Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Piutang dengan Pengembalian Berupa Tambahan Gabah di Dusun Tanjonge Desa Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone
Kalbi/01.13.3162 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Praktik Utang Piutang dengan Pengembalian Berupa Tambahan Gabah di
Dusun Tanjonge Desa Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone”.
Hutang piutang merupakan pinjaman atau hutang yang diberikan oleh seseorang
kepada orang lain untuk dikembalikan lagi kepada orang yang telah
meminjamkan harta, karena pinjaman tersebut merupakan potongan dari harta
yang memberikan pinjaman atau hutang. Di Dusun Tanjonge Desa Labotto
Kecamatan Cenrana Kabupaten bone telah terjadi praktik utang-piutang, dimana
dalam mekanismenya masyarakat berhutang sejumlah uang dengan perjanjian
akan dibayar setelah panen padi tiba. Namun dalam pengembaliannya
dikenakan tambahan berupa gabah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tehnik pengumpulan data
melalui observasi dan wawancara. Setelah data diperoleh dianalisa dengan
menggunakan descriptive Analysis dengan pendekatan hukum islam.
Praktik utang-piutang yang terjadi pada masyarakat Dusun Tanjonge
Desa Labotto Kecamatan Cenrana boleh dilakukan dan sah karenah telah
memenuhi rukun dan syarat utang-piutang. Namun dengan adanya syarat di
dalam akad dikenakan tambahan dalam pengembalian utangnya dirasa kurang
sesuai dengan syariat islam maka hukumnya menjadi tidak sah dan tidak
diperbolehkan, sebagaimana dalam hukum islam apabila utang yang dalam
pengembaliannya melebihi dari yang dipinjam, maka ini dikategorikan sebagai
riba. Dan riba dilarang dalam agama islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1. Praktik utang-piutang yang terjadi pada masyarakat Dusun Tanjonge Desa
Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone merupakan perjanjian antara
pihak debitur dengan kreditur. Dalam mekanismenya apabila debitur
meminjam uang senilai Rp.5.000.000 kepada kreditur dengan akad utang
tersebut akan dibayar setelah panen padi telah tiba. Namun dalam
pengembalian utangnya setiap utang debitur yang berjumlah Rp.
1.000.000,00 akan dikenakan tambahan berupa satu karung gabah. Dan
apabila ketika waktu pembayaran utang telah tiba dan pihak debitur belum
mampu membayar utang tersebut maka tambahan berupa satu karung
gabah ini akan berlaku setiap masa panen padi telah tiba.
2. Praktik utang-piutang yang terjadi pada masyarakat Dusun Tanjonge Desa
Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, jika ditinjau dari segi
hukum islam praktik ini jelas tidak diperbolehkan, karena dalam
pengembalian utangnya dikenakan tambahan. Dimana tambahan ini
jumlahnya sangat besar dan memberatkan pihak debitur, sebagaimana
dalam hukum islam apabila utang yang dalam pengembaliannya melebihi
dari yang dipinjam, maka ini dikategorikan sebagai riba. Dan berapapun
kecilnya riba itu diharamkan.
B. Saran
Dalam skripsi ini penulis akan menyampaikan saran yang mungkin
perlu diulas kembali.
1. Bagi masyarakat Dusun Tanjonge Desa Labotto Kecamatan Cenrana
Kabupaten Bone khususnya masyarakat yang melakukan praktik utang-
piutang-piutang dengan pengembalian berupa tambahan gabah ini, bahwa
dalam bermuamalah hendaknya selalu memperhatikan prinsip yang telah
diajarkan oleh islam, agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang dilarang
islam.
2. Bagi pihak kreditur sebaiknya tidak memberikan tambahan berupa gabah
atau kelebihan terhadap utang pokok, karena tujuan utama dalam
berhutang adalah untuk menolong sesama yang membutuhkan agar
mampu mengurangi beban yang mereka alami. Karena tambahan yang
disepakati pada awal akad adalah riba, dan riba sangat dilarang dalam
agama islam.
