Poleang Mpunge Sebagai Bawaan Pertama Dalam Pernikahan Adat Istiadat Masyarakat Bugis Bone Perspektif Hukum Islam Studi Di Kecamatan Cenrana Kab.Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Poleang Mpunge sebagai bawaan pertama
dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone perspektif hukum Islam .Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan dibahas dengan metode analisis data
secara kualitatif. Metode Pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian
lapangan (field research). Sedangkan instrument dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa nilai-nilai filosofis Budaya
Lokal Poleang Mpunge sebagai bawaan pertama dalam Pernikahan Adat Istiadat
Masyarakat Bugis Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pernikahan Adat Bugis
Bone masih melakukan tradisi ini sampai sekarang yaitu sebagai bawaan pertama
dan utama seorang suami kepada istrinya berupa gula merah dan kelapa setelah
kembalinya suami dari rumahnya di pagi hari, Barang bawaan tersebut
mempunyai makna filosofis yang sangat dalam. Secara simbolis , gula merah
adalah simbol rasa manis dan bersahaja sedangkan kelapa merupakan simbol dari
buah-buahan yang dapat dimakan , baik muda maupun tua.Dengan demikian
kelapa dan gula merah merupakan simbolisasi dari tanda kesiapan kedua
mempelai untuk mengarungi bahtera kehidupan, hidup senasib dan
sepenanggungan , merasakan pahit manisnya rumah tangga yang mereka bina
bersama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai filosofis Budaya Lokal Poleang Mpunge (Bawaan Pertama) dalam
pernikahan adat Istiadat Masyarakat Bugis Bone Kecamatan Cenrana yakni
sebagai bawaan pertama yang dibawa langsung oleh pengantin laki-laki
terhadap pengantin perempuan yang terdiri dari gula merah dan kelapa
mempunyai makna simbolis bagi masyarakat Bugis Bone Kecamatan Cenrana ,
yaitu gula merah mempunyai rasa manis yang melambangkan agar hubungan
suami istri harmonis. Sedangkan kelapa, apabila masih muda airnya manis dan
rasanya gurih serta apabila kelapa sudah tua memiliki santannya yang banyak .
Hal ini melambangkan bahwa hubungan suami istri makin tua makin sangat
berarti dan berharga bagi kehidupan rumah tangga.
2. Poleang Mpunge (Bawaan Pertama) dalam perspektif hukum Islam yaitu
Sesuatu yang boleh untuk dilaksanakan. Karena tidak ada dalil yang membahas
tentang Poleang Mpunge (Bawaan Pertama), baik memerintahkan ataupun
melarang pelaksanaanya. Hanya saja hal tersebut tetap dilakukan sampai
sekarang karena Poleang Mpunge (Bawaan Pertama), merupakan bagian dari
adat yang tidak bertentangan dengan Syariat Islam itu sendiri (Hukum Islam).
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Adanya Poleang Mpunge (Bawaan Pertama), dalam pernikahan adat Bugis
Bone Kecamatan Cenrana harus tetap dilakukan sebagai mana mestinya tanpa
adanya hal-hal yang menyebabkan bertentangannya dengan hukum Islam.
2.Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan pengembangan
bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk mengetahui makna
Poleang Mpunge (Bawaan Pertama) yang ada di daerahnya serta nilai – nilai
filosofis yang terkandung di dalamnya, agar perlu terus dijaga dan dilestarikan.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Adat, dan tokoh Masyarakat agar dapat
membantu dan membina para generasi muda agar tetap bisa menjaga serta
memelihara kebudayaan yang ada sehingga dengan demikian dapat
menghidupkan kembali kenangan peristiwa masa lampau sebagai tempat
berpijak pada masa sekarang ini guna memelihara dan mengembangkan budaya
daerah khususnya budaya Poleang Mpunge (Bawaan Pertama) dalam
pernikahan Masyarakat Bugis Bone Kecamatan Cenrana.
4. Kritik dan saran penulis butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan skripsi.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan skripsi
ini, sumbangan saran dan kritik penulis harapkan, khususnya kritik dan saran
yang sifatnya positif dan rekonstruktif. Akhirnya penulis berharap, semoga
skripsi ini membawa manfaat bagi penulis dan pembaca.
Ketersediaan
SFE20180204204/20108Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

204/20108

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top