Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatasan Umur Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji (Analisis Keputusan Menteri Agama (KMA) No.405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Dan Kaitannya Dengan Maqashid Al-Syariah)
Selfiana Cantika Pratama/742302019003 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatasan Umur
Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji (Analisis Pembatalan Keputusan Menteri Agama
(KMA) No. 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji dan Kaitannya dengan Maqāṣid al-
Syarī’ah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembatalan pembatasan umur
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No .405 Tahun 2022 tentang kuota haji dan
mengetahui tinjauan maqāṣid al-Syarī’ah mengenai pembatasan umur dalam
pelaksanaan ibadah haji sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama
(KMA) No. 405 tahun 2022 tentang kuota haji. Penelitian ini merupakan jenis
penelitian pustaka yang menggunakan pendekatan normatif mengenai pembatalan
pembatasan umur dalam pelaksanaan ibadah haji.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembatalan pembatasan umur dalam
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 Tahun 2022 disebabkan karena 2 faktor.
Salah satu faktor utamanya adalah new normal atau keadaan sudah kembali stabil
akibat dari adanya pandemi Covid-19. Keadaan yang sudah kembali normal, maka
pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2023 tidak ada lagi pembatasan umur. Pada tahun
2023 pelaksanaan ibadah haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.
189 Tahun 2023 dan menjadi faktor kedua dalam penelitian ini. Maqāṣid al-Syarī’ah
dengan adanya pembatalan pembatasan umur ini adalah dengan maksud memelihara
agama dengan memberangkatkan kembali jamaah haji lansia, memelihara jiwa
dengan mengikut sertakan ahli geriatri dan memelihara harta dengan menjaga
tabungan haji bagi jamaah yang batal berangkat dalam menjalankan ibadah haji tahun
1444 H/2023 M. Penelitian ini dimaksudkan agar dapat memberikan pemahaman
kepada jamaah haji mengenai pembatalan pembatasan umur yang dilakukan
pemerintah dan kemaslahatan bagi negara dengan tidak adanya pembatasan umur lagi
bagi lansia yang digantikan dengan Keputusan Menteri Agama yang baru.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis kemukakan di atas terkait
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatasan Umur dalam Pelaksanaan
Ibadah Haji (Analisis Pembatalan Keputusan Menteri Agama No.405
Tahun 2022 Tentang Kuota Haji dan Kaitannya dengan Maqāṣid al-
Syarī’ah, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Agama (KMA) No.405 Tahun 2022 tentang kuota
haji mengalami pembatalan terutama mengenai adanya pembatasan
umur. Hal ini didasari karena adanya new normal atau keadaan yang
sudah kembali stabil. New normal adalah langkah yang dilakukan
pemrintah melihat dari keadaan dan pandemi Covid-19 sudah
mengalami penurunan. Kembali normalnya keadaan mempengaruhi
segala aspek, baik dibidang sosal, ekonomi, dan keagamaan. Salah
satunya adalah pelaksanaan ibadah haji yang bisa dikatakan sudah
normal dengan tidak adanya pembatasan umur lagi serta
memprioritaskan jamaah haji lansia yang berusia 65 tahun keatas.
Pelaksanaan ibadah haji yang kembali normal ini kemudian diterbitkan
sebuah Keputusan Menteri Agama (KMA) No.189 tahun 2023 tentang
kuota haji.
2. Pembatalan pembatasan umur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA)
No. 405 tahun 2022 tentang kuota haji dengan pendekatan maqāṣīd al-
syari’ah bagi negara dalam tingkat dharuriyat adalah menjamin
terpeliharanya agama (hifdz ad-Din) dengan memberangkatkan haji bagi
jamaah di atas usia 65 tahun, terpeliharanya jiwa (hifdz an-Nafs) dengan
menjaga kesehatan jamaah haji dan menghadirkan ahi geratri dan
terpeliharanya harta (hifdz al-Maal) dengan memberikan nilai manfaat
bagi jamaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji.
B. Saran
1. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama dalam memutuskan
perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Penyelenggaraan ibadah
haji hendaknya dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan tetap
berpegang teguh pada syariat hukum Islam dengan melihat kondisi
masyarakat ataupun perkembangan yang ada saat ini.
