Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Angkutan Barang Yang Kelebihan Muatan di Kabupaten Bone.
Murniati/01.16.4141 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap angkutan barang yang
kelebihan muatan di Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian adalah untuk
mengetahui wewenang Dinas Perhubungan atas pelanggaran kelebihan muatan di
jembatan timbang dan untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap angkutan
barang yang kelebihan muatan di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa disebut
penelitian kualitatif (Field Reaserch). penelitian ini menggunakan daftar wawancara,
alat tulis, dan handphone. Data utama diperoleh dari penelitian secara langsung
dengan mengumpulkan informasi dari responden yang bersangkutan dengan
Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap angkutan barang yang kelebihan muatan di Kabupaten
Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Kewenangan dinas perhubungan atas
pelanggaran kelebihan muatan di jembatan timbang yakni dinas perhubungan
mengembangkan potensi dan perannya untuk menciptakan lalu lintas dan angkutan
jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dan menyusun program
pencegahan kecelakaan agar pengendara tetap aman dan berjalan efektif. 2).
Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yakni petugas memperketat
peraturan tata tertib terhadap angkutan barang agar tidak terjadi kelebihan muatan dan
petugas akan turun kejalan untuk melihat situasi apakah kebijakan yang diberikan
telah berjalan dengan baik.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka penyusun dapatt
memberikan kesimpulan, bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap angkutan barang
yang kelebihan muatan dikabupaten bone adalah sebagai berikut:
1. Kewenangan Dinas Perhubungan atas Pelanggaran Kelebihan Muatan Di
Jembatan Timbang yakni berdasarkan Peraturan Undang-undang No 22
Tahun 2009
yaitu pelaksanaan administrasi lalu lintas dalam hal ini
Dinas Perhubungan harus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku namun pada kenyataannya pelaksanaan
aturan Pemerintah Daerah tersebut belum terlaksana dengan baik di
Kabupaten Bone, hal ini terlihat masih banyak pelanggaran lalu lintas
Pengemudi Perusahaan Angkutan Barang yang muatannya berlebihan.
Namun hal ini tata tertib pada dinas perhubungan sekarang memperketat
aturan dan langsung turun kejalan untuk melihat situasi pengendara.
2. Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan Terhadap Angkutan Barang yang Kelebihan Muatan
di Kabupaten Bone yakni Dinas Perhubungan yang dalam sistem lalu
lintas sebagai pelaksana teknis Undang-undang hanya bertindak
sebagimana kewenangannya dalam Undang-undang saja tanpa bisa
melakukan tindakan hukum lain diluar kewenangan yang dimiliki dari
Undang-undang lalu lintas itu sendiri. Solusi untuk dapat ditegakkannya
sistem lalu lintas dan angkutan jalan adalah dengan dilakukannya
pemberdayaan dan peningkatan kualitas dari Dinas Perhubungna ataupun
dari Sumber Daya Manusia Dinas Perhubungan itu sendiri (penyidik
PPNS Dinas Perhubungan). Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,
upaya penegakan lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan sesuai
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Dinas Perhubungan.
B. IMPLIKASI
Saran bagi pemerintah hendaknya dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan (undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan/atau
Peraturan daerah), kedudukan Dinas Perhubungan dalam penegakan lalu lintas
perlu diperluas perannya karena pada kenyataan berdasarkan perundang-
undangan kewenangan menindak yang penuh hanya dalam lingkup Terminal
saja sehingga upaya penegakan undang-undang hanya sebatas bagian kecil
saja. Kedua, bagi Dinas Perhubungan Tanah Batue, hendaknya diadakan
pelatihan dan peningkatan kualitas SDM Dinas Perhubungan dalam hal
keberadaan 15 penyidik PPNS untuk dapat melakukan penindakan
pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Terakhir untuk masyarakat peningkatan
pemahaman akan pentingnya kesadaran berlalu lintas yang baik dapat menjadi
poin penting dalam penegakan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan
karena dengan minimnya pelanggaran lalu lintas dapat menjadi bukti bahwa
penegakan lalu lintas dapat berjalan dengan baik.
