Sompa (Mahar) Mengawini Wanita Hamil dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kota Watampone Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini merupakan pembahasan mengenai Sompa (Mahar) Mengawini
Wanita Hamil dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kota
Watampone Kab. Bone)
Hal penting yang dikaji dalam skripsi ini yakni untuk mengetahui Bagaimana
ketetapan hukum adat dan Hukum Islam dalam memandang sompa (mahar)
mengawini wanita hamil di Kota Watampone dan bagaimana proses pemberian
sompa (mahar) mengawini wanita hamil berdasarkan pandangan hukum adat dan
Islam di Kota Watampone serta analisis perbandingan hukum adat dan hukum Islam
dalam memandang sompa (mahar) mengawini wanita hamil di Kota Watampone
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, penulis
mengumpulkan data dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, yaitu
suatu metode yang digunakan dengan jalan mendatangi lokasi penelitian,
mengadakan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, proses tanya jawab
dalam penelitian yang berlangsung secara lisan, dimana dua orang atau lebih bertatap
muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-
keterangan, sebagai sumber datanya, dengan cara melihat dokumen secara tertulis
yang ada kaitannya dengan objek yang diteliti. Data yang diperoleh diolah
menggunakan metode induktif, deduktif dan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Sompa (Mahar) dalam pandangan hukum
adat dan hukum Islam yaitu walaupun perempuan yang hamil di luar nikah sudah
dalam keadaan yang tidak suci lagi, namun mahar tersebut diadakan bertujuan untuk
menghalalkan hubungan biologis antara perempuan hamil di luar nikah ini dengan
laki-laki yang mengawininya. Kemudian penjelasan dari perspektif Hukum adat
mengatakan bahwa hak mahar tetap diberikan kepada wanita hamil di luar nikah,
karena untuk keabsahan sebuah perkawinan, semua ini dikarenakan karena
masyarakat Bone sangat menjunjung tinggi adat yang namanya siri (malu).
Dalam praktek pemberian mahar sendiri dari pandangan hukum Islam dan
hukum adat mempunyai pandangan yang sama bahwa mahar merupakan suatu hal
yang baru menjadi milik penuh seorang perempuan ketika telah terjadinya akad,
x
sebelum itu maka mahar ini masih belum berhak di terima oleh mempelai perempuan
dan dari pandangan hukum Islam mengatakan mahar itu harus di lihat dulu oleh saksi
dan dari sudut pandang hukum adat menjelaskan bahwa mahar yang di berikan harus
di saksikan dulu oleh yang akan menikah kan sebelum dilaksanakannya akad.
Ketersediaan
SS20180188188/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

188/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top