Problematika Hidup Membujang Ditinjau Dari Maqāṣhid Al- Syarīah (Studi di Dusun Kawerang Desa Kawerang Kec. Cina)
Ika Aprilya/742302021047 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Hidup Membujang Ditinjau Dari
Maqāṣhid Al- Syarīah (Studi di Dusun Kawerang Desa Kawerang Kec.Cina). Tujuan
penelitian ini, pertama, untuk mengetahui Faktor-faktor yang melatar belakangi pria
di di Dusun Kawerang memilih hidup membujang. Kedua, untuk mengetahui
pandangan Maqāṣhid Al- Syarīahterhadap problematika hidup membujang di Dusun
Kawerang Desa Kawerang Kec. Cina. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian field research dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang
yang diamati. Pada skripsi ini terdapat tiga pendekatan yang digunakan yaitu
pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis. Sumber data dalam
penelitian ini meliputi, data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil
wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data sekunder yaitu
sumber data secara tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data
(peneliti).
Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Problematika hidup membujang yang
terjadi di Dusun Kawerang Desa Kawerang Kec. Cina disebabkan beberapa hal yang
melatar belakangi diantaranya: Pernah gagal dalam mendapatkan pasangan yang
disebabkan status wanita lebih tinggi dan di khawatirkan hal tersebut menjadi
masalah setelah menikah, faktor fisik dan kurang percaya diri, faktor ekonomi, belum
mendapatkan pasangan yang cocok, dan juga terdapat diantara mereka yang memiliki
kondisi psikologis terganggu, menikah karena kondisi mental terganggu bisa menjadi
keputusan yang tidak sehat, baik dari pasangannya dan anaknya kelak, sehingga
munculnya konflik atau ketidakbahagiaan dalam rumah tangga mereka. Berdasarkan
pandangan Maqāṣhid Al- Syarīah terhadap problematika hidup di Dusun Kawerang
Desa Kawerang Kec.Cina, pada dasarnya Islam lebih menganjurkan perkawinan bagi
mereka yang mampu sebagai bagian dari pemenuhah Maqāṣhid Al- Syarīah. Apabila
sudah siap lahir batin dan takut terjerumus dalam perbuatan zina, maka menikah
hukumnya wajib. Namun jika ada alasan yang dibenarkan dalam agama, seperti
memiliki penyakit sehingga akan menghalangi kewajiban suami istri, maka
hukumnya boleh (mubah). Akan tetapi jika tidak menikah karena trauma atau
memiliki ketakutan dalam berumah tangganya bermasalah, hukumnya makruh.
A. Simpulan
1. Faktor apa yang melatar belakangi pria di Dusun Kawerang Desa Kawerang
Kec.Cina yaitu disebabkan beberapa alasan yaitu trauma dengan masa lalu
menjadi alasan seseorang pria hidup membujang karena masa lalu
memberikan kekecewaan yang sangat mendalam sehingga kedepannya orang
tersebut tidak ingin mengulang dan memulai hubungan baru, kemudian
kondisi medis, fisik serta psikologis terganggu juga menjadi alasan mengapa
mereka memilih hidup membujang, karena merasa takut ditinggalkan oleh
pasangannya. Kemudian adanya kurang percaya diri ini menjadikan
seseorang ragu terhadap diri sendiri, dan takut untuk tidak bisa memenuhi
ekspetasi pasangannya. Dan juga pria memilih hidup membujang karena
keadaan ekonomi yang kurang baik atau belum mapan..
2. Pandangan Maqāṣhid Al- Syarīahterhadap problematika hidup di Dusun
Kawerang Desa Kawerang Kec.Cina, pada dasarnya Islam lebih
menganjurkan perkawinan bagi mereka yang mampu sebagai bagian dari
pemenuhah Maqāṣhid Al- Syarīah. Apabila sudah siap lahir batin dan takut
terjerumus dalam perbuatan zina, maka menikah hukumnya wajib. Namun
jika ada alasan yang dibenarkan dalam agama, seperti memiliki penyakit
sehingga akan menghalangi kewajiban suami istri, maka hukumnya boleh
(mubah). Akan tetapi jika tidak menikah karena trauma atau memiliki
ketakutan dalam berumah tangganya bermasalah, hukumnya makruh.
66
B. Saran
Setelah melakukan pemelitian mengenai Problematika Hidup membujang
Ditinjau dari Maqāṣhid Al- Syarīah (Studi Kasus Desa Kawerang Kec. Cina) maka
penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat Desa Kawerang, penting untuk menyadari bahwa
keputusan pria untuk membujang tidak selalu disebabkan oleh keengganan
untuk menikah, tetapi seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Diantaranya, keterbatasan ekonomi, rasa kurang percaya diri, kondisi
psikologis terganggu, dan belum menemukan pasangan. Oleh karena itu,
masyarakat diharapkan tidak memberikan penilaian negatif atau tekanan
sosial. Sebaliknya, masyarakat menunjukkan sikap yang lebih bijak dan
mendukung mereka dalam menghadapi masa depan, termasuk dalam hal
perkawinan.
2. Bagi pria yang secara syariat telah mampu menikah, penting untuk
mempertimbangkan kembali pilihannya dengan memahami tujuan utama
perkawinan dalam Islam. Dalam Maqāṣhid Al- Syarīah, menikah adalah cara
untuk menjaga keturunan, menjaga kehormatan diri, dan membentuk
keluarga yang berkah. Oleh karena itu, keputusan untuk terus membujang
sebaiknya dipikirkan kembali agar tetap selaras dengan nilai-nilai agama.
