Pengendalian Harga Dalam Monopoli Alamiah dalam Konsep Pemikiran Sodono Sukirno Menurut Perspektif Ekonomi Islam
Miswadi/01.16.3104 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang pengendalian harga dalam monopoli
alamiah dalam konsep pemikiran Sadono Sukirno menurut perspektif ekonomi Islam.
Pengendalian harga adalah pembatasan dari pemerintah terhadap harga yang dapat
diubah untuk barang dan jasa di sebuah pasar. Tujuan di balik penerapan
pengendalian semacam ini, dapat bermula dari keinginan untuk mengutamakan
tumpukan barang bahkan pada saat menyusut, dan untuk memperlambat inflasi atau
secara khusus mewujudkan pemasukan minimum untuk penyedia barang tertentu atau
upah tertentu.
Masalah yang dibahas pada penelitian ini yakni (1) Bagaimana pengendalian
harga dalam monopoli alamiah menurut konsep pemikiran Sadono Sukirno, dan (2)
Bagaimana perspektif ekonomi Islam terhadap pemikiran Sadono Sukirno tentang
pengendalian harga dalam monopoli alamiah. Dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengendalian harga dalam monopoli
alamiah menurut Sadono Sukirno terdapat dua bahasan yang mencakup di dalamnya
yaitu pemaksimuman keuntungan dan campur tangan pemerintah. Konsep pertama
pemikiran Sadono Sukirno tentang pemaksimuman keuntungan jika ditinjau dari
perspektif ekonomi Islam mengatakan bahwa tujuan utama dari usaha produktif
adalah bukan hanya sekedar mengejar keuntungan semata, tetapi juga untuk
membantu orang lain melakukan ketaatan dan ibadah dengan niat menolong diri
sendiri dan orang lain dalam melaksanakan ketaatan ibadah kepada Allah swt.
Kemudian penjual tidak boleh menetapkan harga yang menghasilkan keuntungan
yang berlebihan. Konsep kedua pemikiran Sadono Sukirno tentang campur tangan
pemerintah jika ditinjau dari perspektif ekonomi Islam mengatakan adanya kewajiban
bagi pemerintah untuk melakukan regulasi atau pengaturan terhadap harga.
Kemudian memberikan rekomendasi agar pada saat menetapkan sebuah harga
pemerintah perlu melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.
Namun disisi lain, adanya ketidaksetujuan pada campur tangan pemerintah dalam
proses jual beli. Dengan adanya penelitian ini, semoga pengendalian harga dapat
dikendalikan khususnya pada pasar monopoli.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikuit:
Pengendalian harga dalam monopoli alamiah menurut konsep pemikiran
Sadono Sukirno ada dua yakni pemaksimuman keuntungan dan campur tangan
pemerintah.
1. Konsep pemikiran Sadono Sukirno tentang pemaksimuman keuntungan jika
ditinjau dari perspektif ekonomi Islam terdapat beberapa pendapat diantara para
tokoh pemikir ekonomi Islam, diantaranya :
a. Al-Syaibani mengatakan bahwa tujuan utama dari usaha produktif adalah
bukan hanya sekedar mengejar keuntungan semata, tetapi juga untuk
membantu orang lain melakukan ketaatan dan ibadah dengan niat menolong
diri sendiri dan orang lain dalam melaksanakan ketaatan ibadah kepada
Allah.
b. Al-Ghazali menyebutkan pedoman mengenai pelaksanaan kebajikan di
pasar, salah satu diantaranya yaitu penjual tidak boleh menetapkan harga
yang menghasilkan keuntungan yang berlebihan.
2. Konsep pemikiran Sadono Sukirno tentang campur tangan pemerintah jika
ditinjau dari perspektif ekonomi Islam juga ditemukan beberapa pandangan
diantara para tokoh pemikir ekonomi Islam, diantaranya:
a. Ibnu Taimiyah mengatakan jika ada sekelompok manusia yang melakukan
monopoli maka wajib bagi pemerintah untuk melakukan regulasi atau
pengaturan terhadap harga. Kemudian memberikan rekomendasi agar pada
saat menetapkan harga pemerintah perlu melakukan musyawarah terlebih
dahulu dengan pihak-pihak terkait.
b. Ibnu Khaldun mengatakan tidak setuju pada campur tangan pemerintah
dalam pemasaran untuk bertindak sebagai pedagang yang membeli barang
pada harga terendah kemudian menunggu kesempatan untuk menjualnya
dengan harga yang sangat tinggi ketika ada kebutuhan akan produk. Ia juga
mengungkapkan ketidaksetujuannya pada gangguan negatif dari pemerintah
dalam proses jual beli.
B. Implikasi
1. Pengendalian harga harus dikendalikan terutama pada pasar monopoli agar
semua lapisan masyarakat dapat melakukan transaksi di pasar seperti pada
umumnya.
2. Penetapan suatu harga adalah tugas pemerintah, namun pemerintah tidak
diperbolehkan menetapkan suatu harga begitu saja, harus memperhatikan
beberapa hal diantaranya melakukan musyawarah diantara semua pelaku di
pasar.
3. Dalam menentukan suatu tingkat keuntungan tidak di perbolehkan mengambil
keuntungan yang melebihi batas kewajaran, dalam hal ini dalam menentukan
suatu keuntungan harus diterapkan sistem keadilan, tolong-menolong dan
keridahan diantara sesama.
alamiah dalam konsep pemikiran Sadono Sukirno menurut perspektif ekonomi Islam.
