Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kepolisian Resort Kabupaten Bone (Studi Kasus Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintasdi
Kab. Bone menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pokok permasalahan
adalah bagaimana Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 dan apakah Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas di
Kepolisian Resort Kabupaten Bone Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan Perundang-Undangan dan
pendekatan Empirisyang dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Kecelakaan Lalu
Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan untuk mengetahui
Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Dalam Penyelesaian
kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Bone..
Pidana kecelakaan lalu lintas merupakan tindak pidana yang
mengakibatkan kerugian baik harta maupun nyawa. Kerugian yang terjadi tidak
hanya kerugian yang dialami korban, melainkan juga oleh pelaku sendiri.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Polres Bone.
menunjukkan bahwa bahwa pihak Resort Bone melakukan upaya Preventife dan
Refressive dalam menangani perkara kecelakaan lalu lntas. Upaya Preventife
yang dilakukan pihak Resort Bone dalam mencegah terjadinya kecalakaan lalu
lintas yaitu, Rekayasa atau Manajemen Lalu Lintas, Mengadakan Patroli
Gabungan, Mengadakan Survey gabungan. Sedangkan upaya repesive atau
penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak resort bone yaitu dengan
menerapkan hukum yang berlaku yaitu dengan KUHP atau juga Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga dapat
diperoleh kesimpulan bahwa penyelesaian kecelakaan lalu lintas di kab. Bone
sudah sesuai dengan aturan Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
A. Simpulan
Pada penelitian ini penulis berfokus meneliti Penerapan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di kepolisian resort kab.
Bone dalam hal penyelesaian kecelakaan lalu lintas di kab. Bone. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkan, dapat diperoleh kesimpulan
bahwa pihak Resort Bone melakukan upaya Preventife dan Refressive dalam
menangani perkara kecelakaan lalu lntas.
Adapaun upaya Preventife yang dilakukan pihak Resort Bone dalam mencegah
terjadinya kecalakaan lalu lintas yaitu:
1. Rekayasa atau Manajemen Lalu Lintas
2. Mengadakan Patroli Gabungan
3. Mengadakan Survey gabungan
Sedangkan upaya repesive atau penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak
resort bone yaitu dengan menerapkan hukum yang berlaku yaitu dengan KUHP atau
juga Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan penelitian, penyelesaian kecelakaan lalu lintas di kab. Bone
sudah sesuai dengan aturan Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009.
B. Implikasi
Adapun implikasi dari penelitian ini adalah:
1. Hendaknya masyarakat kab. Bone lebih berhati-hati dalam berkendara untuk
mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
2. Hendaknya pihak Resort bone lebih meningkatkan upaya preventife atau
pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas .
Ketersediaan
SS20180125125/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

125/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top