Doi Passolo dalam Walimah Perkawinan. Studi Kel. Tanete Kec. Cina Kab. Bone
Devia Aryhani/01.16.1008 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang salah satu tradisi atau suatu kegiatan dalam
wali>mah perkawinan yang sukar untuk ditinggalkan yaitu memberikan doi passolo/
doai psolo. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perspektif
masyarakat Kel. Tanete tentang doi passolo dalam wali>mah perkawinan, juga nilai-
nilai filosofis yang terkandung di dalamnya dan kemudian ditinjau dalam hukum
Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif masyarakat Kel. Tanete
tentang doi passolo dalam wali>mah perkawinan dan juga untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam terhadap perspektif masyarakat Kel. Tanete tentang doi passolo dalam
wali>mah perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan
(field research), dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian yaitu
pendekatan teologis normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan filosofis dan
pendekatan antropologis, dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, metode yang
dirancang untuk menggambarkan suatu peristiwa atau keadaan dalam kehidupan
sosial masyarakat yang sementara berjalan pada saat penelitian dilakukan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perspektif msyarakat Kel. Tanete
tentang doi passolo dalam wali>mah perkawinan antara lain sebagai beban moral,
sumbangan wajib, dan utang. Perspektif tersebut satu diantaranya bertentangan
dengan syariat Islam yaitu beban moral. Adanya rasa tidak enak, berat hati dan malu
yang mendorong masyarakat Kel. Tanete untuk datang memberikan doi passolo
sehingga dapat dikatakan niatnya memberi bukan karena Allah semata, melainkan
untuk menjaga duniawinya. Hal tersebut tentu harus diubah yaitu meniatkan
melakukan sesuatu karena Allah swt. Perspektif lainnya yaitu sumbangan wajib
sejalan dengan syariat Islam karena kewajiban tersebut muncul karena doi passolo
sudah menjadi adat dalam masyarakat Kel. Tanete dan juga perspektif sebagai utang
yang sejalan dengan syariat Islam karena sesama manusia hendaknya untuk
membalas kebaikan orang lain. Doi passolo juga mengandung beberapa nilai-nilai
filosofis yaitu tolong menolong, silaturahmi dan mempererat persaudaraan dan sosial
masyarakat. Semua nilai filosofis tersebut sejalan dengan syariat Islam karena
memberikan kemaslahatan bagi banyak orang dan tidak ada dalil al-Qur’an atau al-
sunnah yang bertentangan dengan nilai-nilai filosofis tersebut.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka peneliti dapat mengambil
kesimpulan, bahwa:
1. Masyarakat Kel. Tanete menjelaskan beberapa nilai filosofis yang terkandung
dalam doi passolo dalam wali>mah perkawinan, yaitu pertama, tolong
menolong, karena dapat digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga,
tambahan modal usaha, bahkan dapat digunakan untuk membayar utang.
Kedua, silaturahmi karena dapat bertemu dan berkumpul dengan keluarga dekat
atau jauh sekalipun. Ketiga, mempererat persaudaraan dan hubungan sosial
masyarakat karena mengumpulkan masyarakat dan adanya interaksi yang
terjalin dengan baik dalam masyarakat tentu akan meningkatkan rasa
persaudaraan.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap Perspektif masyarakat Kel. Tanete mengenai
doi passolo sebagai beban moral bertentangan dengan hukum Islam karena
dalam melakukan sesuatu atau memberikan sumbangan seperti memberikan doi
passolo dalam wali>mah perkawinan harus dilakukan dengan ikhlas karena
Allah swt. apabila niatnya selain karena Allah maka perbuatannya termasuk
riya’ yang merupakan syirik kecil yang dibenci oleh Allah swt. Kemudian
sebagai sumbangan wajib dan utang tidak bertentangan dengan hukum Islam
karena doi passolo sudah merupakan adat istiadat yang tidak melanggar ajaran
agama Islam dan juga Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa membalas
budi kepada orang lain dan tidak menjadi orang yang tidak tahu balas budi.
Tinjauan hukum Islam terhadap nilai-nilai filosofis doi passolo/ doai
psolo dalam wali>mah perkawinan yang diantaranya tolong menolong,
silaturahmi dan mempererat persaudaraan dan hubungan sosial masyarakat
yaitu sejalan dengan syariat Islam, karena semua nilai filosofis tersebut
memberikan banyak manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat Kel.
Tanete dan tidak menimbulkan kerugian, ancaman atau bahaya kepada
masyarakat umum.
B. IMPLIKASI
1. Bagi masyarakat agar lebih memahami bahwa memberikan doi passolo dalam
wali>mah perkawinan hendaknya dilakukan semata-mata karena Allah swt.
Hilangkan rasa berat hati, tidak enak ataupun malu agar supaya pemberian
yang diberikan mendapat keberkahan di sisi Allah swt.
2. Mempertahankan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam doi passolo
dalam wali>mah perkawinan. Nilai-nilai filosofis tersebutlah yang kemudian
diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memberikan doi passolo dalam
wali>mah perkawinan.
