Analisis Yuridis Empiris Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Atas Tanah (Studi Desa Pattimpa Kec. Ponre Kab. Bone)
Debi Rosenni/01.15.4183 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Analisis Yuridis Empiris Terhadap Tindak Pidana
Penggelapan Atas Tanah (Studi Desa Pattimpa Kec. Ponre Kab. Bone). Adapun
yang menjadi pokok masalah dalam Skripsi ini adalah; 1) Bagaimana bentuk
penggelapan tanah yang terjadi di Desa Pattimpa Kec. Ponre Kab.Bone. 2)
Bagaimana proses penyelesaian masalah penggelapan atas tanah yang terjadi di
Desa Pattimpa Kec.Ponre Kab.Bone.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Pattimpa. Jenis data yang dibutuhkan
penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, Tekhnik
pengumpulan data pada penelitian ini meliputi dokumentasi, wawancara dan
observasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif dengan
menggunakan teknik Deescriptive Analysis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengggelapan tanah yang
terjadi di Desa Pattimpa Kec. Ponre Kab. Bone serta proses penyelesaian masalah
penggelapan atas tanah yang terjadi di Desa Pattimpa Kec. Ponre Kab. Bone
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak pidana penggelapan
tanah yang terjadi dan menimpa sebagian masyarakat desa pattimpa yang
pelakunya tidak lain adalah salah satu aparat desa adalah sebuah tindak pidana
“Penggelapan dengan Pemberatan” dimana pemberatannya adalah dalam hal
pelaku sebagai salah satu aparat desa oleh masyarakat setempat dititipi atau diserahi
menyimpan sertifikat tanah yang digelapkannya itu karena hubungan pekerjaannya
yaitu sebagai kepala dusun. Jadi pelaku menyimpan sertifikat tanah warga itu
karena jabatannya. Perbuatan hukum demikian masuk dalam kategori tindak pidana
penggelapan dalam jabatan karena terkait erat dengan kewenangan dalam
pekerjaannya sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHP. Adapun
penyelesaian masalah dalam kasus ini yaitu diselesaikan secara mediasi kepala desa
sebagai mediator dengan penyelesaian dilakukan secara damai yang bersifat
kekeluargaan atas kesepakatan bersama. Dalam kasus penggelapan tanah tersebut
pihak korban merasa dirugikan, maka pihak tersebut memerlukan ganti rugi atas
kerugian yang dialaminya . dan akhirnya masalah terselesaikan dengan ganti rugi
dari pelaku kepada pihak korban.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk tindak pidana penggelapan tanah yang terjadi dan menimpa sebagian
masyarakat Desa Pattimpa yang pelakunya tidak lain adalah salah satu aparat
desa adalah sebuah tindak pidana “Penggelapan dengan Pemberatan”
dimana pemberatannya adalah dalam hal pelaku sebagai salah satu aparat desa
oleh masyarakat setempat dititipi atau diserahi menyimpan sertifikat tanah
yang digelapkannya itu karena hubungan pekerjaannya yaitu sebagai kepala
dusun. Jadi pelaku menyimpan sertifikat tanah warga itu karena jabatannya..
Adapun oknum aparat desa tersebut sebagai pelaku penggelapan karena
jabatannya, maka pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima)
tahun sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Secara konkret tindakan perbuatan oknum aparat desa tersebut jelas dan nyata
melanggar hukum sebagaimana yang tertera pada Pasal 372 KUHP subsider
pasal 374 KUHP.
2. Berdasarkan proses penyelesaian masalah penggelapan atas tanah tersebut,
adapun penyelesaian masalah dalam kasus ini yaitu dilakukan secara non
litigasi melalui mediasi yang lebih bersifat kekeluargaan untuk mencapai
solusi yang diputuskan bersama. Mediasi ini merupakan proses negosiasi pada
suatu penyelesaian masalah dimana terdapat pihak ketiga sebagai penengah
atau pihak yang netral dan tidak memihak siapapun untuk mendapatkan
keputusan perdamaian yang sesuai untuk para pihak. Disinilah fungsi
mediator sangat penting ketika diawal proses mediasi mediator haruslah
melakukan identifikasi penyebab timbulnya konflik dan melakukan
pendekatan agar dapat mengatasinya. Penyelesaian masalah melalui mediasi
tentunya bukan untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Disini mediasi berperan untuk mencarikan penyelesaian secara damai atas
kesepakatan bersama. Dalam penyelesaian ini, kepala desa sebagai mediator
dengan penyelesaian dilakukan secara damai, dalam kasus penggelapan tanah
tersebut pihak korban merasa dirugikan, maka pihak tersebut memerlukan
ganti rugi atas kerugian yang dialaminya . dan akhirnya masalah terselesaikan
dengan ganti rugi dari pelaku kepada pihak korban.
