Makna Filosofis Pangolo Sompa Pada Budaya Masyarakat Bugis Bone Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pada Kecamatan Ajangale)
Sukiman/ 01.18.1096 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang makna filosofis pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ
pada budaya masyarakat Bugis Bone menurut Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui makna filosofis pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam pernikahan
masyarakat Bugis Bone dan perspektif Hukum Islam terhadap keberadaan pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam prosesi pernikahan masyarakat Bugis Bone.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami makna filosofis pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone, serta perspektif
Hukum Islam terhadap keberadaan pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam prosesi
pernikahan masyarakat Bugis Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian field research kualitatif deskriptif dengan
pendekatan teologis normatif, empiris normatif, dan antropologi. Pengumpulan data
dilakukan dengan obseravasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengelolahan data
dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa makna filosofis yang terkandung didalam
isi dari pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ yaitu: (1) Penne tana/ᨄ
ᨛ
ᨙᨊ ᨈᨊ atau piring
tanah yaitu memiliki makna sebagai lahan pekerjaan dalam membangun rumah
tangga, (2) Berre/ ᨅᨛ ᨑᨛ atau beras yaitu memiliki makna sebagai makanan dalam
kehidupan rumah tangga, (3) Kana-kana silebinengeng/ᨀᨊᨀᨊ ᨔᨗᨕᨒᨙᨅᨗᨊᨙᨂᨛ atau
boneka sepasang yaitu memiliki makna sebagai kebahagiaan atau kehidupan yang
romantis berdua, (4) Bunga Parenreng/ᨅᨘᨂ ᨄᨙᨑᨙᨋ atau bunga parenreng memiliki
makna sebagai harapan untuk memperoleh keturunan, (5) Aju Cenning/ᨕᨍᨘ ᨌᨛᨊᨗ atau
kayu manis memilik makna saling mencintai dan saling menyayangi dalam
menjalankan hak dan kewajiban dalam bingkai pernikahan, (6) jarum memiliki
makna sebagai petunjuk atau kebulatan tekad dalam mengarungi kehidupan berumah
tangga, (7) bessi/ᨅᨛᨔᨗ atau besi memiliki makna sebagai senjata dalam menghadapi
rintangan kehidupan rumah tangga, (8) kaci/ᨀᨌᨗ atau kain kafan merupakan kain yang
biasa digunakan sebagai pembungkus dari pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ yang
melambangkan kesucian jiwa kedua mempelai. Makna yang terkandung didalam isi
pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ merupakan doa dan harapan untuk kedua mempelai
xxi
dalam mengarungi bahtera rumah tangga, namun Hukum Islam tidak mengenal
adanya pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ. Walaupun pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ tidak
diterangkan atau tidak dikenal dalam Hukum Islam, tetapi makna filosofis yang
terkandung di dalamnya yang berisi doa dan harapan kepada kedua mempelai untuk
membangun kehidupan berumah tangga, tidak ditemukan sesuatu hal mengenai
pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ bertentangan dengan syariat Islam.
A. Simpulan
1. Pernikahan masyarakat Bugis Bone memiliki beberapa rangkaian serta makna
yang terkandung didalamnya, begitu pula pada pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ,
adapun makna filosofis pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam pernikahan
masyarakat Bugis Bone yaitu merupakan simbol harta yang dibawa oleh laki-
laki, beras sebagai pappanre manu-manu’ parakuseng/ᨄᨄᨋᨙ ᨆᨊᨘ-ᨆᨊᨘ
ᨄᨑᨀᨘᨔᨛ, kemudian selanjutnya bunga parenrengnge mamminasawi botting
uruanewe renreng ana uruane na makkunrai na maciru atinna pada
jarungnge na macenning pada aju cenningnge/ᨅᨘᨂ ᨄᨑᨙᨑᨙᨂᨙ ᨆᨆᨗᨊᨔᨓᨗ ᨅᨚᨈᨗ
ᨕᨘᨑᨊᨙᨓᨙ ᨑᨙᨋᨙ ᨕᨊ ᨕᨘᨑᨘᨕᨊᨙ ᨊ ᨆᨀᨘᨋᨕᨗ ᨊᨆᨌᨗᨑᨘᨕᨈᨗᨊ ᨄᨉ ᨌᨗᨑᨘᨊ ᨍᨑᨘᨂᨙ
ᨊ ᨆᨌᨛᨊᨗ ᨄᨉ ᨕᨍᨘ ᨌᨙᨊᨗᨂᨙ. Makna filosofis yang terkandung didalam pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ merupakan doa dan harapan untuk kedua mempelai
dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
2. Analisis Hukum Islam terhadap keberadaan pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ
dalam prosesi pernikahan masyarakat Bugis Bone, walaupun pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ tidak diterangkan atau tidak dikenal dalam Hukum Islam,
tetapi makna filosofis yang terkandung di dalamnya yang berisi doa dan
harapan kepada kedua mempelai untuk membangun kehidupan berumah
