Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Kawin Pura AkibatnPerzinaan Wanita Hamil Dalam Perspektif Hukum Islam (studi di Desa Ajangpulu Kecamatan Cina
Ramli/01.13.1033 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap
Kawin Pura Akibat Perzinaan Wanita Hamil Dalam Perspektif Hukum Islam (studi di
Desa Ajangpulu Kecamatan Cina” Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni
Bagaimana Pandangan tokoh masyarakat di Desa Ajang Pulu Kecamatan Cina
dengan fenomena kawin pura akibat perzinaan wanita hamil di luar nikah. Dan
bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap kawin pura akibat perzinaan wanita
hamil. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode lapangan
(Field Research) dengan tinjauan menurut hukum Islam dengan menggunakan teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode induktif selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis kualitatif.
Tujuan Penilitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami bagaimana
Pandangan tokoh masyarakat di Desa Ajang Pulu Kecamatan Cina dengan fenomena
kawin pura akibat perzinaan wanita hamil di luar nikah. Untuk mengetahui dan
memahami bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap kawin pura akibat perzinaan
wanita hamil.
Berdasarkan hasil penelitian pertama, Pandangan tokoh masyarakat di Desa
Ajang Pulu Kecamatan Cina dengan fenomena kawin pura wanita hamil akibat
perzinaan di luar nikah parah tokoh masyarakat beranggapan bahwa kawin pura
merupakan kawin yang biasa disebut passampo siri untuk menutupi aib keluarga yg
bersangkutan salah satunya dengan kawin pura apa bila laki laki telah melakukan
hubungan intim kepada wanita dan yg bersangkutan lari dari tanggung jawabnya
maka biasa dicarikan penggantinya tuk menikah dengan perempuan itu atau laki laki
yang bersangkutan mau menikahi tapi tidak ingin sama-sama tinggal tuk membina
suatu keluarga maka dia mau dengan cara menikahi dan langsung berpisah atau
kawin’ pura. hal demikian sebenarnya tidak diinginkan, kerena sangat bertentangan
dengan aturan hukum yang berlaku dan dari agama yang dianut oleh masyarakat,. Hal
ini dikarenakan melihat akibat yang ditimbulkan yang hanya membawa kemudaratan
serta perbuatan tersebut bertentangan dengan moral dan akhlak. Dalam hukum Islam
ditegaskan moral dan akhlak sebagai sendi dalam masyarakat sehingga semua
perbuatan yang bertentangan dengan moral dan akhlak akan selalu dicela dan
diancam dengan hukuman. namun di sisi lain sebagian measyarakat desa Ajang Pulu
beranggapan bahwa itu salah satu jalan untuk menyelesaikan kasus hamil diluar
nikah. Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap kawin pura akibat perzinaan wanita
hamil Menurut Islam hukum menikahi perempuan diluar nikah atau menikahi wanita
hamil akibat zina. Menikahi wanita yang sedang dalam keadaaan hamil hukumnya
ada dua. Yang pertama, hukumnya haram. Kedua, hukumnya boleh. Yang hukumnya
haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang menghamili. Wanita itu
dihamili oleh si A, sedangkan yang menikahinya si B. Hukumnya haram menurut
sabda Rasulullah SAW. Sedangkan, kawin’ Pura sebagai perkawinan Passampo Siri
di masyarakat adat bugis tak selalu menikahkan si Wanita dengan pasangan zinanya
atau dengan kata lain orang yang telah menghamilinya. Dalam kategori ini maka
dapat di simpulkan pernikahan mereka haram.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu:
1. Pandangan tokoh masyarakat di Desa Ajang Pulu Kecamatan Cina dengan
fenomena kawin pura wanita hamil akibat perzinaan di luar nikah parah tokoh
masyarakat beranggapan bahwa kawin pura merupakan kawin yang biasa
