Efektivitas Sasaran Bansos Program Keluarga Harapan ( PKH ) dalam Persfektif Maqashid Syariah (Studi Pada Desa Mappalo Ulaweng Kec. Awangpone Kab. Bone)
Vendi Rafni Kutari/602022019118 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Efektivitas sasaran bansos (PKH) dalam
persfektif Maqashid Syariah ( Studi pada Desa Mappalo Ulaaweng Kec. Awangpone
Kab. Bone). Penelitian ini di lakukan dengan tujuan untuk mengetahui Efektivitas
Program Keluarga Harapan di desa Mappalo ulaweng.
Metodologi dalam penelitian ini Menggunakan pendekatan kualitatif yaitu
penelitian lapangan. Sumber data yang di gunakan adalah data prime dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Berlandaskan pada teori Maqashid Syariah yang di dalamnya
memuat lima unsur yaitu Menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga
keturunan, dan menjaga harta.
Hasil dari penelitian yang telah peneliti lakukan dapat ditarik kesimpulan
bahwa, Program Keluarga Harapan yang ada di Desa Mappalo Ulaweng Kec.
Awangpone Kab. Bone belum terlaksana dengan baik, karena masih kurangnya
sosialisasi yang di lakukan sehingga pemahaman masyarakat tentang penggunaan
dana bantuan PKH belum efektif. Serta bantuan yang di kucurkan belum dapat
mensejahterakan masyarakat. Namun bantuan PKH bisa sedikit meringankan biaya
pendidikan, kesehatan dan kebutuhan sehari-hari. Dalam maqashid syariah Program
Keluarga Harapan di Desa Mappalo Ulaweng sudah memenuhi kelima prinsip -
prinsip maqashid syariah yaitu Menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga
harta, menjaga keturunan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian, teori dan analisa yang telah penulis uraikan,
maka penelitian mengenai Efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH) dalam
persfektif Maqashid Syariah (Studi di Desa Mappalo Ulaweng Kec. Awangpone
Kab. Bone) Maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Efektivitas penyaluran Program Keluarga Harapan di Desa Mappalo
Ulaweng, belum Efektif, karena masih kurangnya sosialisasi yang di lakukan
sehingga pemahaman masyarakat tentang penggunaan dana bantuan PKH
belum efektif. Serta bantuan yang di kucurkan belum dapat mensejahterakan
masyarakat. Namun bantuan PKH bisa sedikit meringankan biaya
pendidikan, kesehatan dan kebutuhan sehari-hari.
2. Program Keluarga Harapan Di Desa Mappalo Ulaweng sudah memenuhi
prinsip Maqashid syariah yaitu Menjaga Agama, Menjaga jiwa, Menjaga
akal, Menjaga keturunan dan menjaga Harta.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka penulis dapat membnerikan saran
sebagai berikut :
1. Bagi pendamping PKH harus lebih sering mengadakan pertemuan rutin
kepada penerima bantuan PKH agar pemahaman penerima bantuan dan
tujuan PKH benar-benar efektif.
2. Bagi masyarakat perlu adanya kesadaran bahwasanya bantuan yang di berikan
oleh pemerintah harus benar-benar di gunakan sesuai dengan tujuan PKH
yaitu pendidikan dan kesehatan.
3. Bagi peneliti selanjutnya Hasil penelitian ini di harapkan bisa menjadi
referensi bagi peneliti selanjutnya terutama yang berkaitan dengan Program
Keluarga Harapan.
4. Peneliti telah mengkaji salah satu aspek yang terkait pelaksanaan Program
Keluarga Harapan (PKH). Mengingat luasnya spectrum maqâshid al-syariah
dan kemungkinan pengembangan pemahaman terhadapnya di masa yang
akan datang, maka peneliti berharap penelitian-penelitian berikutnya
mengkaji aspek-aspek lain yang belum terungkap di dalam penelitian ini, baik
yang terkait dengan aspek-aspek mashlahah dalam setiap kebijakan
pemerintah, maupun aspek maqâshid al-syariah pada berbagai program
pemberdayaan masyarakat.
persfektif Maqashid Syariah ( Studi pada Desa Mappalo Ulaaweng Kec. Awangpone
Kab. Bone). Penelitian ini di lakukan dengan tujuan untuk mengetahui Efektivitas
Program Keluarga Harapan di desa Mappalo ulaweng.
