Kontruksi Pemikiran Adiwarman A Karim Tentang Economic Value Of Time Pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

No image available for this title
Penelitian ini membahas Mengenai Konstruski Pemikiran Adiwarman A Karim
tentang economic value of time pada pembiayaan murabahah di bank syariah. economic
value of time adalah sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi,
bukanlah uang memiliki nilai waktu. economic value of time memiliki arti
memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu.
Masalah yang dibahas pada penelitian ini yakni (1) Bagaimana pembiayaan
murabahah pada bank syariah dan (2) Bagaimana kontruksi pemikiran adiwarman A
karim tentang economic value of time pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research).
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui economic value of time pada
pembiayaan murabahah di bank syariah menurut pemikiran Adiwarman A Karim.
Dalam penelitian ini buku rujukan utamanya yaitu buku Adiwarman A Karim yang
berjudul “Ekonomi Makro Islam.” Murabahah merupakan salah satu jenis kontrak akad
yang paling umum diterapkan dalam aktivitas pembiayaan perbankan syariah.
Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan
margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank. Konsep economic value of time
menekankan bahwa waktulah yang memiliki nilai ekonomi bukan uang yang memiliki
nilai waktu.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas maka dapat ditarik
kesimpulan. Hal-hal secara umum yang harus dipenuhi dalam hal pembiayaan
murabahah adalah pembiayaan murabahah telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 04/DSN-MU/IV/2000. Menjelaskan ketentuan umum dalam
pelaksanaan murabahah yaitu sebagai berikut.
1.Bank dan Nasabah harus melakukan akad terlebih dahulu, dalam akad
tersebut dilarang ada unsur Riba.
2.Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh Dewan Syariah
Nasional.
3.Bank membiayai seluruh atau sebagian harga barang pembelian yang telah
disepakati pada saat akad.
4.Bank membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank itu
sendiri, dan pembelian ini harus ada dan bebas riba.
5.Bank harus menyampaikan kepada nasabah tentang harga perolehan barang,
tidak boleh ada yang ditutupin.
6.Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan
harga jual senilai harga beli ditambah dengan margin (keuntungan). Bank
harus menjelaskan secara jujur harga barang dan biaya apa saja yang telah
dikeluarkan.
7.Nasabah membayar barang tersebut yang telah disepakati tersebut pada
jangka waktu tertentu yang telah disepakati pada saat akad.
8.Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut.
Pihak bank dan nasabah dapat melakukan perjanjian khusus. Jika bank
hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga,
akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip jadi
milik bank.
Pemenuhan terhadap kriteria ini menandakan bahwa nasabah yang
bersangkutan merupakan orang yang sempurna untuk mendapatkan pembiayaan.
Kriteria 5C tersebut antara lain:
1.Character adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-
sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar
belakanag keluarga. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon
nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya.
2.Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya
yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usahanya,
sejarah perubahan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa
tidak, bagaimana mengatasi kesulitan yang dihadapinya). Capacity ini
merupakan ukuran dari kemampuan dalam membayar angsuran pembiayaan.
3.Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang
dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur
permodalan, ratio-ratio keuntungan. Dari kondisi tersebut bisa dinilai apakah
layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon
pembiayaan yang layak diberikan.
4.Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon
pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini
diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian
dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang
mungkin bisa dijadikan jaminan.
5.Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan
kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada
suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi prekonomian, oleh karena itu
perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.
Dalam pembiayaan murabahah bisa untuk pembiayaan komsumtif, investasi
atau untuk pembiayaan produktif, baik untuk individu, kelompok atau badan
hukum. Bank syariah dalam memberikan pembiayaan murabahah yang merupakan
jual beli, tentunya ada yang didapatkan oleh bank. Pendapatan oleh bank ini disebut
Margin. Perlu dibedakan pendapatan dalam murabahah, mudharabah, dan
musyarakah. Perbedaan tersebut terletak pada peruntukannya, biasanya
mudharabah dan musyarakah pembiayaan terhadap modal kerja. Hasil dari
pembiayaan ini disebut dengan bagi hasil atau nisbah. Sedangkan murabahah
adalah prosesnya bank membelikan atas kebutuhan nasabah dalam bentuk barang.
Barang ini nasabah menggunakan untuk mendukung nasabah dalam menjalankan
usahanya.
Adapun manfaat yang didapat baik oleh nasabah atau bank dalam pemberian
fasilitas murabahah ini adalah bank dan nasabah sama-sama untung dalam hal
memajukan usahanya masing-masing tentu selain itu ada hambatan-hambatan yang
di alami oleh bank syariah itu sendiri salah satunya adanya etikat tidak baik dari
mitra dan sering terjadinya wanprestasi, tentu bank syariah dalam hal ini memiliki
solusi yaitu dalam mensering calon nasabah maka bank syariah harus teliti dan
sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan oleh Dewan Syariah Nasional.
75
Dalam teori ekonomi islam diakui bahwa manusia mempunyai kebutuhan
sesuai dengan fitrah dalam dirinya. Namun cara yang digunakan memnuhi
kebutuhan tersebut, manusia tidak boleh bebas melakukan hal apa saja sesuai
dengan keinginan. sehingga nilai waktu uang yang diformulasikan dalam bentuk
bunga tidak sesuai dengan syariah islam, konsep economic value of time
menekankan bahwa waktulah yang memiliki nilai ekonomi bukan uang yang
memiliki nilai waktu.
Dalam konsep Adiwarman A, Karim tentang konsep murabahah Si penjual
harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan
jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Misalnya si Fulan
membeli unta 30 dinar, biaya-biaya yang dikeluarkan 5 dinar, maka ketika ia
menawarkan untanya ia mengatakan: saya jual unta ini 50 dinar, saya mengambil
keuntungan 15 dinar.
Untuk mengirimkannya kepada mereka berdasarkan tambahan harga tertentu
menurut persetujuan diawal akad antara kedua belah pihak. Dalam transaksi
murabahah, penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan
dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga harga pula harga pembelian dan
keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan dengan jelas.
Dengan cara ini, si pembeli dapat mengetahui harga sebenarnya dan barang yang
dibeli dan dikehendaki penjual.
A. IMPLIKASI
• Mengoptimalkan keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan
dalam memastikan keptuhan syariah dari setiap produk yang ditawarkan
kepada masyarakat.
• Membantu mengedukasi masyarakat dengan mengenalkan akad-akad yang
digunakan di perbankan syariah pada berbagai produk yang ditawarkannya,
shingga masyarakat dapat terbantu dalam mengetahui perbedaan antara bank
syariah dengan bank konvensional.
Ketersediaan
SFEBI2020002929/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

29/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top