Eksistensi Saksi Istifadhah Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Fathul Mubarak/742302020004 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Eksistensi Saksi Istifāḍah Dalam Sistem
Peradilan Di Indonesia (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan saksi istifāḍah dan
penerapan saksi istifāḍah dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan saksi
istifāḍah dalam menyelesaikan perkara serta penerapan saksi istifāḍah dalam
penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field research kualitatif) dengan menggunakan 3
Pendekatan yaitu pendekatan yuridis formal, pendekatan yuridis empiris dan
pendekatan teologis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saksi istifāḍah dapat digunakan
sebagai alat bukti dalam proses pembuktian dengan kedudukan sebagai bentuk bukti
permulaan yang selanjutnnya dapat dikonstruksikan oleh hakim menjadi alat bukti
persangkaan. Dalam penerapannya, saksi istifāḍah hanya dapat digunakan dalam
perkara istbat nikah dan ikrar wakaf sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020. Saksi istifāḍah sendiri belum disebutkan
secara langsung dalam hukum acara perdata sebagai alat bukti namun keberadaan saksi
istifāḍah ini dapat dikonstruksikan sebagai persangkaan hakim itu sendiri. Hal ini
tentunya sejalan dengan Pasal 1922 KUH Perdata, Pasal 173 HIR yang dimana hakim
diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan sesuatu terkait dengan perwujudan
dari kedudukannya seabagai alat bukti persangkaan dan tentunya tetap didasari dengan
pertimbangan yang teliti dan saksama.
A. Simpulan
1. Saksi istifāḍah adalah jenis saksi yang didasarkan pada kesaksian masyarakat
umum. Istifāḍah dalam hukum Islam merujuk pada informasi atau pengetahuan
yang diterima secara luas dan umum di kalangan masyarakat tanpa memerlukan
bukti langsung atau formal. Jenis kesaksian ini sering kali digunakan dalam
perkara yang sulit mendapatkan saksi langsung. Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, seperti pengadilan agama lainnya tentunya dapat
menggunakan saksi istifāḍah sebagai bagian dari proses pembuktian untuk
mencapai keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum Islam. Namun
keberadaan saksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti saksi
melainkan sebagai bukti permulaan. Pengkategorian tersebut dilakukan
dikarenakan saksi tersebut tidak memenuhi syarat yang harus oleh dipenuhi
oleh saksi pada umumnya. Namun kehadiran saksi istifāḍah akan menjadi bukti
permulaan yang selanjutnya dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam
klasifikasi persangkaan hakim.
2. Penerapan saksi istifāḍah baik menurut hukum positif khususnya dengan
kehadiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020
maupun hukum Islam memberikan batasan terkait perkara yang dapat
menggunakan saksi istifāḍah dalam proses pembuktiannya. Pada proses
penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, saksi
istifāḍah seringkali hadir dikarenakan saksi yang memenuhi syarat formal dan
materiil sudah tidak ada lagi. Namun, saksi istifāḍah dapat dikategorikan
sebagai alat bukti saksi pada perkara yang telah diatur di dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020. Bila saksi istifāḍah
diterapkan pada perkara yang tidak di atur dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, maka kehadiran saksi tersebut dapat
dikategorikan sebagai bukti permulaan yang kemudian dikonstruksikan oleh
hakim kedalam alat bukti persangkaan.
B. Saran
1. Perlu dilakukannya pemberlakuan standar yang jelas dengan menjalankan
prosedur verifikasi yang ketat serta melakukan pengawasan dan evaluasi
berkala agar kedudukan saksi istifāḍah sebagai persangkaan hakim dapat
diperkuat. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dan akurasi proses
pembuktian serta memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan saksi
istifāḍah mencapai keadilan dan prinsip-prinsip hukum.
2. Perlu dilakukannya perluasan jangkauan terhadap penggunaan saksi istifāḍah
di luar dari perkara yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor 10 Tahun 2020 yang dapat memberikan fleksibilitas dan keadilan yang
lebih baik dalam sistem peradilan, terutama dalam kasus di mana bukti
langsung sulit diperoleh. Dengan adanya perluasan jangkauan dan khususnya
pembaharuan terhadap regulasi yang mengatur terkait saksi istifāḍah dapat
meningkatkan efektivitas serta membantu dalam mencapai keputusan yang
berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dalam berbagai jenis
perkara yang menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A.
