Sompa (Mahar) Mengawini Wanita Hamil dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kota Watampone Kab. Bone)
Budiman/ 01.14.1131 - Personal Name
Skripsi ini merupakan pembahasan mengenai Sompa (Mahar) Mengawini
Wanita Hamil dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kota
Watampone Kab. Bone)
Hal penting yang dikaji dalam skripsi ini yakni untuk mengetahui Bagaimana
ketetapan hukum adat dan Hukum Islam dalam memandang sompa (mahar)
mengawini wanita hamil di Kota Watampone dan bagaimana proses pemberian
sompa (mahar) mengawini wanita hamil berdasarkan pandangan hukum adat dan
Islam di Kota Watampone serta analisis perbandingan hukum adat dan hukum Islam
dalam memandang sompa (mahar) mengawini wanita hamil di Kota Watampone
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, penulis
mengumpulkan data dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, yaitu
suatu metode yang digunakan dengan jalan mendatangi lokasi penelitian,
mengadakan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, proses tanya jawab
dalam penelitian yang berlangsung secara lisan, dimana dua orang atau lebih bertatap
muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-
keterangan, sebagai sumber datanya, dengan cara melihat dokumen secara tertulis
yang ada kaitannya dengan objek yang diteliti. Data yang diperoleh diolah
menggunakan metode induktif, deduktif dan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Sompa (Mahar) dalam pandangan hukum
adat dan hukum Islam yaitu walaupun perempuan yang hamil di luar nikah sudah
dalam keadaan yang tidak suci lagi, namun mahar tersebut diadakan bertujuan untuk
menghalalkan hubungan biologis antara perempuan hamil di luar nikah ini dengan
laki-laki yang mengawininya. Kemudian penjelasan dari perspektif Hukum adat
mengatakan bahwa hak mahar tetap diberikan kepada wanita hamil di luar nikah,
karena untuk keabsahan sebuah perkawinan, semua ini dikarenakan karena
masyarakat Bone sangat menjunjung tinggi adat yang namanya siri (malu).
Dalam praktek pemberian mahar sendiri dari pandangan hukum Islam dan
hukum adat mempunyai pandangan yang sama bahwa mahar merupakan suatu hal
yang baru menjadi milik penuh seorang perempuan ketika telah terjadinya akad,
x
sebelum itu maka mahar ini masih belum berhak di terima oleh mempelai perempuan
dan dari pandangan hukum Islam mengatakan mahar itu harus di lihat dulu oleh saksi
dan dari sudut pandang hukum adat menjelaskan bahwa mahar yang di berikan harus
di saksikan dulu oleh yang akan menikah kan sebelum dilaksanakannya akad.
Wanita Hamil dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kota
Watampone Kab. Bone)
Hal penting yang dikaji dalam skripsi ini yakni untuk mengetahui Bagaimana
ketetapan hukum adat dan Hukum Islam dalam memandang sompa (mahar)
mengawini wanita hamil di Kota Watampone dan bagaimana proses pemberian
sompa (mahar) mengawini wanita hamil berdasarkan pandangan hukum adat dan
Islam di Kota Watampone serta analisis perbandingan hukum adat dan hukum Islam
dalam memandang sompa (mahar) mengawini wanita hamil di Kota Watampone
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, penulis
mengumpulkan data dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, yaitu
suatu metode yang digunakan dengan jalan mendatangi lokasi penelitian,
mengadakan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, proses tanya jawab
dalam penelitian yang berlangsung secara lisan, dimana dua orang atau lebih bertatap
muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-
keterangan, sebagai sumber datanya, dengan cara melihat dokumen secara tertulis
yang ada kaitannya dengan objek yang diteliti. Data yang diperoleh diolah
menggunakan metode induktif, deduktif dan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Sompa (Mahar) dalam pandangan hukum
adat dan hukum Islam yaitu walaupun perempuan yang hamil di luar nikah sudah
dalam keadaan yang tidak suci lagi, namun mahar tersebut diadakan bertujuan untuk
menghalalkan hubungan biologis antara perempuan hamil di luar nikah ini dengan
laki-laki yang mengawininya. Kemudian penjelasan dari perspektif Hukum adat
mengatakan bahwa hak mahar tetap diberikan kepada wanita hamil di luar nikah,
karena untuk keabsahan sebuah perkawinan, semua ini dikarenakan karena
masyarakat Bone sangat menjunjung tinggi adat yang namanya siri (malu).
Dalam praktek pemberian mahar sendiri dari pandangan hukum Islam dan
hukum adat mempunyai pandangan yang sama bahwa mahar merupakan suatu hal
yang baru menjadi milik penuh seorang perempuan ketika telah terjadinya akad,
x
sebelum itu maka mahar ini masih belum berhak di terima oleh mempelai perempuan
dan dari pandangan hukum Islam mengatakan mahar itu harus di lihat dulu oleh saksi
dan dari sudut pandang hukum adat menjelaskan bahwa mahar yang di berikan harus
di saksikan dulu oleh yang akan menikah kan sebelum dilaksanakannya akad.
Ketersediaan
| SS20180188 | 188/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
188/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