B. Saran
Berkaca dari peristiwa tindakan penggelapan tanah yang terjadi di Desa
Pattimpa, maka peneliti menyarankan agar:
1. Kiranya masyarakat yang mengalami masalah-masalah yang terkait dengan
masalah hukum khusunya masalah penggelapan tanah agar dapat melaporkan
masalahnya kepada pihak yang berwajib agar pihak yang melakukan tindakan
tersebut diberikan hukuman atau efek jerah serta memberikan pencerahan
guna untuk menanamkan pengetahuan dan pemahaman kepada semua lapisan
masyakat perihal hak-hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan
kepemilikan atas tanah dan lahan miliknya. Sekaligus pengetahuan perihal
aturan-aturan dan hukum yang berhubungan dengan hal kepemilikan tersebut.
Sehingga semua lapisan masyarakat dapat mengetahui dan memahami perihal
ancaman hukuman atas pelaku penggelapan tanah sebagaimana yang diatur
oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Demi untuk meminimalisir
terjadinya tindak pidana penggelapan tanah di tengah masyarakat yang cukup
meresahkan. Sebab bukan tidak mungkin bilamana hal rersebut diabiarkan
terjadi berlarut-larut dapat memicu terjadinya konflik dalam masyarakat.
2. Demikian halnya kepada Dinas Pertanahan dan yang terkait agar kiranya
meningkatkan profesionaluismenya dalam melakukan pemeriksaan secara
lebih teliti akan kelengkapan persyaratan terhadap pihak yang hendak
mengajukan pembuatan sertifikat tanah, serta terus mempertahankan upaya-
upaya pencegahan kejahatan dan membuat langkah-langkah inovatif yang
dapat menanggulangi dan meminimalisir kejahatan di bidang pertanahan
tersebut.
3. Pemerintah daerah agar ikut serta memberikan dukungan untuk pencegahan
kejahatan di bidang pertanahan tersebut serta turut andil terhadap
perlindungan hak atas tanah terhadap masyarakat, dan ikut serta
mengkampanyekan dan memberikan contoh nyata kepada masyarakat gerakan
anti kejahatan khususnya dibidang pertanahan.
Penggelapan Atas Tanah (Studi Desa Pattimpa Kec. Ponre Kab. Bone). Adapun
yang menjadi pokok masalah dalam Skripsi ini adalah; 1) Bagaimana bentuk
penggelapan tanah yang terjadi di Desa Pattimpa Kec. Ponre Kab.Bone. 2)
Bagaimana proses penyelesaian masalah penggelapan atas tanah yang terjadi di
Desa Pattimpa Kec.Ponre Kab.Bone.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Pattimpa. Jenis data yang dibutuhkan
penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, Tekhnik
pengumpulan data pada penelitian ini meliputi dokumentasi, wawancara dan
observasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif dengan
menggunakan teknik Deescriptive Analysis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengggelapan tanah yang
terjadi di Desa Pattimpa Kec. Ponre Kab. Bone serta proses penyelesaian masalah
penggelapan atas tanah yang terjadi di Desa Pattimpa Kec. Ponre Kab. Bone
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak pidana penggelapan
tanah yang terjadi dan menimpa sebagian masyarakat desa pattimpa yang
pelakunya tidak lain adalah salah satu aparat desa adalah sebuah tindak pidana
“Penggelapan dengan Pemberatan” dimana pemberatannya adalah dalam hal
pelaku sebagai salah satu aparat desa oleh masyarakat setempat dititipi atau diserahi
menyimpan sertifikat tanah yang digelapkannya itu karena hubungan pekerjaannya
yaitu sebagai kepala dusun. Jadi pelaku menyimpan sertifikat tanah warga itu
karena jabatannya. Perbuatan hukum demikian masuk dalam kategori tindak pidana
penggelapan dalam jabatan karena terkait erat dengan kewenangan dalam
pekerjaannya sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHP. Adapun
penyelesaian masalah dalam kasus ini yaitu diselesaikan secara mediasi kepala desa
sebagai mediator dengan penyelesaian dilakukan secara damai yang bersifat
kekeluargaan atas kesepakatan bersama. Dalam kasus penggelapan tanah tersebut
pihak korban merasa dirugikan, maka pihak tersebut memerlukan ganti rugi atas
kerugian yang dialaminya . dan akhirnya masalah terselesaikan dengan ganti rugi
dari pelaku kepada pihak korban.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk tindak pidana penggelapan tanah yang terjadi dan menimpa sebagian
masyarakat Desa Pattimpa yang pelakunya tidak lain adalah salah satu aparat
desa adalah sebuah tindak pidana “Penggelapan dengan Pemberatan”
dimana pemberatannya adalah dalam hal pelaku sebagai salah satu aparat desa
oleh masyarakat setempat dititipi atau diserahi menyimpan sertifikat tanah
yang digelapkannya itu karena hubungan pekerjaannya yaitu sebagai kepala
dusun. Jadi pelaku menyimpan sertifikat tanah warga itu karena jabatannya..
