Analisis Yuridis Hak Pilih Terhadap Gangguan Mental Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sulhaefa/01.16.4046 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Hak Pilih Terhadap Gangguan Mental
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pokok permasalahan yang dihadapi adalah hak pilih bagi penderita gangguan mental
dalam kaitannya dengan asas pemilihan umum.
Jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian hukum normatif
dengan cara meneliti bahan pustaka “legal Research”. Adapun sumber dari penelitian
ini adalah bahan hukum primer yang sifatnya otoritas, mengikat, berupa dokumen
resmi negara seperti peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder berupa
buku-buku hukum, jurnal hukum, skripsi. Dan sumber hukum tersier berupa Kamus
Hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pilih bagi penderita gangguan
mental tidak mencederai asas pemilihan umum sebagai salah satu syarat mutlak
dalam pemilihan umum. Karena dalam peraturan yang lebih eksklusif asas pemilihan
umum dituangkan kedalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum,
baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan
Bersama, maupun Peraturan DKPP.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah mempengaruhi secara progresif agar
masyarakat menghormati dan menjamin hak pilih orang dengan gangguan jiwa.
dengan cara melakukan pendataan, mengawasi dan melindungi dari penyalahgunaan
atau perlakuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memfasilitasi
agar hak suara dapat tersampaikan dengan asas pemilihan umum yang benar.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah dijelaskan sebelumnya, maka
Penulis dapat menyimpulkan bahwa pemberian hak pilih bagi penderita gangguan
mental dalam kaitannya terhadap asas pemilihan umum berdasarkan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum sudah tepat. Dengan
keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XII/2015 dapat
mengubah persepsi masyarakat tentang penyandang disabilitas mental. Dijelaskan
dalam putusan tersebut bahwa warga negara mengalami gangguan mental yang
tidak permanen, maka ia dapat menggunakan hak pilihnya sehingga paradigma
dalam penetapan pemilih kembali mengalami perubahan, yakni tiap-tiap warga
negara walaupun terganggu mentalnya diperolehkan untuk menggunakan hak
memilihnya dan ditetapkan sebagai pemilih, asalkan sifat dari ketergangguan
jiwa/ingatannya tidak permanen dan saat hari pemilihan membawa surat
keterangan dokter yang menjelaskan bahwa penderita disabilitas mental tersebut
dalam keadaan normal. Sedangkan warga negara yang mengalami gangguan
jiwa/ingatan permanen, maka ia tidak dapat menggunakan hal memilihnya.
Maka dari itu pelaksanaan pemilihan umum yang diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak dalam
pemilihan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undang. Karena
penderita gangguan mental dapat memilih secara langsung atau menunjuk satu
wakil dengan syarat seseorang yang mewakili harus merahasiakan pilihan dari
penderita gangguan mental tersebut.
Dengan demikian putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-
undangan tentang pemilihan umum telah mencerminkan tujuan hukum yaitu
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
B. Saran
Perlu adanya sosialisasi mengenai hak pilih bagi penderita gangguan
mental baik itu mengenai pengertian disabilitas mental maupun hak penyandang
disabilitas mental, agar stigma yang beredar di kalangan
masyarakat dapat
diminimalisir. Serta pengelompokkan penyandang disabilitas mental yang dapat
ikut memilih juga perlu dipertegas dalam sosialisasi dan dibuat lebih detail dalam
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pokok permasalahan yang dihadapi adalah hak pilih bagi penderita gangguan mental
dalam kaitannya dengan asas pemilihan umum.
Jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian hukum normatif
dengan cara meneliti bahan pustaka “legal Research”. Adapun sumber dari penelitian
ini adalah bahan hukum primer yang sifatnya otoritas, mengikat, berupa dokumen
resmi negara seperti peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder berupa
buku-buku hukum, jurnal hukum, skripsi. Dan sumber hukum tersier berupa Kamus
Hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pilih bagi penderita gangguan
mental tidak mencederai asas pemilihan umum sebagai salah satu syarat mutlak
dalam pemilihan umum. Karena dalam peraturan yang lebih eksklusif asas pemilihan
umum dituangkan kedalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum,
baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan
Bersama, maupun Peraturan DKPP.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah mempengaruhi secara progresif agar
masyarakat menghormati dan menjamin hak pilih orang dengan gangguan jiwa.
dengan cara melakukan pendataan, mengawasi dan melindungi dari penyalahgunaan
atau perlakuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memfasilitasi
agar hak suara dapat tersampaikan dengan asas pemilihan umum yang benar.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah dijelaskan sebelumnya, maka
Penulis dapat menyimpulkan bahwa pemberian hak pilih bagi penderita gangguan
mental dalam kaitannya terhadap asas pemilihan umum berdasarkan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum sudah tepat. Dengan
keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XII/2015 dapat
mengubah persepsi masyarakat tentang penyandang disabilitas mental. Dijelaskan
dalam putusan tersebut bahwa warga negara mengalami gangguan mental yang
tidak permanen, maka ia dapat menggunakan hak pilihnya sehingga paradigma
dalam penetapan pemilih kembali mengalami perubahan, yakni tiap-tiap warga
negara walaupun terganggu mentalnya diperolehkan untuk menggunakan hak
memilihnya dan ditetapkan sebagai pemilih, asalkan sifat dari ketergangguan
jiwa/ingatannya tidak permanen dan saat hari pemilihan membawa surat
keterangan dokter yang menjelaskan bahwa penderita disabilitas mental tersebut
dalam keadaan normal. Sedangkan warga negara yang mengalami gangguan
jiwa/ingatan permanen, maka ia tidak dapat menggunakan hal memilihnya.
Maka dari itu pelaksanaan pemilihan umum yang diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak dalam
pemilihan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undang. Karena
penderita gangguan mental dapat memilih secara langsung atau menunjuk satu
wakil dengan syarat seseorang yang mewakili harus merahasiakan pilihan dari
penderita gangguan mental tersebut.
Dengan demikian putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-
undangan tentang pemilihan umum telah mencerminkan tujuan hukum yaitu
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
B. Saran
Perlu adanya sosialisasi mengenai hak pilih bagi penderita gangguan
mental baik itu mengenai pengertian disabilitas mental maupun hak penyandang
disabilitas mental, agar stigma yang beredar di kalangan
masyarakat dapat
diminimalisir. Serta pengelompokkan penyandang disabilitas mental yang dapat
ikut memilih juga perlu dipertegas dalam sosialisasi dan dibuat lebih detail dalam
peraturan perundang-undangan.
Ketersediaan
| SSYA20200121 | 121/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
121/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
