Tinjauan Hukum Islam Terhadap Eksistensi Advokat Dalam Mendampingi Klien Terkait Kasus Kewarisan (studi Di Kantor YLBH PUKHAD LKS)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Terhadap Eksistensi Advokat
Dalam Mendampingi Klien Terkait Kasus Kewarisan (Studi di Kantor YLBH
PUKHAD LKS). Untuk memeudahkan pemecahan masalah, penulis melakukan
penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan empiris dengan melalui teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif
kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data (Data Reduction), penyajian data
(Data Display), dan verifikasi (Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran advokat dalam mendampingi
klien terkait kasus kewarisan di kantor YLBH PUKHAD LKS dan faktor pendukung
maupun penghambat advokat dalam menangani kasus kewarisan di kantor YLBH
PUKHAD LKS.
Dari hasil penggunaan metode tersebut, penulis dapat mengemukakan hasil
penelitian yang telah dilakukan bahwa seorang advokat sudah seharusnya berperan
penting dalam memberikan suatu pemahaman kepada pihak yang berperkara dengan
cara memberikan pengertian tentang kewarisan dan tentunya tentang kemasalahatan
lalu melakukan atau membawa pihak yang berperkara kepada seorang mediator untuk
melakukan mediasi. Seorang advokat memanglah memiliki peranan yang sangat
penting dalam penyelesaian perkara sengketa waris, karena perkara waris
membutuhkan kemampuan yang khusus dalam penanganannya. Dan terkait
penyelesaian perkara waris yang didampingi oleh advokat terdapat beberapa faktor
pendukung diantaranya ialah pihak yang bersengketa telah memiliki pemahaman
yang baik tentang hukum kewarisan, selain itu seorang yang diberi surat kuasa
istimewa oleh klien dapat mempermudah atau mempercepat penanganan perkara, dan
selanjutnya yang terpenting ialah minimnya ego dari pada pihak yang berperkara.
Selain faktor pendukung tersebut terdapat faktor penghambat dalam penyelesaian
perkara waris, seperti adanya beberapa pihak yang memilih untuk mengajukan
gugatan ke pengadilan, akan tetapi pada saat persidangan berlangsung adanya pihak
yang menginginkan pembagian harta waris tidak menurut hukum islam akan tetapi
dilakukan pembagian secara merata. Adapun ditinjau dari hukum islam dengan
prinsip kebenaran dan keadilan yaitu sebagai penegak hukum membantu klien dalam
persidangan serta memberikan pengetahuan mengenai proses persidangan di
pengadilan yang akan ia lakukan, atau mewakili secara keseluruhan dalam
persidangan, bekerja membantu memberikan hak bagi kliennya dan berusaha
menempatkan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya serta menerapkan prinsip
tolong menolong.
A. Simpulan
1. Seorang advokat sudah seharusnya berperan penting dalam memberikan suatu
pemahaman kepada pihak yang berperkara dengan cara memberikan pengrtian
tentang kewarisan dan tentunya tentang kemasalahatan lalu melakukan atau
membawa pihak yang berperkara kepada seorang mediator untuk melakukan
mediasi. Seorang advokat memanglah memiliki peranan yang sangat penting
dalam penyelesaian perkara sengketa waris, karena perkara waris
membutuhkan kemampuan yang khusus dalam penanganannya. Yang menjadi
sangat penting peranan advokat tersebut ialah saat klien yang beliau tangani
tidak memiliki pengetahuan tentang pembagian waris secara islam, dengan
demikian seorang advokat seharusnya bisa memberikan gambaran kepada
pada klien nya. Selain memiliki peranan yang penting untuk para pencari
keadilan, seorang advokat juga berperan penting ketika berada saat
persidangan, yakni dapat mempermudah seorang hakim memecahkan
perselisihan yang ada dengan cara mencari titik permasalah yang sebenarnya
terjadi dalam perkara waris tersebut sehingga masalah dapat segera
terselesaikan.
2. Di dalam penyelesaian perkara waris yang didampingi oleh Advokat terdapat
beberapa faktor pendukung diantaranya ialah pihak yang bersengketa telah
memiliki pemahaman yang baik tentang hukum kewarisan, selain itu seorang
yang diberi surat kuasa istimewa oleh klien dapat mempermudah atau
mempercepat penanganan perkara, dan selanjutnya yang terpenting ialah
minimnya ego dari pada pihak yang berperkara. Selain faktor pendukung
tersebut terdapat faktor penghambat dalam penyelesaian perkara waris, seperti
adanya beberapa pihak yang memilih untuk mengajukan gugatan ke
pengadilan, akan tetapi pada saat persidangan berlangsung adanya pihak yang
menginginkan pembagian harta waris tidak menurut hukum islam akan tetapi
3. dilakukan pembagian secara merata, selain itu faktor penghambat lainnya
ialah sulitnya untuk menghadirkan para pihak yang berperkara ketika proses
persidangan dan belangsung, disamping itu juga tingginya ego dari masing-
masing pihak juga dapat menghambat proses persidangan.
4. Dalam pandangan hukum Islam terhadap Eksistensi Advokat telah ada
dizaman Nabi Musa a.s, dalam Qs. Qasas: 33-35. Eksistensi Advokat akhir-
akhir ini telah menunjukan kemajuan yang ditandai dengan banyaknya yang
menggunakan jasa Advokat berdasarkan tinjauan hukum Islam seorang
Advokat sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dalam
firman Allah swt Q.s Al-Maidah: 8 dengan prinsip kebenaran dan keadilan
yaitu sebagai penegak hukum membantu klien dalam persidangan serta
memberikan pengetahuan mengenai proses persidangan di pengadilan yang
akan ia lakukan, atau mewakili secara keseluruhan dalam persidangan, bekerja
membantu memberikan hak bagi kliennya dan berusaha menempatkan
hukuman yang sesuai dengan kesalahannya serta menerapkan prinsip tolong
menolong berdasarkan kewajiban seorang Advokat yaitu memberikan bantuan
hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat dhu‟afa (miskin).
B. Saran
1. Diharapkan kepada seluruh advokat supaya dengan sungguh-sungguh dalam
melakukan pendampingan terhadap kasus yang disengketakan oleh para klien.
Melakukan pendampingan secara adil, tegas dan cepat sehingga tidak
memakan waktu yang panjang.
2. Kepada para klien yang mempunyai kasus yang disengketakan, khususnya
kasus perkara waris supaya terlebih dahulu dikonsultasikan untuk diselesaikan
secara damai melalui pendampingan advokat secara non litigasi, tidak
langsung di daftarkan ke pengadilan karena akan menyita banyak waktu dan
biaya yang dikeluarkan pun cukup banyak.
Ketersediaan
SSYA2022008787/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

87/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top