tangga, tidak ditemukan sesuatu hal mengenai pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ
yang bertentangan dengan syariat Islam. Karena sebuah kebiasaan yang
mengakar dalam kehidupan masyarakat selama kebiasaan tersebut tidak
mendatangkan kerusakan atau menyalahi norma umum dan ajaran agama maka
adat dapat diterima dan berjalan terus sebagai salah satu dasar dalam
pengambilan keputusan hukum. Dan dianggap sah-sah saja atau tidak
bertentangan dengan Hukum Islam. Karena dianggap bahwa tradisi pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ merupakan sesuatu yang bermakna serta bermanfaat bagi
kehidupan masyarakat Bugis sebab didalamnya berisi doa dan harapan bagi
kedua mempelai yang sedang melangsungkan pernikahan untuk mengarungi
bahtera rumah tangga.
B. Saran
1. Hendaknya dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone pelestariam pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ menjadi syarat yang harus ada menurut adat dan semua
masyarakat Bugis Bone khususnya para generasi muda mengetahui dan
memahami makna filosofis yang terkandung dalam pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ
ᨔᨚᨇ itu sendiri, sehingga lebih muda dalam pelestarian serta menjaga
eksistensinya dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone diera modern.
2. Perlu masyarakat memahami makna filosofis dan kedudukan pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone serta paham
bagaimana pandangan Hukum Islam terhadapnya sehingga tidak ada lagi
permasalahan dan kekeliruan pemahaman mengenai pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ
ᨔᨚᨇ dalam kehidupan masyarakat Bugis Bone.
pada budaya masyarakat Bugis Bone menurut Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui makna filosofis pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam pernikahan
masyarakat Bugis Bone dan perspektif Hukum Islam terhadap keberadaan pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam prosesi pernikahan masyarakat Bugis Bone.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami makna filosofis pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone, serta perspektif
Hukum Islam terhadap keberadaan pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam prosesi
pernikahan masyarakat Bugis Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian field research kualitatif deskriptif dengan
pendekatan teologis normatif, empiris normatif, dan antropologi. Pengumpulan data
dilakukan dengan obseravasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengelolahan data
dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa makna filosofis yang terkandung didalam
isi dari pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ yaitu: (1) Penne tana/ᨄ
ᨛ
ᨙᨊ ᨈᨊ atau piring
tanah yaitu memiliki makna sebagai lahan pekerjaan dalam membangun rumah
tangga, (2) Berre/ ᨅᨛ ᨑᨛ atau beras yaitu memiliki makna sebagai makanan dalam
kehidupan rumah tangga, (3) Kana-kana silebinengeng/ᨀᨊᨀᨊ ᨔᨗᨕᨒᨙᨅᨗᨊᨙᨂᨛ atau
boneka sepasang yaitu memiliki makna sebagai kebahagiaan atau kehidupan yang
romantis berdua, (4) Bunga Parenreng/ᨅᨘᨂ ᨄᨙᨑᨙᨋ atau bunga parenreng memiliki
makna sebagai harapan untuk memperoleh keturunan, (5) Aju Cenning/ᨕᨍᨘ ᨌᨛᨊᨗ atau
kayu manis memilik makna saling mencintai dan saling menyayangi dalam
menjalankan hak dan kewajiban dalam bingkai pernikahan, (6) jarum memiliki
makna sebagai petunjuk atau kebulatan tekad dalam mengarungi kehidupan berumah
tangga, (7) bessi/ᨅᨛᨔᨗ atau besi memiliki makna sebagai senjata dalam menghadapi
rintangan kehidupan rumah tangga, (8) kaci/ᨀᨌᨗ atau kain kafan merupakan kain yang
biasa digunakan sebagai pembungkus dari pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ yang
melambangkan kesucian jiwa kedua mempelai. Makna yang terkandung didalam isi
pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ merupakan doa dan harapan untuk kedua mempelai
xxi
dalam mengarungi bahtera rumah tangga, namun Hukum Islam tidak mengenal
adanya pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ. Walaupun pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ tidak
diterangkan atau tidak dikenal dalam Hukum Islam, tetapi makna filosofis yang
terkandung di dalamnya yang berisi doa dan harapan kepada kedua mempelai untuk
membangun kehidupan berumah tangga, tidak ditemukan sesuatu hal mengenai
pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ bertentangan dengan syariat Islam.
