankan syariat
Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, apabila ketakutannya disebabkan oleh
trauma, telah Allah jelaskan pula dalam al-Qur‟an surah al-Baqarah ayat 155
bahwasanya ketakutan-ketakutan memang telah Allah titipkan untuk manusia.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, melainkan agar manusia senantiasa
mengingat dan percaya kepada Allah, dan al-Qur‟an juga telah menawarkan
solusi bagi rasa trauma itu. Dengan banyaknya solusi-solusi yang telah Allah
dan Rasulullah berikan terhadap berbagai macam masalah, maka
meninggalkan perkawinan dan lebih memilih hidup sendiri telah bertentangan
dengan syariat-syariat Allah.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat beberapa
saran-saran yang dapat diajukan yaitu, kepada responden yang telah siap berbagi
cerita dengan peneliti hendaknya lebih meningkatkan kesadaran betapa
pentingnya perkawinan terhadap kelangsungan hidup manusia, misalnya dengan
banyak menonton kajian-kajian seputar perkawinan dan melihat sisi positif dari
menikah dan hidup bersama pasangan. Selain itu, untuk keluarga hendaknya lebih
meningkatkan peranannya terhadap masa depan yang bersangkutan. Karena peran
keluarga juga sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan diri seseorang.
Kemudian yang terakhir adalah saran untuk penelitian selanjutnya. Peneliti
menyadari bahwa skripsi ini masih banyak kekurangan, apalagi dari segi faktor
penyebab welang pelang.
Masyarakat Perspektif Hukum Islam (Studi di Kecamatan Lamuru).
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana problematika welang pelang di
Kecamatan Lamuru, dan bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap welang
pelang di Kecamatan Lamuru. Karena setiap problema telah dijelaskan dalam al-
Qur‟an, sehingga adanya welang pelang perlu diteliti penyebabnya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap
permasalahan welang pelang di Kecamatan Lamuru yang ditinjau dari faktor
ekonomi, trauma, karir, dan sosial.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan analisis induktif. Data primer di peroleh melalui wawancara dengan
laki-laki dan perempuan yang belum menikah di usia 30 ke atas. Sedangkan data
sekunder diperoleh dari tiga bahan hukum antara lain, bahan hukum primer seperti
dalil, pasal, dan putusan hakim, bahan hukum sekunder seperti buku, dan bahan
hukum tersier seperti KBBI, kamus hukum, dan ensiklopedia. Teknik
pengumpulan data yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan
untuk teknik analisis yang dilakukan yaitu mengumpulkan data, reduksi data,
penyajian data, kemudian di simpulkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masalah welang pelang yang
terjadi di Kecamatan Lamuru bukan lagi hal yang asing. Usia yang menunjukkan
angka 30 tahun ke atas telah membuktikan bahwa welang pelang telah ada dari
dulu. Laki-laki ataupun perempuan yang berusia 30 tahun ke atas tetapi belum
menikah dengan alasan ekonomi, trauma, masih mengejar mimpi atau karir,
sampai kurangnya sosialisasi dengan masyarakat sehingga menjadikan dirinya
terlalu tertutup dengan orang lain. Hal tersebut tentu perlu adanya penelitian
karena dalam Hukum Perkawinan disebutkan terdapat lima hukum yang
mengaturnya yaitu, wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Selain itu,
perkawinan juga tidak terlepas dari Maqâṣid al-Syarîʻah, misalnya perkawinan
dimaksudkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang
merupakan tujuan dari Hukum Islam. Kemudian, perkawinan juga telah diatur
dalam al-Qur‟an surah al-Nūr ayat 32.
A. Simpulan
1. Welang pelang merupakan sebuah fenomena yang tidak asing lagi di
Kecamatan Lamuru. Masyarakat Kecamatan Lamuru dalam memahami
sebuah perkawinan memiliki berbagai macam persepsi. Dari beberapa
responden yang memberikan tanggapannya mengenai perkawinan, maka
dapat dipahami bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan wanita sebagai suami istri, ikatan lahir batin itu ditujukan untuk
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera, serta dasar
ikatan batin dan tujuan bahagia yang kekal itu berdasarkan pada Ketuhanan
Yang Maha Esa. Selain itu, masyarakat yang belum menikah memiliki
berbagai macam alasan, mulai dari memang belum memiliki keinginan untuk
menikah sampai terdapat faktor pemicu penyebab memilih hidup sendiri.
Selain itu, berbagai macam dampak yang dirasakan oleh seseorang yang
sampai sekarang belum menikah seperti adanya rasa kesepian dan tidak
percaya diri.
2. Islam melarang umatnya untuk hidup sebagai welang pelang, karena hal
tersebut tidak sesuai dengan ajaran Allah dan Rasulullah. Apabila hidup
dilandasi dengan kekhawatiran dan ketakutan untuk menikah karena faktor
ekonomi, maka Allah telah menjelaskan dalam al-Qur‟an surah an-Nur ayat
32 bahwasanya jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada
mereka dengan karunia-Nya. Sehingga orang yang khawatir terhadap
ekonomi tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk tidak menjalankan syariat
Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, apabila ketakutannya disebabkan oleh
trauma, telah Allah jelaskan pula dalam al-Qur‟an surah al-Baqarah ayat 155
bahwasanya ketakutan-ketakutan memang telah Allah titipkan untuk manusia.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, melainkan agar manusia senantiasa
mengingat dan percaya kepada Allah, dan al-Qur‟an juga telah menawarkan
solusi bagi rasa trauma itu. Dengan banyaknya solusi-solusi yang telah Allah
dan Rasulullah berikan terhadap berbagai macam masalah, maka
meninggalkan perkawinan dan lebih memilih hidup sendiri telah bertentangan
dengan syariat-syariat Allah.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat beberapa
saran-saran yang dapat diajukan yaitu, kepada responden yang telah siap berbagi
cerita dengan peneliti hendaknya lebih meningkatkan kesadaran betapa
pentingnya perkawinan terhadap kelangsungan hidup manusia, misalnya dengan
banyak menonton kajian-kajian seputar perkawinan dan melihat sisi positif dari
menikah dan hidup bersama pasangan. Selain itu, untuk keluarga hendaknya lebih
meningkatkan peranannya terhadap masa depan yang bersangkutan. Karena peran
keluarga juga sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan diri seseorang.
Kemudian yang terakhir adalah saran untuk penelitian selanjutnya. Peneliti
menyadari bahwa skripsi ini masih banyak kekurangan, apalagi dari segi faktor
penyebab welang pelang.
Ketersediaan
| SSYA20240143 | 143/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
143/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
