Praktik Politik Uang (Money Politic) Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Angga Laksmana/01.14.4182 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Praktik Politik Uang (Money Politic) Perspektif
Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif yang dibahas dengan teknik
analisis data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan
(library research). Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian
ini menggunakan teknik deskriptif analisis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai praktik money
politic. Penulis juga meneliti tentang persamaan dan perbedaan perspektif hukum
Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap praktik
money politic.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik money politic merupakan
tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan
uang kepada simpatisan ataupun masyarakat lainnya agar mereka mengikuti
keinginan orang yang memiliki kepentingan tersebut. Selain itu juga praktik money
politic bukan hanya uang, namun juga berbentuk bahan-bahan sembako dengan
tujuan untuk menarik simpati masyarakat.
Adapun persamaan hukum Islam dan Undang-Undang memandang praktik
money politic yaitu sama-sama menganggap praktik money politic dalam pemilu itu
haram atau dilarang. Sedangkan perbedaannya dalam hukum Islam dan undang-
undang memandang praktik money politic sebagai tindakan yang dilarang oleh
syari’at dan perbuatan praktik money politic termasuk dalam kategori risywah,
sedangkan didalam hukum positif memandang praktik money politic sebagai sebuah
tindakan yang melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang pemilu.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan maka penulis dapat mengambil kesimpulan
antara lain:
1. Praktik Money politic merupakan tindakan penyimpangan dari kampanye
yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun
masyarakat lainnya agar mereka mengikuti keinginan orang yang memiliki
kepentingan tersebut. Selain itu juga praktik money politic bukan hanya uang,
namun juga berbentuk bahan-bahan sembako dengan tujuan untuk menarik
simpati masyarakat. Tugas Bawaslu yang masih kurang efektif dalam
mengawasi pemilihan umum agar berjalan dengan lancar dan kurang
diperhatikannya mengenai hak asasi manusia, masyarakat tentunya akan
bimbang apabila telah ikut berpartisipasi dalam praktik money politic karena
mereka merasa berhutang budi kepada yang memiliki kepentingan (caleg),
padahal dalam lubuk hatinya mereka tidak mau memilih caleg tersebut. Tetapi
dari alasan penyebab terjadinya praktik money politic yang terpenting yaitu
karena masih kurang iman dan taqwanya para politisi maupun masyarakatnya
sendiri dibentengi dengan iman yang kuat mungkin tidak akan ada bentuk-
bentuk penyimpangan yang terjadi.
2. Persamaan hukum Islam dan undang-undang memandang praktik money
politic yaitu sama-sama menganggap praktik money politic dalam pemilu itu
haram atau dilarang. Sedangkan perbedaannya dalam hukum Islam dan
undang-undang memandang praktik money politic sebagai tindakan yang
dilarang oleh syari’at dan perbuatan praktik money politic termasuk dalam
kategori risywah, sedangkan didalam hukum positif memandang praktik
money politic sebagai sebuah tindakan yang melanggar undang-undang yang
mengatur tentang pemilu. Dari segi sanksi hukum adalah dimana pada hukum
Islam memiliki ancaman hukuman yang diberikan oleh Allah SWT ketika
sudah diakhirat nantinya, juga sanksi moral yaitu perbuatanya akan
dikabarkan kepada masyarakat agar pelaku tidak menggulangi perbuatannya
karna malu atas perbuatannya tersebut. Sedangkan dalam hukum positif
(undang-undang) ketentuan hukumnya hanya berupa hukuman dunia yaitu
penjara dan denda.
B. Saran
Ada beberapa saran yang penulis jelaskan mengenai fenomena praktik money
politic dalam pemilu yang sifatnya membangun antara lain:
1. Bagi masyarakat disarankan untuk ikut berpartisipasi dalam mengurangi
perilaku praktik money politic yang dilakukan oleh caleg. Cara yang dapat
dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menerima pemberian barang atau uang
saat ada pemilu dan masyarakat untuk berani melaporkan adanya praktik
money politic kepada pihak yang berwenang. Bagi caleg juga disarankan
untuk memahami tidak hanya mengandalkan keuangan yang dapat
menimbulkan perilaku praktik money politic. Caleg perlu menyadari bahwa
praktik money politic merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat
dan kepada Tuhan.
2. Bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam pemelihan umum,
disarankan untuk membenahi peraturan-peraturan mengenai pemilu,
mengingat undang-undang yang digunakan sebagai acuan pemilu
mendefinisikan politik uang masih bersifat umum, maka pihak pemerintah
dalam pembuatan undang-undang dalam pemilihan umum khususnya dalam
praktek money politic perlu ketegasan yang lebih mendatail, sehingga dapat
menjerat pelakunya kepengadilan dan dihukum dengan seberat-beratnya.
Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif yang dibahas dengan teknik
analisis data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan
(library research). Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian
ini menggunakan teknik deskriptif analisis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai praktik money
politic. Penulis juga meneliti tentang persamaan dan perbedaan perspektif hukum
Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap praktik
money politic.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik money politic merupakan
tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan
uang kepada simpatisan ataupun masyarakat lainnya agar mereka mengikuti
keinginan orang yang memiliki kepentingan tersebut. Selain itu juga praktik money
politic bukan hanya uang, namun juga berbentuk bahan-bahan sembako dengan
tujuan untuk menarik simpati masyarakat.
Adapun persamaan hukum Islam dan Undang-Undang memandang praktik
money politic yaitu sama-sama menganggap praktik money politic dalam pemilu itu
haram atau dilarang. Sedangkan perbedaannya dalam hukum Islam dan undang-
undang memandang praktik money politic sebagai tindakan yang dilarang oleh
syari’at dan perbuatan praktik money politic termasuk dalam kategori risywah,
sedangkan didalam hukum positif memandang praktik money politic sebagai sebuah
tindakan yang melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang pemilu.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan maka penulis dapat mengambil kesimpulan
antara lain:
1. Praktik Money politic merupakan tindakan penyimpangan dari kampanye
yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun
masyarakat lainnya agar mereka mengikuti keinginan orang yang memiliki
kepentingan tersebut. Selain itu juga praktik money politic bukan hanya uang,
namun juga berbentuk bahan-bahan sembako dengan tujuan untuk menarik
simpati masyarakat. Tugas Bawaslu yang masih kurang efektif dalam
mengawasi pemilihan umum agar berjalan dengan lancar dan kurang
diperhatikannya mengenai hak asasi manusia, masyarakat tentunya akan
bimbang apabila telah ikut berpartisipasi dalam praktik money politic karena
mereka merasa berhutang budi kepada yang memiliki kepentingan (caleg),
padahal dalam lubuk hatinya mereka tidak mau memilih caleg tersebut. Tetapi
dari alasan penyebab terjadinya praktik money politic yang terpenting yaitu
karena masih kurang iman dan taqwanya para politisi maupun masyarakatnya
sendiri dibentengi dengan iman yang kuat mungkin tidak akan ada bentuk-
bentuk penyimpangan yang terjadi.
2. Persamaan hukum Islam dan undang-undang memandang praktik money
politic yaitu sama-sama menganggap praktik money politic dalam pemilu itu
haram atau dilarang. Sedangkan perbedaannya dalam hukum Islam dan
undang-undang memandang praktik money politic sebagai tindakan yang
dilarang oleh syari’at dan perbuatan praktik money politic termasuk dalam
kategori risywah, sedangkan didalam hukum positif memandang praktik
money politic sebagai sebuah tindakan yang melanggar undang-undang yang
mengatur tentang pemilu. Dari segi sanksi hukum adalah dimana pada hukum
Islam memiliki ancaman hukuman yang diberikan oleh Allah SWT ketika
sudah diakhirat nantinya, juga sanksi moral yaitu perbuatanya akan
dikabarkan kepada masyarakat agar pelaku tidak menggulangi perbuatannya
karna malu atas perbuatannya tersebut. Sedangkan dalam hukum positif
(undang-undang) ketentuan hukumnya hanya berupa hukuman dunia yaitu
penjara dan denda.
B. Saran
Ada beberapa saran yang penulis jelaskan mengenai fenomena praktik money
politic dalam pemilu yang sifatnya membangun antara lain:
1. Bagi masyarakat disarankan untuk ikut berpartisipasi dalam mengurangi
perilaku praktik money politic yang dilakukan oleh caleg. Cara yang dapat
dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menerima pemberian barang atau uang
saat ada pemilu dan masyarakat untuk berani melaporkan adanya praktik
money politic kepada pihak yang berwenang. Bagi caleg juga disarankan
untuk memahami tidak hanya mengandalkan keuangan yang dapat
menimbulkan perilaku praktik money politic. Caleg perlu menyadari bahwa
praktik money politic merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat
dan kepada Tuhan.
2. Bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam pemelihan umum,
disarankan untuk membenahi peraturan-peraturan mengenai pemilu,
mengingat undang-undang yang digunakan sebagai acuan pemilu
mendefinisikan politik uang masih bersifat umum, maka pihak pemerintah
dalam pembuatan undang-undang dalam pemilihan umum khususnya dalam
praktek money politic perlu ketegasan yang lebih mendatail, sehingga dapat
menjerat pelakunya kepengadilan dan dihukum dengan seberat-beratnya.
Ketersediaan
| SSYA20190497 | 497/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
497/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
