Pemanfaatan dan Penyalahgunaan Tanah Mahar dari pihak Suami dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Mahar. Adapun yang menjadi rumusan masalah
skripsi ini adalah Apa yang melatarbelakangi proses terjadinya suami memanfaatkan
dan menyalahgunakan tanah mahar istri di desa Uloe dan apa pandangan hukum
Islam terhadap suami yang memanfaatkan dan menyalahgunakan tanah mahar istri di
desa Uloe?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan teologis
normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini di peroleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu yakni Dosen IAIN Bone,
Imam desa Uloe, Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Dua Boccoe, Staf KUA
Kecamatan Dua Boccoe, serta masyarakat yang mengalami kasus dalam pemanfaatan
dan penyalahgunaan tanah mahar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latarbelakang tentang proses
terjadinya suami memanfaatkan dan menyalahgunakan tanah mahar istri di desa Uloe
dan pandangan hukum Islam terhadap suami yang memanfaatkan dan
menyalahgunakan tanah mahar istri di desa Uloe. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum perkawinan Islam terutama
penyerahan mahar dalam perkawinan Islam, serta sumbangsih ilmu pengetahuan dan
referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu memahami tentang
mahar dalam perkawinan.
Hasil penelitian menunjukkan proses pemanfaatan dan penyalahgunaan tanah
mahar berlangsung ketika suami menggarap lahan persawahan dan perkebunan milik
istri dan tanpa sepengetahuan sang istri suami mengambil dan menjual tanah mahar
tersebut. Dalam hukum Islam suami tidak di perbolehkan memanfaatkan dan
menyalahgunakan mahar istri tanpa sepengetahuan dan izin dari istri karena ketika
suami telah memberikan mahar kepada istrinya maka sejak saat itu menjadi hak
pribadi bagi istri. Al-Qur’an pun menegaskan dalam Surah an-Nisaa’ ayat 20 bahwa
tidak seorangpun laki-laki meminta kembali mahar yang telah di berikan kepada
istrinya.
A. Simpulan
Mengacu pada pembahasan, maka penulis merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Masyarakat desa Uloe mayoritas memberikan mahar berupa lahan
persawahan dan perkebunan. Dan yang mengelolah lahan tersebut adalah
suami mereka sendiri. Latar belakang pemanfaatan dan penyalahgunaan
tanah mahar dari kasus yang ada di sekitar masyarakat Desa Uloe berasal dari
awal mulanya ketika suami yang mengelolah dan menggarap sawah atau
lahan pertanian. Karena suami yang memegang lahan tersebut sehingga
muncul keinginan untuk memanfaatkan dan menyalahgunakan tanah mahar
istrinya. Proses pemanfaatan dan penyalahgunaan tanah mahar berbeda-beda
dri setiap keluarga. Ada yang langsung mengambil kembali maharnya ketika
sudah bercerai adapula yang menjual mahar yang telah di berikan kepada istri
setelah melangsungkan akad perkawinan. Padahal dalam hukum Islam hal
tersebut tidak di perbolehkan karena ketika suami meberikan mahar kepada
istrinya sejak saat itu menjadi hak pribadi istri dan suami tidak berhak
mengganggu mahar istri.
2. Dalam hukum Islam maupun budaya Bugis tidak di perbolehkan dalam hal
menyalahgunakan tanah mahar istri. Penyalahgunaan yang di maksud adalah
menjual atau menarik kembali mahar yang telah di berikan suami kepada
istrinya.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan bahwa:
1. Ketika suami di berikan amanah untuk mengelolah dan menggarap lahan
persawahan atau perkebunan seharusnya menjalankan amanahnya sebaik-
baiknya.
2. Seharusnya orang tua memberikan pemahaman serta menegaskan bahwa
dalam hukum Islam maupun dalam adat Bugis tidak di perbolehkan untuk
mengambil dan menjual tanah mahar istrinya.
Ketersediaan
SS20180177177/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

177/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

tanah mahar

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top