Praktik Utang Piutang dengan Pengembalian Berupa Tambahan Gabah di
Dusun Tanjonge Desa Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone”.
Hutang piutang merupakan pinjaman atau hutang yang diberikan oleh seseorang
kepada orang lain untuk dikembalikan lagi kepada orang yang telah
meminjamkan harta, karena pinjaman tersebut merupakan potongan dari harta
yang memberikan pinjaman atau hutang. Di Dusun Tanjonge Desa Labotto
Kecamatan Cenrana Kabupaten bone telah terjadi praktik utang-piutang, dimana
dalam mekanismenya masyarakat berhutang sejumlah uang dengan perjanjian
akan dibayar setelah panen padi tiba. Namun dalam pengembaliannya
dikenakan tambahan berupa gabah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tehnik pengumpulan data
melalui observasi dan wawancara. Setelah data diperoleh dianalisa dengan
menggunakan descriptive Analysis dengan pendekatan hukum islam.
Praktik utang-piutang yang terjadi pada masyarakat Dusun Tanjonge
Desa Labotto Kecamatan Cenrana boleh dilakukan dan sah karenah telah
memenuhi rukun dan syarat utang-piutang. Namun dengan adanya syarat di
dalam akad dikenakan tambahan dalam pengembalian utangnya dirasa kurang
sesuai dengan syariat islam maka hukumnya menjadi tidak sah dan tidak
diperbolehkan, sebagaimana dalam hukum islam apabila utang yang dalam
pengembaliannya melebihi dari yang dipinjam, maka ini dikategorikan sebagai
riba. Dan riba dilarang dalam agama islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1. Praktik utang-piutang yang terjadi pada masyarakat Dusun Tanjonge Desa
Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone merupakan perjanjian antara
pihak debitur dengan kreditur. Dalam mekanismenya apabila debitur
meminjam uang senilai Rp.5.000.000 kepada kreditur dengan akad utang
tersebut akan dibayar setelah panen padi telah tiba. Namun dalam
pengembalian utangnya setiap utang debitur yang berjumlah Rp.
1.000.000,00 akan dikenakan tambahan berupa satu karung gabah. Dan
apabila ketika waktu pembayaran utang telah tiba dan pihak debitur belum
mampu membayar utang tersebut maka tambahan berupa satu karung
gabah ini akan berlaku setiap masa panen padi telah tiba.
2. Praktik utang-piutang yang terjadi pada masyarakat Dusun Tanjonge Desa
Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, jika ditinjau dari segi
hukum islam praktik ini jelas tidak diperbolehkan, karena dalam
pengembalian utangnya dikenakan tambahan. Dimana tambahan ini
jumlahnya sangat besar dan memberatkan pihak debitur, sebagaimana
dalam hukum islam apabila utang yang dalam pengembaliannya melebihi
dari yang dipinjam, maka ini dikategorikan sebagai riba. Dan berapapun
kecilnya riba itu diharamkan.
B. Saran
Dalam skripsi ini penulis akan menyampaikan saran yang mungkin
perlu diulas kembali.
1. Bagi masyarakat Dusun Tanjonge Desa Labotto Kecamatan Cenrana
Kabupaten Bone khususnya masyarakat yang melakukan praktik utang-
piutang-piutang dengan pengembalian berupa tambahan gabah ini, bahwa
dalam bermuamalah hendaknya selalu memperhatikan prinsip yang telah
diajarkan oleh islam, agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang dilarang
islam.
2. Bagi pihak kreditur sebaiknya tidak memberikan tambahan berupa gabah
atau kelebihan terhadap utang pokok, karena tujuan utama dalam
berhutang adalah untuk menolong sesama yang membutuhkan agar
mampu mengurangi beban yang mereka alami. Karena tambahan yang
disepakati pada awal akad adalah riba, dan riba sangat dilarang dalam
agama islam.
Ketersediaan
| SFEBI20190527 | 527/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
527/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
