Pelaksanaan Sistem Eleketronik Tilang (E-Tilang) Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Pelaksanaan Sistem Elektronik Tilang (E-
Tilang) Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Kabupaten Bone”. Pokok
permasalahannya adalah bagaiamana proses pelaksanaan sistem elektronik tilang
terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bone, apa saja faktor penghambat yang
dihadapi Satlantas Polres Bone dalam pelaksanaan sistem E-tilang di Kabupaten
Bone dan bagaimana tanggapan masyarakat terhadap pelaksanaan sistem E-tilang
terhadap pelanggaran lalu lintas.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah sumber data primer berupa wawancara dan sekunder berupa perundang-
undangan terkait, jurnal, buku, dll. Selanjutnya teknik pengumpula data dilakukan
dengan cara wawancara dengan responden yang erat kaitannya dengan objek yang
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Proses e-tilang di Kabupaten Bone
didukung dengan pemasangan CCTV yang berada pada titik lampu merah yang sudah
terpasang untuk memantau para pengedara di jalan raya. Namun khusus untuk
wilayah Kabupaten Bone belum berjalan secara maksimal karena masih dalam tahap
uji coba dan masih perlu diadakan evaluasi serta fasilitas yang tidak memadai,
Berlakunya sistem elektronik tilang (E-tilang) ini sangat membantu pihak kepolisian
dalam menangani pelanggaran lalu lintas, dan mempermudah bagi pelanggar untuk
melakukan pembayaran denda. (2) Adapun faktor penghambat dari segi masyarakat
yang masih belum paham tentang proses pelaksanaan sistem elektronik tilang
termasuk cara pembayaran E-Tilang itu sendiri. Faktor dari segi jaringan termasuk
sebagai kendala dan kelemahan alur pelaksanaan E-Tilang karena aksesbilitas
jaringan aplikasi menggunakan jaringan 3G/4G, jika ketersedian sinyal terganggu
atau mengalami cuaca buruk maka otomatis layanan pun terganggu, untuk itu
diperlukan jaringan yang stabil untuk mendukung penerapan sistem E-Tilang. (3)
Beberapa masyarakat berpendapat tentang pemberlakukan sistem E-Tilang ini
dianggap sangat baik karena menurut persepsi masyarakat dengan adanya
pemberlakuan sistem E-Tilang akan meminimalisir tindakan penyogokan atau sogok
menyogok antara pihak polisi dengan pelaku pelanggar lalu lintas sehingga lebih
transparan dan mempermudah pelayanan pembayaran tilang itu sendiri yang
didukung adanya bukti surat perekaman dan uang denda yang mengalir pada kas
negara
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukka bahwa:
1. Proses e-tilang di kabupaten bone didukung dengan pemasangan CCTV
yang berada pada titik lampu merah yang sudah terpasang untuk
memantau para pengedara di jalan raya. Namun khusus untuk wilayah
Kabupaten Bone belum berjalan secara maksimal karena masih dalam
tahap uji coba dan masih perlu diadakan evaluasi serta fasilitas yang
tidak memadai, Berlakunya sistem elektronik tilang (E-tilang) ini sangat
membantu pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran lalu lintas,
dan mempermudah bagi pelanggar untuk melakukan pembayaran denda.
2. Adapun faktor penghambat dari segi masyarakat yang masih belum
paham tentang proses pelaksanaan sistem elektronik tilang termasuk cara
pembayaran E-Tilang itu sendiri. Faktor dari segi jaringan termasuk
sebagai kendala dan kelemahan alur pelaksanaan E-Tilang karena
aksesbilitas jaringan aplikasi menggunakan jaringan 3G/4G, jika
ketersedian sinyal terganggu atau mengalami cuaca buruk maka otomatis
layanan pun terganggu, untuk itu diperlukan jaringan yang stabil untuk
mendukung penerapan sistem E-Tilang.
3. Beberapa masyarakat berpendapat tentang pemberlakukan sistem E-
Tilang ini dianggap sangat baik karena menurut persepsi masyarakat
dengan adanya pemberlakuan sistem E-Tilang akan meminimalisir
tindakan penyogokan atau sogok menyogok antara pihak polisi dengan
pelaku pelanggar lalu lintas sehingga lebih transparan dan
mempermudah pelayanan pembayaran tilang itu sendiri yang didukung
adanya bukti surat perekaman dan uang denda yang mengalir pada kas
negara.
B. SARAN
1. Pemerintah harus memperhatikan hal-hal yang menjadi sebuah hambatan
dalam pelaksanaan sistem E-tilang di kota Bone agar upayah-upayah yang
dilakukan untuk menerbitkan masyarakat lebih maksimal.
2. Masyarakat di harapakan memiliki kesadaran dan ketaatan pada hukum
tentang pentingnya mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas saat berkendara
di jalan raya agar tingkat kecelakaan dan pelanggar lalu lintas.
Ketersediaan
SSYA2020145145/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

145/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top