Usaha Peternakan Ayam Broiler dan DampaknyaTerhadap Lingkungan Ditinjau dari HukumIslam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Pallae Kec. Cenrana Kab. Bone)
Syahri Ayu/742342021030 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang usaha peternakan ayam broiler dan dampaknya
terhadap lingkungan ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif di Desa Pallae,
Kec. Cenrana, Kab. Bone penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak yang
ditimbulkan oleh usaha peternakan ayam broiler terhadap lingkungan sekitar serta
meninjau kesesuaiannya berdasarkan hukum Islam dan hukum positif yang berlaku.
Serta upaya pemerintah setempat dalam menanggulangi dampak terhadap usaha
peternakan ayam broiler.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (field research) yang
dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan teologis normatif, yuridis formal
yuridis empiris, dan sosiologis. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer
dan sekunder.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara
langsung kepada para informan, serta dokumentasi. Pengolahan data dan analisis data
dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan tiga usaha peternakan ayam
broiler yang berada di Desa Pallae telah menimbulkan dampak signifikan terhadap
lingkungan. Dalam perspektif hukum Islam, hal ini bertentangan dengan prinsip
kesatuan, keadilan, kehendak bebas, tanggung jawab dan kebaikan karena
menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Sedangkan menurut hukum positif, praktik
ini melanggar ketentuan jarak ideal dan pengelolaan limbah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.Adapun upaya yang dilakukan Pemerintah setempat dalam
menanggulangi dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan dari usaha peternakan
ayam di Desa Pallae yakni, bertindak sebagai fasilitator dan memerikan dukungan
terhadap usaha peternakan ayam, bertindak sebagai mediator antara pengusaha
dengan masyarakat setempat, edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya mengelola
usaha peternakan ayam yang ramah lingkungan dimana usaha tersebut tidak hanya
memberikan manfaat kepada pelaku usaha tetapi juga masyarakat sekitar, serta
memberikan dukungan terknologi usaha yang ramah lingkungan.
A. Kesimpulan
1. Dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari usaha peternakan ayam
broiler Desa Pallae, Kec. Cenrana, Kab. Bone ditinjau dari hukum Islam dan
hukum positif yakni bahwa peternakan ayam broiler memberikan prospek bisnis
yang menjajikan, namun jugamemberikan dampak negatif terhadap lingkungan
sekitar, khususnya dalam bentuk pencemaran udara dan air akibat limbah
kandang ayam, serta gangguan kesehatan masyarakat karena munculnya bau
menyengat dan banyaknya lalat. Dalam hukum Islam, tindakan tersebut
bertentangan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yaitu perinsip kesatuan,
keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, dan kebaikan. Dalam hukum
positif, usaha peternakan yang berada di Desa Pallae melanggar ketentuan
tentang lingkungan hidup, karena tidak sesuai dengan tujuan UKL dan UPL
serta UUPPLH danPeraturan Menteri Pertanian terkait zonasi kandang dan
pengelolaan limbah.
2. Upaya yang dilakukan Pemerintah setempat dalam menanggulangi dampak
lingkungan hidup yang ditimbulkan dari usaha peternakan ayam di Desa Pallae
yakni,bertindak sebagai fasilitator dan memerikan dukunganterhadap usaha
peternakan ayam, bertindak sebagai mediator antara pengusaha dengan
masyarakat setempat, edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya mengelola
usaha peternakan ayam yang ramah lingkungan dimana usaha tersebut bukan
hanya memberikan manfaat kepada pelaku usaha tetapi juga masyarakat sekitar,
serta memberikan dukungan terknologi usaha yang ramah lingkungan
B. Saran
1. Diharapkan pelaku usaha peternakan ayam broiler di Desa Pallae dapat lebih
memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas
peternakannya, terutama dalam hal pengelolaan limbah. Sebagai pelaku usaha,
penting untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan memperhatikan prinsip etika
bisnis Islam dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku guna
menciptakan usaha yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi
juga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat secara umum.