Peradilan Di Indonesia (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan saksi istifāḍah dan
penerapan saksi istifāḍah dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan saksi
istifāḍah dalam menyelesaikan perkara serta penerapan saksi istifāḍah dalam
penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field research kualitatif) dengan menggunakan 3
Pendekatan yaitu pendekatan yuridis formal, pendekatan yuridis empiris dan
pendekatan teologis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saksi istifāḍah dapat digunakan
sebagai alat bukti dalam proses pembuktian dengan kedudukan sebagai bentuk bukti
permulaan yang selanjutnnya dapat dikonstruksikan oleh hakim menjadi alat bukti
persangkaan. Dalam penerapannya, saksi istifāḍah hanya dapat digunakan dalam
perkara istbat nikah dan ikrar wakaf sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020. Saksi istifāḍah sendiri belum disebutkan
secara langsung dalam hukum acara perdata sebagai alat bukti namun keberadaan saksi
istifāḍah ini dapat dikonstruksikan sebagai persangkaan hakim itu sendiri. Hal ini
tentunya sejalan dengan Pasal 1922 KUH Perdata, Pasal 173 HIR yang dimana hakim
diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan sesuatu terkait dengan perwujudan
dari kedudukannya seabagai alat bukti persangkaan dan tentunya tetap didasari dengan
pertimbangan yang teliti dan saksama.
A. Simpulan
1. Saksi istifāḍah adalah jenis saksi yang didasarkan pada kesaksian masyarakat
umum. Istifāḍah dalam hukum Islam merujuk pada informasi atau pengetahuan
yang diterima secara luas dan umum di kalangan masyarakat tanpa memerlukan
bukti langsung atau formal. Jenis kesaksian ini sering kali digunakan dalam
perkara yang sulit mendapatkan saksi langsung. Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, seperti pengadilan agama lainnya tentunya dapat
menggunakan saksi istifāḍah sebagai bagian dari proses pembuktian untuk
mencapai keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum Islam. Namun
keberadaan saksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti saksi
melainkan sebagai bukti permulaan. Pengkategorian tersebut dilakukan
dikarenakan saksi tersebut tidak memenuhi syarat yang harus oleh dipenuhi
oleh saksi pada umumnya. Namun kehadiran saksi istifāḍah akan menjadi bukti
permulaan yang selanjutnya dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam
klasifikasi persangkaan hakim.
2. Penerapan saksi istifāḍah baik menurut hukum positif khususnya dengan
kehadiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020
maupun hukum Islam memberikan batasan terkait perkara yang dapat
menggunakan saksi istifāḍah dalam proses pembuktiannya. Pada proses
penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, saksi
istifāḍah seringkali hadir dikarenakan saksi yang memenuhi syarat formal dan
materiil sudah tidak ada lagi. Namun, saksi istifāḍah dapat dikategorikan
sebagai alat bukti saksi pada perkara yang telah diatur di dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020. Bila saksi istifāḍah
diterapkan pada perkara yang tidak di atur dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, maka kehadiran saksi tersebut dapat
dikategorikan sebagai bukti permulaan yang kemudian dikonstruksikan oleh
hakim kedalam alat bukti persangkaan.
B. Saran
1. Perlu dilakukannya pemberlakuan standar yang jelas dengan menjalankan
prosedur verifikasi yang ketat serta melakukan pengawasan dan evaluasi
berkala agar kedudukan saksi istifāḍah sebagai persangkaan hakim dapat
diperkuat. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dan akurasi proses
pembuktian serta memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan saksi
istifāḍah mencapai keadilan dan prinsip-prinsip hukum.
2. Perlu dilakukannya perluasan jangkauan terhadap penggunaan saksi istifāḍah
di luar dari perkara yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor 10 Tahun 2020 yang dapat memberikan fleksibilitas dan keadilan yang
lebih baik dalam sistem peradilan, terutama dalam kasus di mana bukti
langsung sulit diperoleh. Dengan adanya perluasan jangkauan dan khususnya
pembaharuan terhadap regulasi yang mengatur terkait saksi istifāḍah dapat
meningkatkan efektivitas serta membantu dalam mencapai keputusan yang
berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dalam berbagai jenis
perkara yang menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A.
Ketersediaan
| SSYA20240127 | 127/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
127/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
