Delivery Order dan Sistem Penetapan Harga Jual Dalam Perspektif Bisnis Syariah (Studi Kasus Toko Bahan Bangunan Senang Kab. Bone)”
Egisnayanti/602022019179 - Personal Name
Pembahasan delivery order dan sitem penetapan harga jual telah banyak
dibahas dalam penelitian-penelitian sebelumnya, namun secara khusus pada penelitian
ini akan membahas konsep delivery order dan sitem penetapan harga jual dalam
perspektif bisnis syariah, hal ini masih jarang dikaji oleh peneliti sebelumnya, maka
tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep delivery order dan sistem
penetapan harga jual pada toko bahan bangunan Senang Kab. Bone dalam perspektif
bisnis syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan berupa metode penelitian
lapangan melalui pendekatan kualtitaf deskriptif dengan teknik pengumpulan data
berupa wawancara tidak terstruktur. Hasil penelitian ditemukan, bahwa konsep
delivery order yang ada di toko bangunan Senang sejalan dengan konsep akad salam
dalam proses transaksi yang dilakukan. Hal ini ada pembayaran di awal yang harus
dibayarkan oleh pelanggan yang melakukan pesanan melalui delivery order. Sehingga
usaha toko bahan bangunan Senang sudah menerapkan bisnis syariah yang sejalan
dengan akad salam dalam proses penjualan dengan konsep delivery order dan sistem
Penetapan harga jual pada toko bangunan Senang hanya dilakukan dengan
memperhatikan nota pembelian barang yang telah dilakukan oleh pihak toko. Maka
harga jual yang diberikan toko bahan bangunan Senang kepada pelanggan bisa saja
lebih murah jika dibandingkan harga secara umum karena pihak toko hanya fokus pada
nota pembelian dengan prinsip bahwa selama pihak toko tidak rugi maka harga tersebut
diberikan kepada pembeli tanpa memperhatikan harga dari pesaing dan biaya-biaya
lainnya. Sehingga dalam penetapan harga jual yang dilakukan oleh toko bangunan
Senang sudah masuk dalam kategori bisnis syariah dimana harga yang ditetapkan
secara transparansi dan menerapkan unsur adil dan rela.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam penelitian ini, maka dapat
ditarik sebuah kesimpulan bahwa:
1. Konsep delivery order yang ada di toko bahan bangunan Senang sejalan
dengan konsep akad salam dalam proses transaksi yang dilakukan. Hal ini
terlihat dengan adanya pembayaran di awal yang harus dibayarkan oleh
pelanggan yang melakukan pesanan melalui delivery order. Sehingga usaha
toko bahan bangunan Senang sudah menerapkan nilai-nilai bisnis syariah
yang menggunakan akad salam dalam proses penjualan dengan konsep
delivery order dan dalam proses DO tidak mematok harga pengantaran
tetapi dalam DO bisa dilakukan apabila pelanggan membeli bahan
bangunan dalam jumlah tertent.
2. Penetapan harga jual pada toko bahan bangunan Senang hanya dilakukan
dengan memperhatikan nota pembelian barang yang telah dilakukan oleh
pihak toko. Maka harga jual yang diberikan toko bahan bangunan senang
kepada pelanggan bisa saja lebih murah jika dibandingkan harga secara
umum karena pihak toko hanya fokus pada nota pembelian dengan prinsip
bahwa selama pihak toko tidak rugi maka harga tersebut diberikan kepada
pembeli tanpa memperhatikan harga dari pesaing dan biaya-biaya lainnya.
Sehingga dalam penetapan harga jual yang dilakukan oleh toko bangunan
Senang sudah masuk dalam kategori bisnis syariah dimana harga yang
ditetapkan secara transparansi dan menerapkan unsur adil dan rela.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil dan kesimpulan yang ada dalam penelitian maka dapat
ditarik beberapa implikasi seperti:
1. Dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap toko bangunan
Senang sebagai bisnis yang syariah dan terpercaya.
2. Dapat meningkatkan keuntungan toko melalui loyalitas pelanggan.
3. Dapat meningkatkan citra positif toko bangunan Senang di masyarakat
sebagai pelopor bisnis syariah di Kabupaten Bone.
4. Memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di
Kabupaten Bone dan sekitarnya.
C. Saran
Sesuai dengan analisis uraian hasil penelitan dan kesimpulan yang telah
dilakukan, maka peneliti menulis beberapa saran sebagai berikut:
1. Bagi Pelaku Usaha, agar dapat mempertahankan dan melakukan inovasi
serta menjaga sistem yang telah diatur dengan baik, hingga bisa
memberikan dan melahirkan sistem yang baik dalam menjalankan usaha.
2. Bagi masyarakat, agar mampu terlibat dalam sistem kebijakan usaha yang
telah dijalankan oleh setiap pelaku usaha, sehingga bisa membantu untuk
ciptakan sistem yang baik dalam dunia usaha.