Metodologi dalam penelitian ini Menggunakan pendekatan kualitatif yaitu
penelitian lapangan. Sumber data yang di gunakan adalah data prime dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Berlandaskan pada teori Maqashid Syariah yang di dalamnya
memuat lima unsur yaitu Menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga
keturunan, dan menjaga harta.
Hasil dari penelitian yang telah peneliti lakukan dapat ditarik kesimpulan
bahwa, Program Keluarga Harapan yang ada di Desa Mappalo Ulaweng Kec.
Awangpone Kab. Bone belum terlaksana dengan baik, karena masih kurangnya
sosialisasi yang di lakukan sehingga pemahaman masyarakat tentang penggunaan
dana bantuan PKH belum efektif. Serta bantuan yang di kucurkan belum dapat
mensejahterakan masyarakat. Namun bantuan PKH bisa sedikit meringankan biaya
pendidikan, kesehatan dan kebutuhan sehari-hari. Dalam maqashid syariah Program
Keluarga Harapan di Desa Mappalo Ulaweng sudah memenuhi kelima prinsip -
prinsip maqashid syariah yaitu Menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga
harta, menjaga keturunan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian, teori dan analisa yang telah penulis uraikan,
maka penelitian mengenai Efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH) dalam
persfektif Maqashid Syariah (Studi di Desa Mappalo Ulaweng Kec. Awangpone
Kab. Bone) Maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Efektivitas penyaluran Program Keluarga Harapan di Desa Mappalo
Ulaweng, belum Efektif, karena masih kurangnya sosialisasi yang di lakukan
sehingga pemahaman masyarakat tentang penggunaan dana bantuan PKH
belum efektif. Serta bantuan yang di kucurkan belum dapat mensejahterakan
masyarakat. Namun bantuan PKH bisa sedikit meringankan biaya
pendidikan, kesehatan dan kebutuhan sehari-hari.
2. Program Keluarga Harapan Di Desa Mappalo Ulaweng sudah memenuhi
prinsip Maqashid syariah yaitu Menjaga Agama, Menjaga jiwa, Menjaga
akal, Menjaga keturunan dan menjaga Harta.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka penulis dapat membnerikan saran
sebagai berikut :
1. Bagi pendamping PKH harus lebih sering mengadakan pertemuan rutin
kepada penerima bantuan PKH agar pemahaman penerima bantuan dan
tujuan PKH benar-benar efektif.
2. Bagi masyarakat perlu adanya kesadaran bahwasanya bantuan yang di berikan
oleh pemerintah harus benar-benar di gunakan sesuai dengan tujuan PKH
yaitu pendidikan dan kesehatan.
3. Bagi peneliti selanjutnya Hasil penelitian ini di harapkan bisa menjadi
referensi bagi peneliti selanjutnya terutama yang berkaitan dengan Program
Keluarga Harapan.
4. Peneliti telah mengkaji salah satu aspek yang terkait pelaksanaan Program
Keluarga Harapan (PKH). Mengingat luasnya spectrum maqâshid al-syariah
dan kemungkinan pengembangan pemahaman terhadapnya di masa yang
akan datang, maka peneliti berharap penelitian-penelitian berikutnya
mengkaji aspek-aspek lain yang belum terungkap di dalam penelitian ini, baik
yang terkait dengan aspek-aspek mashlahah dalam setiap kebijakan
pemerintah, maupun aspek maqâshid al-syariah pada berbagai program
pemberdayaan masyarakat.
Ketersediaan
| SFEBI20230282 | 282/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
282/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