A. Simpulan
1. Pernikahan masyarakat Bugis Bone memiliki beberapa rangkaian serta makna
yang terkandung didalamnya, begitu pula pada pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ,
adapun makna filosofis pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam pernikahan
masyarakat Bugis Bone yaitu merupakan simbol harta yang dibawa oleh laki-
laki, beras sebagai pappanre manu-manu’ parakuseng/ᨄᨄᨋᨙ ᨆᨊᨘ-ᨆᨊᨘ
ᨄᨑᨀᨘᨔᨛ, kemudian selanjutnya bunga parenrengnge mamminasawi botting
uruanewe renreng ana uruane na makkunrai na maciru atinna pada
jarungnge na macenning pada aju cenningnge/ᨅᨘᨂ ᨄᨑᨙᨑᨙᨂᨙ ᨆᨆᨗᨊᨔᨓᨗ ᨅᨚᨈᨗ
ᨕᨘᨑᨊᨙᨓᨙ ᨑᨙᨋᨙ ᨕᨊ ᨕᨘᨑᨘᨕᨊᨙ ᨊ ᨆᨀᨘᨋᨕᨗ ᨊᨆᨌᨗᨑᨘᨕᨈᨗᨊ ᨄᨉ ᨌᨗᨑᨘᨊ ᨍᨑᨘᨂᨙ
ᨊ ᨆᨌᨛᨊᨗ ᨄᨉ ᨕᨍᨘ ᨌᨙᨊᨗᨂᨙ. Makna filosofis yang terkandung didalam pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ merupakan doa dan harapan untuk kedua mempelai
dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
2. Analisis Hukum Islam terhadap keberadaan pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ
dalam prosesi pernikahan masyarakat Bugis Bone, walaupun pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ tidak diterangkan atau tidak dikenal dalam Hukum Islam,
tetapi makna filosofis yang terkandung di dalamnya yang berisi doa dan
harapan kepada kedua mempelai untuk membangun kehidupan berumah
tangga, tidak ditemukan sesuatu hal mengenai pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ
yang bertentangan dengan syariat Islam. Karena sebuah kebiasaan yang
mengakar dalam kehidupan masyarakat selama kebiasaan tersebut tidak
mendatangkan kerusakan atau menyalahi norma umum dan ajaran agama maka
adat dapat diterima dan berjalan terus sebagai salah satu dasar dalam
pengambilan keputusan hukum. Dan dianggap sah-sah saja atau tidak
bertentangan dengan Hukum Islam. Karena dianggap bahwa tradisi pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ merupakan sesuatu yang bermakna serta bermanfaat bagi
kehidupan masyarakat Bugis sebab didalamnya berisi doa dan harapan bagi
kedua mempelai yang sedang melangsungkan pernikahan untuk mengarungi
bahtera rumah tangga.
B. Saran
1. Hendaknya dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone pelestariam pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ menjadi syarat yang harus ada menurut adat dan semua
masyarakat Bugis Bone khususnya para generasi muda mengetahui dan
memahami makna filosofis yang terkandung dalam pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ
ᨔᨚᨇ itu sendiri, sehingga lebih muda dalam pelestarian serta menjaga
eksistensinya dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone diera modern.
2. Perlu masyarakat memahami makna filosofis dan kedudukan pangolo
sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ ᨔᨚᨇ dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone serta paham
bagaimana pandangan Hukum Islam terhadapnya sehingga tidak ada lagi
permasalahan dan kekeliruan pemahaman mengenai pangolo sompa/ᨄᨂᨚᨒᨚ
ᨔᨚᨇ dalam kehidupan masyarakat Bugis Bone.
Ketersediaan
| SSYA20220077 | 77/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
77/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