Pengendalian harga adalah pembatasan dari pemerintah terhadap harga yang dapat
diubah untuk barang dan jasa di sebuah pasar. Tujuan di balik penerapan
pengendalian semacam ini, dapat bermula dari keinginan untuk mengutamakan
tumpukan barang bahkan pada saat menyusut, dan untuk memperlambat inflasi atau
secara khusus mewujudkan pemasukan minimum untuk penyedia barang tertentu atau
upah tertentu.
Masalah yang dibahas pada penelitian ini yakni (1) Bagaimana pengendalian
harga dalam monopoli alamiah menurut konsep pemikiran Sadono Sukirno, dan (2)
Bagaimana perspektif ekonomi Islam terhadap pemikiran Sadono Sukirno tentang
pengendalian harga dalam monopoli alamiah. Dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengendalian harga dalam monopoli
alamiah menurut Sadono Sukirno terdapat dua bahasan yang mencakup di dalamnya
yaitu pemaksimuman keuntungan dan campur tangan pemerintah. Konsep pertama
pemikiran Sadono Sukirno tentang pemaksimuman keuntungan jika ditinjau dari
perspektif ekonomi Islam mengatakan bahwa tujuan utama dari usaha produktif
adalah bukan hanya sekedar mengejar keuntungan semata, tetapi juga untuk
membantu orang lain melakukan ketaatan dan ibadah dengan niat menolong diri
sendiri dan orang lain dalam melaksanakan ketaatan ibadah kepada Allah swt.
Kemudian penjual tidak boleh menetapkan harga yang menghasilkan keuntungan
yang berlebihan. Konsep kedua pemikiran Sadono Sukirno tentang campur tangan
pemerintah jika ditinjau dari perspektif ekonomi Islam mengatakan adanya kewajiban
bagi pemerintah untuk melakukan regulasi atau pengaturan terhadap harga.
Kemudian memberikan rekomendasi agar pada saat menetapkan sebuah harga
pemerintah perlu melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.
Namun disisi lain, adanya ketidaksetujuan pada campur tangan pemerintah dalam
proses jual beli. Dengan adanya penelitian ini, semoga pengendalian harga dapat
dikendalikan khususnya pada pasar monopoli.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikuit:
Pengendalian harga dalam monopoli alamiah menurut konsep pemikiran
Sadono Sukirno ada dua yakni pemaksimuman keuntungan dan campur tangan
pemerintah.
1. Konsep pemikiran Sadono Sukirno tentang pemaksimuman keuntungan jika
ditinjau dari perspektif ekonomi Islam terdapat beberapa pendapat diantara para
tokoh pemikir ekonomi Islam, diantaranya :
a. Al-Syaibani mengatakan bahwa tujuan utama dari usaha produktif adalah
bukan hanya sekedar mengejar keuntungan semata, tetapi juga untuk
membantu orang lain melakukan ketaatan dan ibadah dengan niat menolong
diri sendiri dan orang lain dalam melaksanakan ketaatan ibadah kepada
Allah.
b. Al-Ghazali menyebutkan pedoman mengenai pelaksanaan kebajikan di
pasar, salah satu diantaranya yaitu penjual tidak boleh menetapkan harga
yang menghasilkan keuntungan yang berlebihan.
2. Konsep pemikiran Sadono Sukirno tentang campur tangan pemerintah jika
ditinjau dari perspektif ekonomi Islam juga ditemukan beberapa pandangan
diantara para tokoh pemikir ekonomi Islam, diantaranya:
a. Ibnu Taimiyah mengatakan jika ada sekelompok manusia yang melakukan
monopoli maka wajib bagi pemerintah untuk melakukan regulasi atau
pengaturan terhadap harga. Kemudian memberikan rekomendasi agar pada
saat menetapkan harga pemerintah perlu melakukan musyawarah terlebih
dahulu dengan pihak-pihak terkait.
b. Ibnu Khaldun mengatakan tidak setuju pada campur tangan pemerintah
dalam pemasaran untuk bertindak sebagai pedagang yang membeli barang
pada harga terendah kemudian menunggu kesempatan untuk menjualnya
dengan harga yang sangat tinggi ketika ada kebutuhan akan produk. Ia juga
mengungkapkan ketidaksetujuannya pada gangguan negatif dari pemerintah
dalam proses jual beli.
B. Implikasi
1. Pengendalian harga harus dikendalikan terutama pada pasar monopoli agar
semua lapisan masyarakat dapat melakukan transaksi di pasar seperti pada
umumnya.
2. Penetapan suatu harga adalah tugas pemerintah, namun pemerintah tidak
diperbolehkan menetapkan suatu harga begitu saja, harus memperhatikan
beberapa hal diantaranya melakukan musyawarah diantara semua pelaku di
pasar.
3. Dalam menentukan suatu tingkat keuntungan tidak di perbolehkan mengambil
keuntungan yang melebihi batas kewajaran, dalam hal ini dalam menentukan
suatu keuntungan harus diterapkan sistem keadilan, tolong-menolong dan
keridahan diantara sesama.
Ketersediaan
| SFEBI20200126 | 126/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
126/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
