Faktor Infertilitas Sebagai Peluang Terjadinya Poligami Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Nasional (Studi Pada Kecamatan Tanete Riattang)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Faktor Infertilitas Sebagai Peluang Terjadinya Poligami
Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Nasional
(Studi Pada Kecamatan Tanete Riattang). Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi
ini adalah Faktor infertilitas sebagai peluang terjadinya poligami. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadap masyarakat yang
ada di Kecamatan Tanete Riattang dan ditunjang dengan penelitian kepustakaan
dengan menelaah buku-buku yang berkaitan dengan poligami. Penelitian ini
bertujuan untuk berbagi pengetahuan kepada masyarat yang ada di Kecamatan Tanete
Riattang yang belum memahami masalah alasan poligami yakni tidak mempunyai
keturunan, dengan adanya poligami sehingga kurangnya terjadi perceraian.
Metode yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan yuridis
normatif dengan metode pengumpulan data field research atau penelitian lapangan
didukun dengan library research, yaitu dengan mengulas dan mengutip bahan-bahan
dari buku-buku, majalah, makalah dan artikel dari internet yang berkaitan dengan
makalah yang dibahas. Dalam data tersebut, penulis menggunakan analisis kualitatif,
berupa gagasan atau pendapat para pakar dan ulama maupun msyarakat.
Dalam syariat Islam, poligami dibenarkan atau dibolehkan dengan syarat suami
berlaku adil terhadap istri-istrinya. Untuk menjaga tindakan yang semena-mena, Islam
memberikan syarat berlaku adil dalam melakukan poligami. Syarat ini merupakan syarat
yang cukup berat dimana tidak sembarang laki-laki bisa melakukannya. Dengan adanya
peluang untuk berpoligami sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan dalam
hukum islam dan undang-undang , maka seorang suami lebih memilih untuk berpoligami
dan mampu berlaku adil ketimbang terjadinya perceraian karena perceraian
merupakan putusnya hubungan perkawinan.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian berupa tinjauan pustaka dan lapangan
terhadap masalah Faktor infertilitasa sebagai peluang terjadinya poligami ditinjau
berdasarkan hukum islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan di Kecamatan Tanete Riattang, sebagaimana telah dikemukakan dalam
bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, dapat ditarik simpulan
berikut:
1. Infertilitas (mandul) adalah kegagalan pasangan untuk hamil setelah satu tahun
memiliki hubungan seksual yang teratur tanpa kontrasepsi. Infertilitas baik primer
atau sekunder. Infertilitas primer adalah istilah yang menggambarkan pasangan yang
belum pernah hamil, sedangkan infertilitas sekunder mengacu pada pasangan yang
telah mencapai kehamilan di masa lalu tapi tidak mampu mendapatkannya lagi.
Kemandulan biasanya menyebabkan kekecewaan terhadap pasangan suami
istri dan sering kali menimbulkan perselisihan yang di sebabkan tidak
mempunyai keturunan. Sehingga menimbulkan ketidak hamonisan dalam
rumah tangga mereka, dengan hal tersebut maka adanya peluang untuk
berpoligami bagi seorang suami.
2. Poligami atau menikah lebih dari satu orang istri atas ketentuan tentang
poligami telah diperbolehkan dengan bersyarat. Di dalam al-Quran telah
tercantum bahwa secara lebih khusus merujuk pada keadilan yang harus
dilakukan dengan istri yang pertama. Serta harus ada kenyataan dari istri
pertama dan harus atas izin istrinya. Karena tujuan utama perkawinan
dalam Islam adalah untuk menciptakan suatu keluarga yang sakinah di
mana suami dan istri-istrinya, serta anak-anaknya hidup dalam
kedamaian dan cinta kasih.
B. Saran
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan diatas, dapat penulis sarankan
kepada semua pihak bahwa:
1. Peneliti dapat memahami masalah infertilitas, bagi pasangan suami istri yang
terkena infertilitas atau tidak dapat menghasilkan keturuanan, langkah awal
yang seharusnya dilakukan yaitu dengan cara pengobatan jika hal ini tidak
dapat disembuhkan maka pasangan bisa melakukan poligami sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam hukum islam dan undang-
undang perkawinan demi untuk mencega terjadinya perceraian. Secara
kemanusian Poligami itu lebih mulia dari pada menceraikan istrinya yang
mandul, karena demi untuk mempertahankan perkawinannya.
2. Peneliti memahami masalah poligami ini secara wajar. Dan peneliti juga
memahami tentang pendapat-pendapat para ulama untuk
memperbolehkan poligami selama masih dalam batas kewajaran dan
sejalan dengan syariat Islam. Dan selama poligami itu banyak
mendatangkan kebaikan dari pada kemudhorotan. Disini peneliti
mencoba menekankan kepada para poligam untuk berlaku adil terhadap
istri – istrinya. Dan jika seseorang tidak mampu untuk berbuat adil
alangkah baiknya untuk tidak melakukan poligami.
Ketersediaan
SS20180165165/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

165/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top