2. Sebaiknya Pemerintah Desa Pallae lebih aktif dalam mengawasi dan mengatur
keberadaan usaha peternakan ayam broiler, untuk menjaga lingkungan
setempat. Pemerintah Desa senantiasa mengingatkan zonasi usaha peternakan
dengan pemukiman warga untuk mencegah pencemaran lingkungan. Dengan
keterlibatan aktif Pemerintah Desa, diharapkan tercipta keseimbangan antara
kepentigan ekonomi dan kelestarian lingkungan serta kenyamanan masyarakat.
terhadap lingkungan ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif di Desa Pallae,
Kec. Cenrana, Kab. Bone penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak yang
ditimbulkan oleh usaha peternakan ayam broiler terhadap lingkungan sekitar serta
meninjau kesesuaiannya berdasarkan hukum Islam dan hukum positif yang berlaku.
Serta upaya pemerintah setempat dalam menanggulangi dampak terhadap usaha
peternakan ayam broiler.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (field research) yang
dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan teologis normatif, yuridis formal
yuridis empiris, dan sosiologis. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer
dan sekunder.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara
langsung kepada para informan, serta dokumentasi. Pengolahan data dan analisis data
dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan tiga usaha peternakan ayam
broiler yang berada di Desa Pallae telah menimbulkan dampak signifikan terhadap
lingkungan. Dalam perspektif hukum Islam, hal ini bertentangan dengan prinsip
kesatuan, keadilan, kehendak bebas, tanggung jawab dan kebaikan karena
menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Sedangkan menurut hukum positif, praktik
ini melanggar ketentuan jarak ideal dan pengelolaan limbah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.Adapun upaya yang dilakukan Pemerintah setempat dalam
menanggulangi dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan dari usaha peternakan
ayam di Desa Pallae yakni, bertindak sebagai fasilitator dan memerikan dukungan
terhadap usaha peternakan ayam, bertindak sebagai mediator antara pengusaha
dengan masyarakat setempat, edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya mengelola
usaha peternakan ayam yang ramah lingkungan dimana usaha tersebut tidak hanya
memberikan manfaat kepada pelaku usaha tetapi juga masyarakat sekitar, serta
memberikan dukungan terknologi usaha yang ramah lingkungan.
A. Kesimpulan
1. Dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari usaha peternakan ayam
broiler Desa Pallae, Kec. Cenrana, Kab. Bone ditinjau dari hukum Islam dan
hukum positif yakni bahwa peternakan ayam broiler memberikan prospek bisnis
yang menjajikan, namun jugamemberikan dampak negatif terhadap lingkungan
sekitar, khususnya dalam bentuk pencemaran udara dan air akibat limbah
kandang ayam, serta gangguan kesehatan masyarakat karena munculnya bau
menyengat dan banyaknya lalat. Dalam hukum Islam, tindakan tersebut
bertentangan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yaitu perinsip kesatuan,
keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, dan kebaikan. Dalam hukum
positif, usaha peternakan yang berada di Desa Pallae melanggar ketentuan
tentang lingkungan hidup, karena tidak sesuai dengan tujuan UKL dan UPL
serta UUPPLH danPeraturan Menteri Pertanian terkait zonasi kandang dan
pengelolaan limbah.
2. Upaya yang dilakukan Pemerintah setempat dalam menanggulangi dampak
lingkungan hidup yang ditimbulkan dari usaha peternakan ayam di Desa Pallae
yakni,bertindak sebagai fasilitator dan memerikan dukunganterhadap usaha
peternakan ayam, bertindak sebagai mediator antara pengusaha dengan
masyarakat setempat, edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya mengelola
usaha peternakan ayam yang ramah lingkungan dimana usaha tersebut bukan
hanya memberikan manfaat kepada pelaku usaha tetapi juga masyarakat sekitar,
serta memberikan dukungan terknologi usaha yang ramah lingkungan
B. Saran
1. Diharapkan pelaku usaha peternakan ayam broiler di Desa Pallae dapat lebih
memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas
peternakannya, terutama dalam hal pengelolaan limbah. Sebagai pelaku usaha,
penting untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan memperhatikan prinsip etika
bisnis Islam dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku guna
menciptakan usaha yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi
juga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat secara umum.
2. Sebaiknya Pemerintah Desa Pallae lebih aktif dalam mengawasi dan mengatur
keberadaan usaha peternakan ayam broiler, untuk menjaga lingkungan
setempat. Pemerintah Desa senantiasa mengingatkan zonasi usaha peternakan
dengan pemukiman warga untuk mencegah pencemaran lingkungan. Dengan
keterlibatan aktif Pemerintah Desa, diharapkan tercipta keseimbangan antara
kepentigan ekonomi dan kelestarian lingkungan serta kenyamanan masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20250098 | 98/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
98/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
