Studi Komparatif Tentang Batas Usia Ideal Sebagai Program Pendewasaan Dalam Perkawinan Perspektif BKKBN Dan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Studi Komparatif Batas Usia Ideal Sebagai
Program Pendewasaan Dalam Perkawinan Perspektif BKKBN dan UU No. 16 Tahun
2019 Tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui
pertimbangan yang mendasari BKKBN dan UU No.16 Tahun 2019 dalam
menetapkan batas usia ideal sebagai program pendewasaan dalam perkawinan, dan
untuk mengetahui persamaan, perbedaan dan solusi mengenai kebijakan usia
perkawinan yang ditetapkan BKKBN dan UU No.16 Tahun 2019 tentang
perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research)
kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya untuk melangsungkan
perkawinan terdapat beberapa syarat yang harus ditempuh salah satunya yakni harus
berusia dewasa. Seperti halnya BKKBN yang menetapkan kedewasaan seseorang dan
ideal untuk menikah yakni 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Yang
menjadi bahan pertimbangannya, dilihat dari aspek: kesehatan, psikologis, ekonomi,
pendidikan dan sosial kependudukan. Sedangkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang
perkawinan menetapkan batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan yakni
19 tahun bagi pria dan wanita dengan beberapa pertimbangan yakni berdasarkan
landasan filosofis, yuridis dan normatif. Persamaan penetapan kebijakan antara
BKKBN dan UU No. 16 Tahun 2019 sama-sama menetapkan batas usia nikah
dengan meninjau dari aspek, kesehatan, psikologis, pendidikan, ekonomi dan sosial.
Yang membedakan yakni: BKKBN dari aspek pendidikan, minimal selesai Strata I..
Sedangkan UU No. 16 Tahun 2019 minimal tamat menengah atas dan ia juga
mempertimbangkan dari segi kesetaraan atau aspek konstitusinya yang menyetarakan
usia antara pria maupun wanita, dan untuk melindungi hak-hak anak. Adapun
solusinya ialah: sebelum menikah hendaklah berbekal ilmu pengetahuan,
memeriksakan kesehatan dan menunda perkawinan dan kehamilan di usia dini.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil analisa yang telah di uraikan dalam Bab
IV mengenai konsep pertimbangan BKKBN dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan dengan studi perbandingan hukum baik itu persamaan maupun
perbedaan. Maka berdasarkan hal tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Penetapan kebijakan batas usia ideal nikah yang ditetapkan oleh BKKBN yakni
21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria dengan berlandaskan kepada
beberapa aspek, yakni: aspek kesehatan, aspek psikologis, aspek pendidikan,
ekonomi dan sosial kependudukan.
2. Sedangkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam pasal 7 ayat
(1) menetapkan batas usia minimal nikah yakni 19 tahun bagi pria dan wanita.
Hal tersebut ditetapkan karena melihat dari beberapa pertimbangan yakni:
Berdasarkan landasan filosofis; aspek kesehatan, psikologis, sosial, pendidikan
dan konstitusi. Sedangkan berdasarkan Sosiologis; mempertimbangkan UU
Kesejahteraan anak, tingkat kematangan yang lebih cepat, meningkatnya angka
korban kekerasan dalam rumah tangga, dan banyak terjadi perceraian di usia
muda. Sedangkan menurut aspek yuridis, perubahan dan penetapan usia minimal
nikah tersebut disebabkan karena: sudah tidak singkron dengan UU Perlindungan
anak, menimbulkan diskriminasi dan melanggar hak-hak anak.
3. Persamaan kebijakan usia yang ditetapkan oleh BKKBN dan UU Nomor 16
Tahun 2019 tentang perkawinan yakni sama-sama menetapkan usia nikah dengan
mempertimbangkan dari aspek kesehatan, psikologis, pendidikan, ekonomi dan
sosial.
4. Perbedaannya yakni perbedaan pendapat dari segi penetapan usia kematangan,
BKKBN dalam menetapkan kebijakan usia ideal nikah memandang dari segi
kesehatan dan aspek biologisnya. SedangkanUU Nomor 16 Tahun 2019 tentang
perkawinandalam hal ini ia juga mempertimbangkan dari segi aspek
konstitusinya yakni keseimbangan dan kesetaraan antara pria dan dan wanita.
Perbedaan selanjutnya dari segi pendidikan BKKBN menetapkan usia dewasa
untuk menikah yakni 21 bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki karena dinilai
pada usia tersebut seseorang anak tersebut telah selesai menempuh pendidikan
strata 1. Sedangkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menetapkan
usia 19 karena di usia tersebut sudah menyelesaikan pendidikannya di tingkat
menengah atas.
5. Solusi yang ditempuh dalam menghdapi perbedaan itu yakni: sebelum menikah
sebaiknya mempertimbangkan terlebih dahulu usia yang pas untuk melangkah ke
jenjang pernikahan dengan berbekal pengetahuan yang cukup dan kesiapan yang
matang, sebelum menikah sebaiknya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke
tenaga kesehatan, menunda perkawinan dan Kehamilan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Kepada lembaga baik pemerintah, maupun BKKBNpenetapan usia nikah
merupakan suatu hal yang sangat menarik untuk dikaji. Dalam hal penetapan usia
nikah masih banyak memunculkan paradigma bagi masyarakat karena adanya
tumpang tindih terkait batas usia minimal perkawinan. Sehingga perlunya
dilakukan peninjauan kembali.
2. Kepada Masyarakat, baik pemerintah maupun lembaga BKKBN telah
menetapkan batas usia minimal nikah yang masing-masing terdapat manfaat di
dalamnya. Oleh karena itu agar kiranya lebih memperhatikan, dan
mempertimbangkan usia ketika hendak melangsungkan perkawinan.
Ketersediaan
SSYA20220113113/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

113/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsii Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Batas Usia

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top