disebut passampo siri untuk menutupi aib keluarga yg bersangkutan salah
satunya dengan kawin pura apa bila laki laki telah melakukan hubungan intim
kepada wanita dan yg bersangkutan lari dari tanggung jawabnya maka biasa
dicarikan penggantinya tuk menikah dengan perempuan itu atau laki laki yang
bersangkutan mau menikahi tapi tidak ingin sama-sama tinggal tuk membina
suatu keluarga maka dia mau dengan cara menikahi dan langsung berpisah
atau kawin’ pura. hal demikian sebenarnya tidak diinginkan, kerena sangat
bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan dari agama yang dianut
oleh masyarakat,. Hal ini dikarenakan melihat akibat yang ditimbulkan yang
hanya membawa kemudaratan serta perbuatan tersebut bertentangan dengan
moral dan akhlak. Dalam hukum Islam ditegaskan moral dan akhlak sebagai
sendi dalam masyarakat sehingga semua perbuatan yang bertentangan dengan
moral dan akhlak akan selalu dicela dan diancam dengan hukuman. namun di
sisi lain sebagian measyarakat desa Ajang Pulu beranggapan bahwa itu salah
satu jalan untuk menyelesaikan kasus hamil diluar nikah.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap kawin pura akibat perzinaan wanita hamil
Menurut Islam hukum menikahi perempuan diluar nikah atau menikahi wanita
hamil akibat zina. Menikahi wanita yang sedang dalam keadaaan hamil
hukumnya ada dua. Yang pertama, hukumnya haram. Kedua, hukumnya
boleh. Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang
yang menghamili. Wanita itu dihamili oleh si A, sedangkan yang menikahinya
si B. Hukumnya haram menurut sabda Rasulullah SAW. Sedangkan, kawin’
Pura sebagai perkawinan Passampo Siri di masyarakat adat bugis tak selalu
menikahkan si Wanita dengan pasangan zinanya atau dengan kata lain orang
yang telah menghamilinya. Dalam kategori ini maka dapat di simpulkan
pernikahan mereka haram.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas ada tiga hal yang menjadi
saran penulis yaitu:
1. Bahwa pemerintah setempat agar mensosialisasikan kepada warganya
tentang bahaya pergaulan bebas yang berdampak terhadap seks bebas
sehingga memungkinkan terjadinya hamil di luar nikah.
2. Masyarakat, sebagai ummat manusia yang beragama agar kiranya
menghargai akidah-akidah Agama kita, agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan dan sebagai orang tua yang baik agar kiranya lebih
memperhatikan anak-anaknya agar kejadian itu tidak terjadi lagi kawin
Pura.
3. Dan untuk orang tua hendaknya mengerti bahwa kawin Pura sebagai
perkawinan Passampo Siri bukanlah jalan yang baik dalam menyelesaikan
kasus hamil di luar nikah.
Kawin Pura Akibat Perzinaan Wanita Hamil Dalam Perspektif Hukum Islam (studi di
Desa Ajangpulu Kecamatan Cina” Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni
Bagaimana Pandangan tokoh masyarakat di Desa Ajang Pulu Kecamatan Cina
dengan fenomena kawin pura akibat perzinaan wanita hamil di luar nikah. Dan
bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap kawin pura akibat perzinaan wanita
hamil. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode lapangan
(Field Research) dengan tinjauan menurut hukum Islam dengan menggunakan teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode induktif selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis kualitatif.
Tujuan Penilitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami bagaimana
Pandangan tokoh masyarakat di Desa Ajang Pulu Kecamatan Cina dengan fenomena
kawin pura akibat perzinaan wanita hamil di luar nikah. Untuk mengetahui dan
memahami bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap kawin pura akibat perzinaan
wanita hamil.