Maqāṣhid Al- Syarīah (Studi di Dusun Kawerang Desa Kawerang Kec.Cina). Tujuan
penelitian ini, pertama, untuk mengetahui Faktor-faktor yang melatar belakangi pria
di di Dusun Kawerang memilih hidup membujang. Kedua, untuk mengetahui
pandangan Maqāṣhid Al- Syarīahterhadap problematika hidup membujang di Dusun
Kawerang Desa Kawerang Kec. Cina. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian field research dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang
yang diamati. Pada skripsi ini terdapat tiga pendekatan yang digunakan yaitu
pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis. Sumber data dalam
penelitian ini meliputi, data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil
wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data sekunder yaitu
sumber data secara tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data
(peneliti).
Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Problematika hidup membujang yang
terjadi di Dusun Kawerang Desa Kawerang Kec. Cina disebabkan beberapa hal yang
melatar belakangi diantaranya: Pernah gagal dalam mendapatkan pasangan yang
disebabkan status wanita lebih tinggi dan di khawatirkan hal tersebut menjadi
masalah setelah menikah, faktor fisik dan kurang percaya diri, faktor ekonomi, belum
mendapatkan pasangan yang cocok, dan juga terdapat diantara mereka yang memiliki
kondisi psikologis terganggu, menikah karena kondisi mental terganggu bisa menjadi
keputusan yang tidak sehat, baik dari pasangannya dan anaknya kelak, sehingga
munculnya konflik atau ketidakbahagiaan dalam rumah tangga mereka. Berdasarkan
pandangan Maqāṣhid Al- Syarīah terhadap problematika hidup di Dusun Kawerang
Desa Kawerang Kec.Cina, pada dasarnya Islam lebih menganjurkan perkawinan bagi
mereka yang mampu sebagai bagian dari pemenuhah Maqāṣhid Al- Syarīah. Apabila
sudah siap lahir batin dan takut terjerumus dalam perbuatan zina, maka menikah
hukumnya wajib. Namun jika ada alasan yang dibenarkan dalam agama, seperti
memiliki penyakit sehingga akan menghalangi kewajiban suami istri, maka
hukumnya boleh (mubah). Akan tetapi jika tidak menikah karena trauma atau
memiliki ketakutan dalam berumah tangganya bermasalah, hukumnya makruh.
A. Simpulan
1. Faktor apa yang melatar belakangi pria di Dusun Kawerang Desa Kawerang
Kec.Cina yaitu disebabkan beberapa alasan yaitu trauma dengan masa lalu
menjadi alasan seseorang pria hidup membujang karena masa lalu
memberikan kekecewaan yang sangat mendalam sehingga kedepannya orang
tersebut tidak ingin mengulang dan memulai hubungan baru, kemudian
kondisi medis, fisik serta psikologis terganggu juga menjadi alasan mengapa
mereka memilih hidup membujang, karena merasa takut ditinggalkan oleh
pasangannya. Kemudian adanya kurang percaya diri ini menjadikan
seseorang ragu terhadap diri sendiri, dan takut untuk tidak bisa memenuhi
ekspetasi pasangannya. Dan juga pria memilih hidup membujang karena
keadaan ekonomi yang kurang baik atau belum mapan..
2. Pandangan Maqāṣhid Al- Syarīahterhadap problematika hidup di Dusun
Kawerang Desa Kawerang Kec.Cina, pada dasarnya Islam lebih
menganjurkan perkawinan bagi mereka yang mampu sebagai bagian dari
pemenuhah Maqāṣhid Al- Syarīah. Apabila sudah siap lahir batin dan takut
terjerumus dalam perbuatan zina, maka menikah hukumnya wajib. Namun
jika ada alasan yang dibenarkan dalam agama, seperti memiliki penyakit
sehingga akan menghalangi kewajiban suami istri, maka hukumnya boleh
(mubah). Akan tetapi jika tidak menikah karena trauma atau memiliki
ketakutan dalam berumah tangganya bermasalah, hukumnya makruh.
66
B. Saran
Setelah melakukan pemelitian mengenai Problematika Hidup membujang
Ditinjau dari Maqāṣhid Al- Syarīah (Studi Kasus Desa Kawerang Kec. Cina) maka
penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat Desa Kawerang, penting untuk menyadari bahwa
keputusan pria untuk membujang tidak selalu disebabkan oleh keengganan
untuk menikah, tetapi seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Diantaranya, keterbatasan ekonomi, rasa kurang percaya diri, kondisi
psikologis terganggu, dan belum menemukan pasangan. Oleh karena itu,
masyarakat diharapkan tidak memberikan penilaian negatif atau tekanan
sosial. Sebaliknya, masyarakat menunjukkan sikap yang lebih bijak dan
mendukung mereka dalam menghadapi masa depan, termasuk dalam hal
perkawinan.
2. Bagi pria yang secara syariat telah mampu menikah, penting untuk
mempertimbangkan kembali pilihannya dengan memahami tujuan utama
perkawinan dalam Islam. Dalam Maqāṣhid Al- Syarīah, menikah adalah cara
untuk menjaga keturunan, menjaga kehormatan diri, dan membentuk
keluarga yang berkah. Oleh karena itu, keputusan untuk terus membujang
sebaiknya dipikirkan kembali agar tetap selaras dengan nilai-nilai agama.
Ketersediaan
| SSYA20250152 | 152/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
152/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