3. Bagi calon-calon peneliti hendaknya untuk lebih sering mengadakan penelitian
dalam bidang keagamaan dalam masyarakat. Banyaknya fenomena yang
terjadi dalam masyarakat yang belum menemukan jalan keluarnya. Terutama
tradisi yang berkembang dalam masyarakat.
wali>mah perkawinan yang sukar untuk ditinggalkan yaitu memberikan doi passolo/
doai psolo. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perspektif
masyarakat Kel. Tanete tentang doi passolo dalam wali>mah perkawinan, juga nilai-
nilai filosofis yang terkandung di dalamnya dan kemudian ditinjau dalam hukum
Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif masyarakat Kel. Tanete
tentang doi passolo dalam wali>mah perkawinan dan juga untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam terhadap perspektif masyarakat Kel. Tanete tentang doi passolo dalam
wali>mah perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan
(field research), dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian yaitu
pendekatan teologis normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan filosofis dan
pendekatan antropologis, dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, metode yang
dirancang untuk menggambarkan suatu peristiwa atau keadaan dalam kehidupan
sosial masyarakat yang sementara berjalan pada saat penelitian dilakukan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perspektif msyarakat Kel. Tanete
tentang doi passolo dalam wali>mah perkawinan antara lain sebagai beban moral,
sumbangan wajib, dan utang. Perspektif tersebut satu diantaranya bertentangan
dengan syariat Islam yaitu beban moral. Adanya rasa tidak enak, berat hati dan malu
yang mendorong masyarakat Kel. Tanete untuk datang memberikan doi passolo
sehingga dapat dikatakan niatnya memberi bukan karena Allah semata, melainkan
untuk menjaga duniawinya. Hal tersebut tentu harus diubah yaitu meniatkan
melakukan sesuatu karena Allah swt. Perspektif lainnya yaitu sumbangan wajib
sejalan dengan syariat Islam karena kewajiban tersebut muncul karena doi passolo
sudah menjadi adat dalam masyarakat Kel. Tanete dan juga perspektif sebagai utang
yang sejalan dengan syariat Islam karena sesama manusia hendaknya untuk
membalas kebaikan orang lain. Doi passolo juga mengandung beberapa nilai-nilai
filosofis yaitu tolong menolong, silaturahmi dan mempererat persaudaraan dan sosial
masyarakat. Semua nilai filosofis tersebut sejalan dengan syariat Islam karena
memberikan kemaslahatan bagi banyak orang dan tidak ada dalil al-Qur’an atau al-
sunnah yang bertentangan dengan nilai-nilai filosofis tersebut.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka peneliti dapat mengambil
kesimpulan, bahwa:
1. Masyarakat Kel. Tanete menjelaskan beberapa nilai filosofis yang terkandung
dalam doi passolo dalam wali>mah perkawinan, yaitu pertama, tolong
menolong, karena dapat digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga,
tambahan modal usaha, bahkan dapat digunakan untuk membayar utang.
Kedua, silaturahmi karena dapat bertemu dan berkumpul dengan keluarga dekat
atau jauh sekalipun. Ketiga, mempererat persaudaraan dan hubungan sosial
masyarakat karena mengumpulkan masyarakat dan adanya interaksi yang
terjalin dengan baik dalam masyarakat tentu akan meningkatkan rasa
persaudaraan.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap Perspektif masyarakat Kel. Tanete mengenai
doi passolo sebagai beban moral bertentangan dengan hukum Islam karena
dalam melakukan sesuatu atau memberikan sumbangan seperti memberikan doi
passolo dalam wali>mah perkawinan harus dilakukan dengan ikhlas karena
Allah swt. apabila niatnya selain karena Allah maka perbuatannya termasuk
riya’ yang merupakan syirik kecil yang dibenci oleh Allah swt. Kemudian
sebagai sumbangan wajib dan utang tidak bertentangan dengan hukum Islam
karena doi passolo sudah merupakan adat istiadat yang tidak melanggar ajaran
agama Islam dan juga Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa membalas
budi kepada orang lain dan tidak menjadi orang yang tidak tahu balas budi.
Tinjauan hukum Islam terhadap nilai-nilai filosofis doi passolo/ doai
psolo dalam wali>mah perkawinan yang diantaranya tolong menolong,
silaturahmi dan mempererat persaudaraan dan hubungan sosial masyarakat
yaitu sejalan dengan syariat Islam, karena semua nilai filosofis tersebut
memberikan banyak manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat Kel.
Tanete dan tidak menimbulkan kerugian, ancaman atau bahaya kepada
masyarakat umum.
B. IMPLIKASI
1. Bagi masyarakat agar lebih memahami bahwa memberikan doi passolo dalam
wali>mah perkawinan hendaknya dilakukan semata-mata karena Allah swt.
Hilangkan rasa berat hati, tidak enak ataupun malu agar supaya pemberian
yang diberikan mendapat keberkahan di sisi Allah swt.
2. Mempertahankan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam doi passolo
dalam wali>mah perkawinan. Nilai-nilai filosofis tersebutlah yang kemudian
diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memberikan doi passolo dalam
wali>mah perkawinan.
3. Bagi calon-calon peneliti hendaknya untuk lebih sering mengadakan penelitian
dalam bidang keagamaan dalam masyarakat. Banyaknya fenomena yang
terjadi dalam masyarakat yang belum menemukan jalan keluarnya. Terutama
tradisi yang berkembang dalam masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20200009 | 06/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
09/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrpsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