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap angkutan barang yang
kelebihan muatan di Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian adalah untuk
mengetahui wewenang Dinas Perhubungan atas pelanggaran kelebihan muatan di
jembatan timbang dan untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap angkutan
barang yang kelebihan muatan di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa disebut
penelitian kualitatif (Field Reaserch). penelitian ini menggunakan daftar wawancara,
alat tulis, dan handphone. Data utama diperoleh dari penelitian secara langsung
dengan mengumpulkan informasi dari responden yang bersangkutan dengan
Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap angkutan barang yang kelebihan muatan di Kabupaten
Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Kewenangan dinas perhubungan atas
pelanggaran kelebihan muatan di jembatan timbang yakni dinas perhubungan
mengembangkan potensi dan perannya untuk menciptakan lalu lintas dan angkutan
jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dan menyusun program
pencegahan kecelakaan agar pengendara tetap aman dan berjalan efektif. 2).
Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yakni petugas memperketat
peraturan tata tertib terhadap angkutan barang agar tidak terjadi kelebihan muatan dan
petugas akan turun kejalan untuk melihat situasi apakah kebijakan yang diberikan
telah berjalan dengan baik.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka penyusun dapatt
memberikan kesimpulan, bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap angkutan barang
yang kelebihan muatan dikabupaten bone adalah sebagai berikut:
1. Kewenangan Dinas Perhubungan atas Pelanggaran Kelebihan Muatan Di
Jembatan Timbang yakni berdasarkan Peraturan Undang-undang No 22
Tahun 2009
yaitu pelaksanaan administrasi lalu lintas dalam hal ini
Dinas Perhubungan harus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku namun pada kenyataannya pelaksanaan
aturan Pemerintah Daerah tersebut belum terlaksana dengan baik di
Kabupaten Bone, hal ini terlihat masih banyak pelanggaran lalu lintas
Pengemudi Perusahaan Angkutan Barang yang muatannya berlebihan.
Namun hal ini tata tertib pada dinas perhubungan sekarang memperketat
aturan dan langsung turun kejalan untuk melihat situasi pengendara.
2. Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan Terhadap Angkutan Barang yang Kelebihan Muatan
di Kabupaten Bone yakni Dinas Perhubungan yang dalam sistem lalu
lintas sebagai pelaksana teknis Undang-undang hanya bertindak
sebagimana kewenangannya dalam Undang-undang saja tanpa bisa
melakukan tindakan hukum lain diluar kewenangan yang dimiliki dari
Undang-undang lalu lintas itu sendiri. Solusi untuk dapat ditegakkannya
sistem lalu lintas dan angkutan jalan adalah dengan dilakukannya
pemberdayaan dan peningkatan kualitas dari Dinas Perhubungna ataupun
dari Sumber Daya Manusia Dinas Perhubungan itu sendiri (penyidik
PPNS Dinas Perhubungan). Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,
upaya penegakan lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan sesuai
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Dinas Perhubungan.
B. IMPLIKASI
Saran bagi pemerintah hendaknya dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan (undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan/atau
Peraturan daerah), kedudukan Dinas Perhubungan dalam penegakan lalu lintas
perlu diperluas perannya karena pada kenyataan berdasarkan perundang-
undangan kewenangan menindak yang penuh hanya dalam lingkup Terminal
saja sehingga upaya penegakan undang-undang hanya sebatas bagian kecil
saja. Kedua, bagi Dinas Perhubungan Tanah Batue, hendaknya diadakan
pelatihan dan peningkatan kualitas SDM Dinas Perhubungan dalam hal
keberadaan 15 penyidik PPNS untuk dapat melakukan penindakan
pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Terakhir untuk masyarakat peningkatan
pemahaman akan pentingnya kesadaran berlalu lintas yang baik dapat menjadi
poin penting dalam penegakan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan
karena dengan minimnya pelanggaran lalu lintas dapat menjadi bukti bahwa
penegakan lalu lintas dapat berjalan dengan baik.
Ketersediaan
| SSYA20210153 | 153/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
153/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
