Makna Filosofis Di Balik Masa Rapo-Rapona Sebelum Akad Nikah Pada Perkawinan Bugis Bone Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone
Erna/ 01.17.1069 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Makna Filosofis Dibalik Masa Rapo-Rapona
Sebelum Akad Nikah Pada Perkawinan Bugis Bone Ditinjau Menurut Hukum Islam
(Studi Kasus Desa Labuaja Kecamatan Kahu Kabupaten Bone). Pokok
permasalahannya ialah pertama, Bagaimana pemahaman masyarakat terhadap makna
filosofis dibalik masa rapo-rapona/ rpo-rpon sebelum akad nikah pada
perkawinan Bugis di Desa Labuaja. kedua Bagaimana peran masyarakat dalam
menerapkan pembatasan pergaulan pada masa rapo-rapona pada perkawinan Bugis.
Ketiga Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap filosofis masa rapo-rapona pada
perkawinan Bugis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya bagaimana
pemahaman, peran masyarakat dalam menerapkan pembatasan pergaulan pada masa
rapo-rapona pada perkawinan Bugis dan tinjauan hukum Islam terhadap filosofis
masa rapo-rapona. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research).
Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat di desa Labuaja
dalam memahami masa rapo-rapona dapat diuraikan berdasarkan Pertama
pemahaman masyarakat terhadap makna filosofis dibalik masa rapo-rapona/ rpo-
rpon sebelum akad nikah pada perkawinan Bugis di Desa Labuaja yaitu Rapo-
rapona adalah masa sebulan sebelum acara akad nikah dilakukan pembatasan ruang
lingkup pergaulan kedua calon mempelai, karena kekhawatiran akan adanya
gangguan yang bisa terhambatnya pelaksanaan pernikahan. Kedua, peran masyarakat
dalam menerapkan pembatasan pergaulan pada masa rapo-rapona pada perkawinan
Bugis yaitu masyarakat sangat berperan dalam membatasi pergaulan calon pengantin
agar terhindar dari kejadian-kejadian yang buruk yang dapat memhambat pelaksanaan
akad nikah. Ketiga tinjauan hukum Islam terhadap filosofis masa rapo-rapona pada
perkawinan Bugis.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Pemahaman masyarakatterhadap makna filosofis dibalik masa rapo-rapona
sebelum akad nikah pada perkawinan Bugis, dalam memaknai Filosofis
adalah makna yang terkadung di dalamnya. Rapo-rapona/ rpo-rpon
adalah masa sebulan sebelum acara akad nikah dilakukan pembatasan ruang
lingkup pergaulan kedua calon mempelai, karena kekhawatiran akan adanya
gangguan yang bisa terhambatnya pelaksanaan pernikahan. Masa rapo-
rapona memiliki makna yang sangat kental dan diberlakukan kepada calon
pengantin baik laki-laki maupun wanita setelah terjadi peminangan atau
sebelum akad nikah agar terhindar dari kecelakan. Dengan demikian,
masyarakat desa Labuaja sangat mempercayai dengan masa rapo-rapona
karena melihat kejadian-kejadian yang sering terjadi khususnya kepada calon
pengantin.
2. Peran masyarakat dalam menerapkan pembatasan pergaulan pada masa rapo-
rapona pada perkawinan Bugis, yaitu pembatasan ruang lingkup pergaulan
kedua calon mempelai, karena kekhawatiran akan adanya gangguan yang bisa
terhambatnya pelaksanaan pernikahan. Pandangan masyarakat tentang
pergaulan laki-laki dan perempuan semasa masa rapo-rapona ditinjau dari
hukum islam banyak yang mengatakan laki-laki dan perempuan masih tidak
boleh bertemu, duduk berdua serta berjalan-jalan karena Perkawinan
merupakan salah satu cara melanjutkan keturunan dengan berdasarkan cinta
kasih yang sah dan selanjutnya dapat mempererat hubungan antara keluarga,
antar suku,, bahkan antar bangsa. Dengan demikian, hubungan perkawinan itu
merupakan jalinan pertalian yang seteguh-teguhnya dijunjung oleh
masyarakat Bugis kebanyakan. Walaupun tidak seketat dulu, tapi setidaknya
masih diingat dan dipatuhi.
3. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Filosofis Masa Rapo-Rapona Pada
Perkawinan Bugis di Desa Labuaja, yaitu Agama Islam menggunakan tradisi
perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau
terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Salah satu tata
cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan
yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri.
Perkawinan ini hanya dilaksanakan didepan penghulu atau ahli agama dengan
memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di
kantor yang berwenang untuk itu.Masyarakat desa Labuaja menerapkan masa
rapo-rapona yaitu untuk menghindari terjadi kejadian-kejadian yang dapat
menghambat pelaksanaan perkawinan. masyarakat desa Labuaja sependapat
dengan hukum Islam bahwa calon pengantin melarang keluar berduaan yang
bukan mahramnya, dilarang berpergian, membatasi pergaulan dengan lawan
jenis, yang dapat mengakibatkan kecelakaan setelah terjadi peminangan yang
dapat memhambat terlaksananya perkawinan.
B.Saran
Setelah melakukan penelitian mengenai makna filosofis sebelum akad nikah
pada perkawinan Bugis Bone yang dilakukan langsung di desa Labuaja, maka saran
peneliti sebagai berikut:
1. Kepada tokoh adat sekiranya memberi pemahaman kepada calon mempelai
ataupun kepada masyarakat agar lebih memhami, mematuhi adanya masa
rapo-rapona/rpo-rpon yang diberlakukan pada kedua calon pengantin.
2. Kepada kedua calon pengantin yang tidak mematuhi dan mempercayai dengan
adanya masa rapo-rapona agar menghormati adat tersebut. karena dapat
menghindari kemungkinan terjadinya kejadian-kejadian buruk yang dapat
menghambat pelaksanaan akad nikah.
Sebelum Akad Nikah Pada Perkawinan Bugis Bone Ditinjau Menurut Hukum Islam
(Studi Kasus Desa Labuaja Kecamatan Kahu Kabupaten Bone). Pokok
permasalahannya ialah pertama, Bagaimana pemahaman masyarakat terhadap makna
filosofis dibalik masa rapo-rapona/ rpo-rpon sebelum akad nikah pada
perkawinan Bugis di Desa Labuaja. kedua Bagaimana peran masyarakat dalam
menerapkan pembatasan pergaulan pada masa rapo-rapona pada perkawinan Bugis.
Ketiga Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap filosofis masa rapo-rapona pada
perkawinan Bugis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya bagaimana
pemahaman, peran masyarakat dalam menerapkan pembatasan pergaulan pada masa
rapo-rapona pada perkawinan Bugis dan tinjauan hukum Islam terhadap filosofis
masa rapo-rapona. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research).
Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat di desa Labuaja
dalam memahami masa rapo-rapona dapat diuraikan berdasarkan Pertama
pemahaman masyarakat terhadap makna filosofis dibalik masa rapo-rapona/ rpo-
rpon sebelum akad nikah pada perkawinan Bugis di Desa Labuaja yaitu Rapo-
rapona adalah masa sebulan sebelum acara akad nikah dilakukan pembatasan ruang
lingkup pergaulan kedua calon mempelai, karena kekhawatiran akan adanya
gangguan yang bisa terhambatnya pelaksanaan pernikahan. Kedua, peran masyarakat
dalam menerapkan pembatasan pergaulan pada masa rapo-rapona pada perkawinan
Bugis yaitu masyarakat sangat berperan dalam membatasi pergaulan calon pengantin
agar terhindar dari kejadian-kejadian yang buruk yang dapat memhambat pelaksanaan
akad nikah. Ketiga tinjauan hukum Islam terhadap filosofis masa rapo-rapona pada
perkawinan Bugis.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Pemahaman masyarakatterhadap makna filosofis dibalik masa rapo-rapona
sebelum akad nikah pada perkawinan Bugis, dalam memaknai Filosofis
adalah makna yang terkadung di dalamnya. Rapo-rapona/ rpo-rpon
adalah masa sebulan sebelum acara akad nikah dilakukan pembatasan ruang
lingkup pergaulan kedua calon mempelai, karena kekhawatiran akan adanya
gangguan yang bisa terhambatnya pelaksanaan pernikahan. Masa rapo-
rapona memiliki makna yang sangat kental dan diberlakukan kepada calon
pengantin baik laki-laki maupun wanita setelah terjadi peminangan atau
sebelum akad nikah agar terhindar dari kecelakan. Dengan demikian,
masyarakat desa Labuaja sangat mempercayai dengan masa rapo-rapona
karena melihat kejadian-kejadian yang sering terjadi khususnya kepada calon
pengantin.
2. Peran masyarakat dalam menerapkan pembatasan pergaulan pada masa rapo-
rapona pada perkawinan Bugis, yaitu pembatasan ruang lingkup pergaulan
kedua calon mempelai, karena kekhawatiran akan adanya gangguan yang bisa
terhambatnya pelaksanaan pernikahan. Pandangan masyarakat tentang
pergaulan laki-laki dan perempuan semasa masa rapo-rapona ditinjau dari
hukum islam banyak yang mengatakan laki-laki dan perempuan masih tidak
boleh bertemu, duduk berdua serta berjalan-jalan karena Perkawinan
merupakan salah satu cara melanjutkan keturunan dengan berdasarkan cinta
kasih yang sah dan selanjutnya dapat mempererat hubungan antara keluarga,
antar suku,, bahkan antar bangsa. Dengan demikian, hubungan perkawinan itu
merupakan jalinan pertalian yang seteguh-teguhnya dijunjung oleh
masyarakat Bugis kebanyakan. Walaupun tidak seketat dulu, tapi setidaknya
masih diingat dan dipatuhi.
3. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Filosofis Masa Rapo-Rapona Pada
Perkawinan Bugis di Desa Labuaja, yaitu Agama Islam menggunakan tradisi
perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau
terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Salah satu tata
cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan
yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri.
Perkawinan ini hanya dilaksanakan didepan penghulu atau ahli agama dengan
memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di
kantor yang berwenang untuk itu.Masyarakat desa Labuaja menerapkan masa
rapo-rapona yaitu untuk menghindari terjadi kejadian-kejadian yang dapat
menghambat pelaksanaan perkawinan. masyarakat desa Labuaja sependapat
dengan hukum Islam bahwa calon pengantin melarang keluar berduaan yang
bukan mahramnya, dilarang berpergian, membatasi pergaulan dengan lawan
jenis, yang dapat mengakibatkan kecelakaan setelah terjadi peminangan yang
dapat memhambat terlaksananya perkawinan.
B.Saran
Setelah melakukan penelitian mengenai makna filosofis sebelum akad nikah
pada perkawinan Bugis Bone yang dilakukan langsung di desa Labuaja, maka saran
peneliti sebagai berikut:
1. Kepada tokoh adat sekiranya memberi pemahaman kepada calon mempelai
ataupun kepada masyarakat agar lebih memhami, mematuhi adanya masa
rapo-rapona/rpo-rpon yang diberlakukan pada kedua calon pengantin.
2. Kepada kedua calon pengantin yang tidak mematuhi dan mempercayai dengan
adanya masa rapo-rapona agar menghormati adat tersebut. karena dapat
menghindari kemungkinan terjadinya kejadian-kejadian buruk yang dapat
menghambat pelaksanaan akad nikah.
Ketersediaan
| SSYA20210029 | 29/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
29/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