Adapun oknum aparat desa tersebut sebagai pelaku penggelapan karena
jabatannya, maka pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima)
tahun sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Secara konkret tindakan perbuatan oknum aparat desa tersebut jelas dan nyata
melanggar hukum sebagaimana yang tertera pada Pasal 372 KUHP subsider
pasal 374 KUHP.
2. Berdasarkan proses penyelesaian masalah penggelapan atas tanah tersebut,
adapun penyelesaian masalah dalam kasus ini yaitu dilakukan secara non
litigasi melalui mediasi yang lebih bersifat kekeluargaan untuk mencapai
solusi yang diputuskan bersama. Mediasi ini merupakan proses negosiasi pada
suatu penyelesaian masalah dimana terdapat pihak ketiga sebagai penengah
atau pihak yang netral dan tidak memihak siapapun untuk mendapatkan
keputusan perdamaian yang sesuai untuk para pihak. Disinilah fungsi
mediator sangat penting ketika diawal proses mediasi mediator haruslah
melakukan identifikasi penyebab timbulnya konflik dan melakukan
pendekatan agar dapat mengatasinya. Penyelesaian masalah melalui mediasi
tentunya bukan untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Disini mediasi berperan untuk mencarikan penyelesaian secara damai atas
kesepakatan bersama. Dalam penyelesaian ini, kepala desa sebagai mediator
dengan penyelesaian dilakukan secara damai, dalam kasus penggelapan tanah
tersebut pihak korban merasa dirugikan, maka pihak tersebut memerlukan
ganti rugi atas kerugian yang dialaminya . dan akhirnya masalah terselesaikan
dengan ganti rugi dari pelaku kepada pihak korban.
B. Saran
Berkaca dari peristiwa tindakan penggelapan tanah yang terjadi di Desa
Pattimpa, maka peneliti menyarankan agar:
1. Kiranya masyarakat yang mengalami masalah-masalah yang terkait dengan
masalah hukum khusunya masalah penggelapan tanah agar dapat melaporkan
masalahnya kepada pihak yang berwajib agar pihak yang melakukan tindakan
tersebut diberikan hukuman atau efek jerah serta memberikan pencerahan
guna untuk menanamkan pengetahuan dan pemahaman kepada semua lapisan
masyakat perihal hak-hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan
kepemilikan atas tanah dan lahan miliknya. Sekaligus pengetahuan perihal
aturan-aturan dan hukum yang berhubungan dengan hal kepemilikan tersebut.
Sehingga semua lapisan masyarakat dapat mengetahui dan memahami perihal
ancaman hukuman atas pelaku penggelapan tanah sebagaimana yang diatur
oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Demi untuk meminimalisir
terjadinya tindak pidana penggelapan tanah di tengah masyarakat yang cukup
meresahkan. Sebab bukan tidak mungkin bilamana hal rersebut diabiarkan
terjadi berlarut-larut dapat memicu terjadinya konflik dalam masyarakat.
2. Demikian halnya kepada Dinas Pertanahan dan yang terkait agar kiranya
meningkatkan profesionaluismenya dalam melakukan pemeriksaan secara
lebih teliti akan kelengkapan persyaratan terhadap pihak yang hendak
mengajukan pembuatan sertifikat tanah, serta terus mempertahankan upaya-
upaya pencegahan kejahatan dan membuat langkah-langkah inovatif yang
dapat menanggulangi dan meminimalisir kejahatan di bidang pertanahan
tersebut.
3. Pemerintah daerah agar ikut serta memberikan dukungan untuk pencegahan
kejahatan di bidang pertanahan tersebut serta turut andil terhadap
perlindungan hak atas tanah terhadap masyarakat, dan ikut serta
mengkampanyekan dan memberikan contoh nyata kepada masyarakat gerakan
anti kejahatan khususnya dibidang pertanahan.
Ketersediaan
| SSYA20190605 | 605/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
605/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