2. Kepada masyarakat juga hendaknya mampu memahami dan mencari
informasi yang lebih jelas terkait dengan perubahan yang terjadi serta
memahami prinsip syariah untuk mendapatkan jalan yang lurus dan
sempurna dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji (Analisis Pembatalan Keputusan Menteri Agama
(KMA) No. 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji dan Kaitannya dengan Maqāṣid al-
Syarī’ah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembatalan pembatasan umur
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No .405 Tahun 2022 tentang kuota haji dan
mengetahui tinjauan maqāṣid al-Syarī’ah mengenai pembatasan umur dalam
pelaksanaan ibadah haji sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama
(KMA) No. 405 tahun 2022 tentang kuota haji. Penelitian ini merupakan jenis
penelitian pustaka yang menggunakan pendekatan normatif mengenai pembatalan
pembatasan umur dalam pelaksanaan ibadah haji.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembatalan pembatasan umur dalam
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 Tahun 2022 disebabkan karena 2 faktor.
Salah satu faktor utamanya adalah new normal atau keadaan sudah kembali stabil
akibat dari adanya pandemi Covid-19. Keadaan yang sudah kembali normal, maka
pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2023 tidak ada lagi pembatasan umur. Pada tahun
2023 pelaksanaan ibadah haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.
189 Tahun 2023 dan menjadi faktor kedua dalam penelitian ini. Maqāṣid al-Syarī’ah
dengan adanya pembatalan pembatasan umur ini adalah dengan maksud memelihara
agama dengan memberangkatkan kembali jamaah haji lansia, memelihara jiwa
dengan mengikut sertakan ahli geriatri dan memelihara harta dengan menjaga
tabungan haji bagi jamaah yang batal berangkat dalam menjalankan ibadah haji tahun
1444 H/2023 M. Penelitian ini dimaksudkan agar dapat memberikan pemahaman
kepada jamaah haji mengenai pembatalan pembatasan umur yang dilakukan
pemerintah dan kemaslahatan bagi negara dengan tidak adanya pembatasan umur lagi
bagi lansia yang digantikan dengan Keputusan Menteri Agama yang baru.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis kemukakan di atas terkait
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatasan Umur dalam Pelaksanaan
Ibadah Haji (Analisis Pembatalan Keputusan Menteri Agama No.405
Tahun 2022 Tentang Kuota Haji dan Kaitannya dengan Maqāṣid al-
Syarī’ah, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Agama (KMA) No.405 Tahun 2022 tentang kuota
haji mengalami pembatalan terutama mengenai adanya pembatasan
umur. Hal ini didasari karena adanya new normal atau keadaan yang
sudah kembali stabil. New normal adalah langkah yang dilakukan
pemrintah melihat dari keadaan dan pandemi Covid-19 sudah
mengalami penurunan. Kembali normalnya keadaan mempengaruhi
segala aspek, baik dibidang sosal, ekonomi, dan keagamaan. Salah
satunya adalah pelaksanaan ibadah haji yang bisa dikatakan sudah
normal dengan tidak adanya pembatasan umur lagi serta
memprioritaskan jamaah haji lansia yang berusia 65 tahun keatas.
Pelaksanaan ibadah haji yang kembali normal ini kemudian diterbitkan
sebuah Keputusan Menteri Agama (KMA) No.189 tahun 2023 tentang
kuota haji.
2. Pembatalan pembatasan umur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA)
No. 405 tahun 2022 tentang kuota haji dengan pendekatan maqāṣīd al-
syari’ah bagi negara dalam tingkat dharuriyat adalah menjamin
terpeliharanya agama (hifdz ad-Din) dengan memberangkatkan haji bagi
jamaah di atas usia 65 tahun, terpeliharanya jiwa (hifdz an-Nafs) dengan
menjaga kesehatan jamaah haji dan menghadirkan ahi geratri dan
terpeliharanya harta (hifdz al-Maal) dengan memberikan nilai manfaat
bagi jamaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji.
B. Saran
1. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama dalam memutuskan
perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Penyelenggaraan ibadah
haji hendaknya dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan tetap
berpegang teguh pada syariat hukum Islam dengan melihat kondisi
masyarakat ataupun perkembangan yang ada saat ini.
2. Kepada masyarakat juga hendaknya mampu memahami dan mencari
informasi yang lebih jelas terkait dengan perubahan yang terjadi serta
memahami prinsip syariah untuk mendapatkan jalan yang lurus dan
sempurna dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ketersediaan
| SSYA20230196 | 196/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
196/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