3. Bagi penulis selanjutnya, diharapkan dapat memberikan inovasi baru
untuk menghasilkan hasil karya dan informasi yang baru serta untuk
pengembangan di bidang keilmuan.
dibahas dalam penelitian-penelitian sebelumnya, namun secara khusus pada penelitian
ini akan membahas konsep delivery order dan sitem penetapan harga jual dalam
perspektif bisnis syariah, hal ini masih jarang dikaji oleh peneliti sebelumnya, maka
tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep delivery order dan sistem
penetapan harga jual pada toko bahan bangunan Senang Kab. Bone dalam perspektif
bisnis syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan berupa metode penelitian
lapangan melalui pendekatan kualtitaf deskriptif dengan teknik pengumpulan data
berupa wawancara tidak terstruktur. Hasil penelitian ditemukan, bahwa konsep
delivery order yang ada di toko bangunan Senang sejalan dengan konsep akad salam
dalam proses transaksi yang dilakukan. Hal ini ada pembayaran di awal yang harus
dibayarkan oleh pelanggan yang melakukan pesanan melalui delivery order. Sehingga
usaha toko bahan bangunan Senang sudah menerapkan bisnis syariah yang sejalan
dengan akad salam dalam proses penjualan dengan konsep delivery order dan sistem
Penetapan harga jual pada toko bangunan Senang hanya dilakukan dengan
memperhatikan nota pembelian barang yang telah dilakukan oleh pihak toko. Maka
harga jual yang diberikan toko bahan bangunan Senang kepada pelanggan bisa saja
lebih murah jika dibandingkan harga secara umum karena pihak toko hanya fokus pada
nota pembelian dengan prinsip bahwa selama pihak toko tidak rugi maka harga tersebut
diberikan kepada pembeli tanpa memperhatikan harga dari pesaing dan biaya-biaya
lainnya. Sehingga dalam penetapan harga jual yang dilakukan oleh toko bangunan
Senang sudah masuk dalam kategori bisnis syariah dimana harga yang ditetapkan
secara transparansi dan menerapkan unsur adil dan rela.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam penelitian ini, maka dapat
ditarik sebuah kesimpulan bahwa:
1. Konsep delivery order yang ada di toko bahan bangunan Senang sejalan
dengan konsep akad salam dalam proses transaksi yang dilakukan. Hal ini
terlihat dengan adanya pembayaran di awal yang harus dibayarkan oleh
pelanggan yang melakukan pesanan melalui delivery order. Sehingga usaha
toko bahan bangunan Senang sudah menerapkan nilai-nilai bisnis syariah
yang menggunakan akad salam dalam proses penjualan dengan konsep
delivery order dan dalam proses DO tidak mematok harga pengantaran
tetapi dalam DO bisa dilakukan apabila pelanggan membeli bahan
bangunan dalam jumlah tertent.
2. Penetapan harga jual pada toko bahan bangunan Senang hanya dilakukan
dengan memperhatikan nota pembelian barang yang telah dilakukan oleh
pihak toko. Maka harga jual yang diberikan toko bahan bangunan senang
kepada pelanggan bisa saja lebih murah jika dibandingkan harga secara
umum karena pihak toko hanya fokus pada nota pembelian dengan prinsip
bahwa selama pihak toko tidak rugi maka harga tersebut diberikan kepada
pembeli tanpa memperhatikan harga dari pesaing dan biaya-biaya lainnya.
Sehingga dalam penetapan harga jual yang dilakukan oleh toko bangunan
Senang sudah masuk dalam kategori bisnis syariah dimana harga yang
ditetapkan secara transparansi dan menerapkan unsur adil dan rela.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil dan kesimpulan yang ada dalam penelitian maka dapat
ditarik beberapa implikasi seperti:
1. Dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap toko bangunan
Senang sebagai bisnis yang syariah dan terpercaya.
2. Dapat meningkatkan keuntungan toko melalui loyalitas pelanggan.
3. Dapat meningkatkan citra positif toko bangunan Senang di masyarakat
sebagai pelopor bisnis syariah di Kabupaten Bone.
4. Memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di
Kabupaten Bone dan sekitarnya.
C. Saran
Sesuai dengan analisis uraian hasil penelitan dan kesimpulan yang telah
dilakukan, maka peneliti menulis beberapa saran sebagai berikut:
1. Bagi Pelaku Usaha, agar dapat mempertahankan dan melakukan inovasi
serta menjaga sistem yang telah diatur dengan baik, hingga bisa
memberikan dan melahirkan sistem yang baik dalam menjalankan usaha.
2. Bagi masyarakat, agar mampu terlibat dalam sistem kebijakan usaha yang
telah dijalankan oleh setiap pelaku usaha, sehingga bisa membantu untuk
ciptakan sistem yang baik dalam dunia usaha.
3. Bagi penulis selanjutnya, diharapkan dapat memberikan inovasi baru
untuk menghasilkan hasil karya dan informasi yang baru serta untuk
pengembangan di bidang keilmuan.
Ketersediaan
| SFEBI20240257 | 257/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
257/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