Berdasarkan hasil penelitian pertama, Pandangan tokoh masyarakat di Desa
Ajang Pulu Kecamatan Cina dengan fenomena kawin pura wanita hamil akibat
perzinaan di luar nikah parah tokoh masyarakat beranggapan bahwa kawin pura
merupakan kawin yang biasa disebut passampo siri untuk menutupi aib keluarga yg
bersangkutan salah satunya dengan kawin pura apa bila laki laki telah melakukan
hubungan intim kepada wanita dan yg bersangkutan lari dari tanggung jawabnya
maka biasa dicarikan penggantinya tuk menikah dengan perempuan itu atau laki laki
yang bersangkutan mau menikahi tapi tidak ingin sama-sama tinggal tuk membina
suatu keluarga maka dia mau dengan cara menikahi dan langsung berpisah atau
kawin’ pura. hal demikian sebenarnya tidak diinginkan, kerena sangat bertentangan
dengan aturan hukum yang berlaku dan dari agama yang dianut oleh masyarakat,. Hal
ini dikarenakan melihat akibat yang ditimbulkan yang hanya membawa kemudaratan
serta perbuatan tersebut bertentangan dengan moral dan akhlak. Dalam hukum Islam
ditegaskan moral dan akhlak sebagai sendi dalam masyarakat sehingga semua
perbuatan yang bertentangan dengan moral dan akhlak akan selalu dicela dan
diancam dengan hukuman. namun di sisi lain sebagian measyarakat desa Ajang Pulu
beranggapan bahwa itu salah satu jalan untuk menyelesaikan kasus hamil diluar
nikah. Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap kawin pura akibat perzinaan wanita
hamil Menurut Islam hukum menikahi perempuan diluar nikah atau menikahi wanita
hamil akibat zina. Menikahi wanita yang sedang dalam keadaaan hamil hukumnya
ada dua. Yang pertama, hukumnya haram. Kedua, hukumnya boleh. Yang hukumnya
haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang menghamili. Wanita itu
dihamili oleh si A, sedangkan yang menikahinya si B. Hukumnya haram menurut
sabda Rasulullah SAW. Sedangkan, kawin’ Pura sebagai perkawinan Passampo Siri
di masyarakat adat bugis tak selalu menikahkan si Wanita dengan pasangan zinanya
atau dengan kata lain orang yang telah menghamilinya. Dalam kategori ini maka
dapat di simpulkan pernikahan mereka haram.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu:
1. Pandangan tokoh masyarakat di Desa Ajang Pulu Kecamatan Cina dengan
fenomena kawin pura wanita hamil akibat perzinaan di luar nikah parah tokoh
masyarakat beranggapan bahwa kawin pura merupakan kawin yang biasa
disebut passampo siri untuk menutupi aib keluarga yg bersangkutan salah
satunya dengan kawin pura apa bila laki laki telah melakukan hubungan intim
kepada wanita dan yg bersangkutan lari dari tanggung jawabnya maka biasa
dicarikan penggantinya tuk menikah dengan perempuan itu atau laki laki yang
bersangkutan mau menikahi tapi tidak ingin sama-sama tinggal tuk membina
suatu keluarga maka dia mau dengan cara menikahi dan langsung berpisah
atau kawin’ pura. hal demikian sebenarnya tidak diinginkan, kerena sangat
bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan dari agama yang dianut
oleh masyarakat,. Hal ini dikarenakan melihat akibat yang ditimbulkan yang
hanya membawa kemudaratan serta perbuatan tersebut bertentangan dengan
moral dan akhlak. Dalam hukum Islam ditegaskan moral dan akhlak sebagai
sendi dalam masyarakat sehingga semua perbuatan yang bertentangan dengan
moral dan akhlak akan selalu dicela dan diancam dengan hukuman. namun di
sisi lain sebagian measyarakat desa Ajang Pulu beranggapan bahwa itu salah
satu jalan untuk menyelesaikan kasus hamil diluar nikah.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap kawin pura akibat perzinaan wanita hamil
Menurut Islam hukum menikahi perempuan diluar nikah atau menikahi wanita
hamil akibat zina. Menikahi wanita yang sedang dalam keadaaan hamil
hukumnya ada dua. Yang pertama, hukumnya haram. Kedua, hukumnya
boleh. Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang
yang menghamili. Wanita itu dihamili oleh si A, sedangkan yang menikahinya
si B. Hukumnya haram menurut sabda Rasulullah SAW. Sedangkan, kawin’
Pura sebagai perkawinan Passampo Siri di masyarakat adat bugis tak selalu
menikahkan si Wanita dengan pasangan zinanya atau dengan kata lain orang
yang telah menghamilinya. Dalam kategori ini maka dapat di simpulkan
pernikahan mereka haram.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas ada tiga hal yang menjadi
saran penulis yaitu:
1. Bahwa pemerintah setempat agar mensosialisasikan kepada warganya
tentang bahaya pergaulan bebas yang berdampak terhadap seks bebas
sehingga memungkinkan terjadinya hamil di luar nikah.
2. Masyarakat, sebagai ummat manusia yang beragama agar kiranya
menghargai akidah-akidah Agama kita, agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan dan sebagai orang tua yang baik agar kiranya lebih
memperhatikan anak-anaknya agar kejadian itu tidak terjadi lagi kawin
Pura.
3. Dan untuk orang tua hendaknya mengerti bahwa kawin Pura sebagai
perkawinan Passampo Siri bukanlah jalan yang baik dalam menyelesaikan
kasus hamil di luar nikah.
Ketersediaan
| SSYA20200192 | 192/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
192/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
