Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Terkait dengan Penceraian Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi peraturan pemerintah Nomor
45 Tahun 1990 Terkait dengan Penceraian Aparatur Sipil Negara di Kabupaten
Bone permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses
perceraian bagi Aparat Sipil Negara di Pengadilan Kelas IAKabupaten Bone
danBagaimana implementasi PP No 45 Tahun 1990 terkait dengan perceraian bagi
Aparat Sipil Negara di Kabupaten Bone.Berdasarkan permasalahan tersebut maka
tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui proses perceraian bagi Aparat Sipil
Negara di Pengadilan Kelas IA Kabupaten Bone dan untuk mengetahui
Implementasi PP No 45 Tahun 1990 terkait dengan perceraian bagi Aparat Sipil
Negara di Watampone.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif.Informan yang dipilih adalah yang mempunyai relevansi yang
dibutuhkan penelitian yang terdiri dari pegawai pengadilan Kelas 1A
Watampone.Tekhnik pengumpulan data menggunakan observasi, interview atau
wawancara dan dokumentasi.Data dianalisis secara kualitatif deskriftif yang
didukung oleh data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaproses perceraian bagi Aparat Sipil
Negara di Pengadilan Agama Kelas IA KabupatenBone yaitu Hakim Pengadilan
Agama Kelas 1AKabupaten Bone yang memutuskan perkara dengan
menggunakan hak ex offisio. Hak ex offiso tersebut merupakan salah satu cara
yang dipakai oleh hakim untuk melindungi hak-hak yang dimiliki seorang istri
setelah diceraikan oleh suaminya. kemudian Implementasi PP No 45 Tahun 1990
Terkait dengan Perceraian Bagi Aparat Sipil Negara dijelaskan bahwa setiap
Pegawai Negeri Sipil yang akan bercerai lebih dahulu meminta izin tertulis
kepada pejabat. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP No. 45
Tahun 1990 tersebut, diajukan kepada pejabat melalui saluran hierarki. Ini berarti
bahwa bahwa permohonan izin untuk bercerai yang diajukan kepada pejabat
dilaksanakan sesuai proses internal dilingkungan/lembaga/instansi dan
memperhatikan pula jenjang jabatan yang ada dalam struktur lembaga/instansi
yang bersangkutan. PP No 45 Tahun 1990 Terkait dengan Perceraian.Bagi Aparat
Sipil Negara di Kabupaten Bone setiap atasan yang menerima permintaan izin dari
Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, untuk melakukan perceraian,
diwajibkan oleh Pasal 5 PP No. 45 Tahun 1990 untuk memberikan pertimbangan
dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin
dimaksud.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
simpulan sebagai berikut :
1. Proses Perceraian Bagi Aparat Sipil Negara di Pengadilan Agama Kelas
IA WatamponeBagi Aparat Sipil Negara di pelaksanaan Bagi Pegawai
Negeri Sipil, penentuan kewajiban untuk memberikan biaya penghidupan
oleh suami kepada mantan istri dan anak, diatur dalam Pasal 8 Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan perceraian
bagi PNS. Selain mantan istri berhak mendapatkan sepertiga atas gaji
mantan suami nya, dan sepertiga untuk anak nya karena sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, disamping itu juga mantan istri
berhak mendapatkan nafkah iddah dan nafkah mut’ah dari mantan suami
nya..
2. Implementasi PP No 45 Tahun 1990 Terkait dengan Perceraian Bagi
Aparat Sipil Negara (ASN)dijelaskan di atas bahwa setiap Pegawai Negeri
Sipil yang akan bercerai lebih dahulu meminta izin tertulis kepada pejabat.
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP No. 45 Tahun
1990 tersebut, diajukan kepada pejabat melalui saluran hierarki. Ini berarti
bahwa bahwa permohonan izin untuk bercerai yang diajukan kepada
pejabat dilaksanakan sesuai proses internal di lingkungan/lembaga/instansi
dan memperhatikan pula jenjang jabatan yang ada dalam struktur
lembaga/instansi yang bersangkutan. PP No 45 Tahun 1990 Terkait
dengan Perceraian Bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone
Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil
dalam lingkungannya, untuk melakukan perceraian, diwajibkan oleh Pasal
5 PP No. 45 Tahun 1990 untuk memberikan pertimbangan dan
meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai tanggal ia menerima
permintaan izin dimaksud. Rasio hukum dari adanya jangka waktu
pemberian pertimbangan dan penerusannya oleh atasan kepada pejabat,
adalah memberikan kesempatan bagi atasan untuk menelusuri informasi
dan meminta klarifikasi atau penjelasan tentang alasan-alasan hukum
untuk bercerai dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan izin untuk
bercerai tersebut.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis sampaikan dari hasil skripsi ini antara
lain:
1. Bagi Aparat Sipil Negara Sifat aktif ini dimaksudkan agar hakim mencari
tahu berdasarkan pengetahuannya dan bagaimana hukum dari perkara yang
dihadapkan padanya. Mempelajari setiap kasus dengan sungguh-sungguh,
karena yang dikeluarkan hakim adalah sebuah hukum yang akan
dipertanggungjawabkan. Bukan hanya di dunia tetapi juga di akherat. Di
sisi lain juga hakim bersifat pasif, pasif dalam arti tidak mencari-cari
masalah kemudian membawanya ke majelis persidangan
2. Sumpah jabatan sebagai pegawai yang harus taat dan tunduk kepada
semua peraturan yang ada. Apalagi dalam PP No. 45 Tahun 1990 sebagai
peraturan yang menyempurnakan PP No. 10 Tahun 1983, memberikan
muatan nilai hukum yang lebih kuat dengan mencadangkan PP No. 10
Tahun 1983 tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa
keadilan. Peraturan Pemerintah tersebut tidak mencantumkan aturan yang
menyatakan bahwa perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak
didasarkan pada persyaratan yang telah ditetapkan serta tidak mendapatkan
pengesahan hukum adalah perceraian yang tidak sah.
Ketersediaan
SSYA20200197197/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

197/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top