Persepsi Wanita Muslimah Terhadap Poligami (Studi di Kec. Cenrana Kab.Bone)

No image available for this title
Penelitian ini adalah karya tulis ilmiah yang membahas mengenai “Persepsi Wanita Muslimah Terhadap Poligami (Studi di Kec. Cenrana Kab.Bone)”. Ada dua hal penting yang dikaji dalam skripsi ini: pertama, tentang pandangan wanita muslimah di Kecamatan Cenrana mengenai praktek poligami; kedua, pandangan hukum Islam terhadap poligami.
Penelitian ini bertujuan untuk menggali khazanah intelektual mengenai pandangan wanita muslimah terhadap poligami yang ditinjau dari sudut pandang hukum Islam. Jenis kegunaan dalam penelitian ini adalah kegunaan ilmiah dan kegunaan praktis dengan menggunakan penelitian kualitatif (qualitative research) dan penelitian lapangan (field research) sehingga menggunakan dua macam sumber data, yakni sumber primer dan sekunder, dan menggunakan dua tehnik pengutipan, yaitu pengutipan langsung dan tidak langsung. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, sosiologis dan historis.
Isu-isu poligami selalu menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat, begitu pula dengan pandangan wanita muslimah di Kecamatan Cenrana terhadap praktek poligami, menimbulkan pro dan kontra di kalangan wanita-wanita muslimah sehingga terjadi perbedaan pendapat. Pandangan wanita muslimah yang menolak poligami yaitu dengan alasan poligami hanya menguntungkan pihak laki-laki dan hanya akan membawa rumah tangga tidak harmonis serta mendatangkan perceraian, berbeda dengan pandangan wanita muslimah yang menerima poligami yaitu dengan alasan belum mempunyai anak, tidak mampu membiayai kebutuhan serta anak-anaknya.
Di dalam Islam, poligami dibolehkan apabila mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya dalam pemenuhan kebutuhan hidup seperti tempat tinggal, makanan, pakaian, keamanan, pendidikan serta cinta dan kasih sayang. Begitu pun dengan syarat yang diberlakukan undang-undang perkawinan harus ada izin dari istri dan disertai dengan syarat-syarat dan alasan tertentu yakni jika istri menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan cacat badannya, sehingga tidak dapat melahirkan keturunan, tetapi apabila tidak mampu memenuhi hak-hak tersebut, maka cukup mengawini seorang wanita saja karena itulah lebih dekat kepada tidak berbuat zhalim.
A.Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan, bahwa:
1.Pada pembahasan pertama yaitu hasil dari wawancara yang telah penulis teliti. Pembahasan pertama ini penulis meneliti sepuluh orang wanita dengan latar belakang dan pendidikan yang berbeda sehingga menghasilkan jawaban yang berbeda-beda pula mengenai praktek poligami. Dari sepuluh wanita lima di antaranya menolak poligami dengan alasan poligami hanya menguntungkan pihak laki-laki dan hanya akan membawa rumah tangga tidak harmonis serta mendatangkan perceraian. Kebanyakan wanita yang menolak, lebih memilih diceraikan daripada harus dipoligami. Sedangkan wanita yang menerima poligami dengan pensyaratan adalah dua orang yaitu dengan syarat-syarat yang berlaku dalam bidang hukum dan agama. Tiga orang di antaranya menerima poligami dengan alasan belum mempunyai anak, tidak mampu membiayai kebutuhan serta anak-anaknya dan alasan ada izin dari istri pertama serta dapat berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
2.Pada pembahasan kedua yaitu memaparkan pandangan hukum Islam mengenai jawaban dari hasil penelitian, bahwa tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itu pun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh umat yang membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan. Jika poligami menimbulkan problem, maka hanya dibolehkan menikahi satu orang wanita saja, karena itulah yang lebih dekat kepada kebenaran. Poligami hanya bisa dilakukan bagi orang yang benar-benar mampu berbuat adil dari sisi memberi pakaian, makanan dan tempat tinggal, dan segala hal yang bersifat materi serta adil dalam hal cinta dan kasih sayang tanpa ada perbedaan antara istri yang kaya dengan istri yang miskin, istri yang berasal dari keturunan nigrat, dan istri yang berkasta rendah. Seorang laki-laki yang berpoligami, diwajibkan agar tidak terlalu condong kepada istri yang ia cintai yaitu dengan berusaha menerima kekurangan dan kelebihan istrinya yang lain tanpa membeda-bedakannya. Pembahasan di atas memberi pelajaran dan peringatan bagi laki-laki yang hanya mementingkan alasan biologisnya tanpa memikirkan perkara keturunan dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, ia termasuk orang-orang bodoh dan sangat dibenci oleh Allah.
B.Saran
Untuk penelitian selanjutnya mengenai praktek poligami, maka beberapa saran yang akan dikemukakan oleh peneliti yaitu:
1.Masyarakat di Kecamatan Cenrana terkhusus wanita muslimahnya masih banyak yang belum memahami poligami dari sisi agama, sehingga banyak yang menolak poligami dengan alasan tidak ingin berbagi suami dengan wanita lain dan lebih memilih diceraikan. Seharusnya sebelum menolak poligami harus didasari oleh alasan yang kuat dengan mengacu pada pandangan hukum Islam yang membolehkan poligami dan melarang poligami dengan dasar-dasar tertentu, dan dengan mengacu kepada pandangan hukum islam tidak akan menghasilkan jawaban yang keliru seperti beberapa jawaban wanita muslimah di Kecamatan Cenrana yang membolehkan poligami dengan beberapa syarat demi kemaslahtan keluarga bersama.
2.Pertama, sebelum melakukan poligami, harus terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan poligami sesuai dengan ajaran islam. Jika dengan berpoligami akan membuat problem dalam rumah tangga dan mengakibatkan perceraian serta menelantarkan anak dan istri sebelumnya maka poligami tersebut dilarang dalam hukum ataupun agama. Kedua, seorang yang ingin berpoligami tetapi belum mantap dalam hal materi apalagi dalam hal cinta dan kasih sayang maka haram baginya menikahi perempuan yang dia sendiri tidak mampu memenuhi hak-haknya, dan Ketiga, seorang laki-laki dituntut untuk berlaku adil dalam rumah tangganya yaitu dengan memberikan hak-hak yang sama dengan istri yang satu dan istri yang lain. Walaupun ia lebih cenderung mencintai istrinya yang satu, tetapi dengan perlakuan yang sama akan membuat istri yang lainya merasa diperlakukan secara adil.
Ketersediaan
SS2018000505/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

05/2018

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top