Pemanfaatan dan Penyalahgunaan Tanah Mahar dari pihak Suami dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone
Herpi Yani/ 01.14.1110 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Mahar. Adapun yang menjadi rumusan masalah
skripsi ini adalah Apa yang melatarbelakangi proses terjadinya suami memanfaatkan
dan menyalahgunakan tanah mahar istri di desa Uloe dan apa pandangan hukum
Islam terhadap suami yang memanfaatkan dan menyalahgunakan tanah mahar istri di
desa Uloe?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan teologis
normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini di peroleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu yakni Dosen IAIN Bone,
Imam desa Uloe, Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Dua Boccoe, Staf KUA
Kecamatan Dua Boccoe, serta masyarakat yang mengalami kasus dalam pemanfaatan
dan penyalahgunaan tanah mahar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latarbelakang tentang proses
terjadinya suami memanfaatkan dan menyalahgunakan tanah mahar istri di desa Uloe
dan pandangan hukum Islam terhadap suami yang memanfaatkan dan
menyalahgunakan tanah mahar istri di desa Uloe. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum perkawinan Islam terutama
penyerahan mahar dalam perkawinan Islam, serta sumbangsih ilmu pengetahuan dan
referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu memahami tentang
mahar dalam perkawinan.
Hasil penelitian menunjukkan proses pemanfaatan dan penyalahgunaan tanah
mahar berlangsung ketika suami menggarap lahan persawahan dan perkebunan milik
istri dan tanpa sepengetahuan sang istri suami mengambil dan menjual tanah mahar
tersebut. Dalam hukum Islam suami tidak di perbolehkan memanfaatkan dan
menyalahgunakan mahar istri tanpa sepengetahuan dan izin dari istri karena ketika
suami telah memberikan mahar kepada istrinya maka sejak saat itu menjadi hak
pribadi bagi istri. Al-Qur’an pun menegaskan dalam Surah an-Nisaa’ ayat 20 bahwa
tidak seorangpun laki-laki meminta kembali mahar yang telah di berikan kepada
istrinya.
A. Simpulan
Mengacu pada pembahasan, maka penulis merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Masyarakat desa Uloe mayoritas memberikan mahar berupa lahan
persawahan dan perkebunan. Dan yang mengelolah lahan tersebut adalah
suami mereka sendiri. Latar belakang pemanfaatan dan penyalahgunaan
tanah mahar dari kasus yang ada di sekitar masyarakat Desa Uloe berasal dari
awal mulanya ketika suami yang mengelolah dan menggarap sawah atau
lahan pertanian. Karena suami yang memegang lahan tersebut sehingga
muncul keinginan untuk memanfaatkan dan menyalahgunakan tanah mahar
istrinya. Proses pemanfaatan dan penyalahgunaan tanah mahar berbeda-beda
dri setiap keluarga. Ada yang langsung mengambil kembali maharnya ketika
sudah bercerai adapula yang menjual mahar yang telah di berikan kepada istri
setelah melangsungkan akad perkawinan. Padahal dalam hukum Islam hal
tersebut tidak di perbolehkan karena ketika suami meberikan mahar kepada
istrinya sejak saat itu menjadi hak pribadi istri dan suami tidak berhak
mengganggu mahar istri.
2. Dalam hukum Islam maupun budaya Bugis tidak di perbolehkan dalam hal
menyalahgunakan tanah mahar istri. Penyalahgunaan yang di maksud adalah
menjual atau menarik kembali mahar yang telah di berikan suami kepada
istrinya.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan bahwa:
1. Ketika suami di berikan amanah untuk mengelolah dan menggarap lahan
persawahan atau perkebunan seharusnya menjalankan amanahnya sebaik-
baiknya.
2. Seharusnya orang tua memberikan pemahaman serta menegaskan bahwa
dalam hukum Islam maupun dalam adat Bugis tidak di perbolehkan untuk
mengambil dan menjual tanah mahar istrinya.
skripsi ini adalah Apa yang melatarbelakangi proses terjadinya suami memanfaatkan
dan menyalahgunakan tanah mahar istri di desa Uloe dan apa pandangan hukum
Islam terhadap suami yang memanfaatkan dan menyalahgunakan tanah mahar istri di
desa Uloe?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan teologis
normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini di peroleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu yakni Dosen IAIN Bone,
Imam desa Uloe, Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Dua Boccoe, Staf KUA
Kecamatan Dua Boccoe, serta masyarakat yang mengalami kasus dalam pemanfaatan
dan penyalahgunaan tanah mahar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latarbelakang tentang proses
terjadinya suami memanfaatkan dan menyalahgunakan tanah mahar istri di desa Uloe
dan pandangan hukum Islam terhadap suami yang memanfaatkan dan
menyalahgunakan tanah mahar istri di desa Uloe. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum perkawinan Islam terutama
penyerahan mahar dalam perkawinan Islam, serta sumbangsih ilmu pengetahuan dan
referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu memahami tentang
mahar dalam perkawinan.
Hasil penelitian menunjukkan proses pemanfaatan dan penyalahgunaan tanah
mahar berlangsung ketika suami menggarap lahan persawahan dan perkebunan milik
istri dan tanpa sepengetahuan sang istri suami mengambil dan menjual tanah mahar
tersebut. Dalam hukum Islam suami tidak di perbolehkan memanfaatkan dan
menyalahgunakan mahar istri tanpa sepengetahuan dan izin dari istri karena ketika
suami telah memberikan mahar kepada istrinya maka sejak saat itu menjadi hak
pribadi bagi istri. Al-Qur’an pun menegaskan dalam Surah an-Nisaa’ ayat 20 bahwa
tidak seorangpun laki-laki meminta kembali mahar yang telah di berikan kepada
istrinya.
A. Simpulan
Mengacu pada pembahasan, maka penulis merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Masyarakat desa Uloe mayoritas memberikan mahar berupa lahan
persawahan dan perkebunan. Dan yang mengelolah lahan tersebut adalah
suami mereka sendiri. Latar belakang pemanfaatan dan penyalahgunaan
tanah mahar dari kasus yang ada di sekitar masyarakat Desa Uloe berasal dari
awal mulanya ketika suami yang mengelolah dan menggarap sawah atau
lahan pertanian. Karena suami yang memegang lahan tersebut sehingga
muncul keinginan untuk memanfaatkan dan menyalahgunakan tanah mahar
istrinya. Proses pemanfaatan dan penyalahgunaan tanah mahar berbeda-beda
dri setiap keluarga. Ada yang langsung mengambil kembali maharnya ketika
sudah bercerai adapula yang menjual mahar yang telah di berikan kepada istri
setelah melangsungkan akad perkawinan. Padahal dalam hukum Islam hal
tersebut tidak di perbolehkan karena ketika suami meberikan mahar kepada
istrinya sejak saat itu menjadi hak pribadi istri dan suami tidak berhak
mengganggu mahar istri.
2. Dalam hukum Islam maupun budaya Bugis tidak di perbolehkan dalam hal
menyalahgunakan tanah mahar istri. Penyalahgunaan yang di maksud adalah
menjual atau menarik kembali mahar yang telah di berikan suami kepada
istrinya.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan bahwa:
1. Ketika suami di berikan amanah untuk mengelolah dan menggarap lahan
persawahan atau perkebunan seharusnya menjalankan amanahnya sebaik-
baiknya.
2. Seharusnya orang tua memberikan pemahaman serta menegaskan bahwa
dalam hukum Islam maupun dalam adat Bugis tidak di perbolehkan untuk
mengambil dan menjual tanah mahar istrinya.
Ketersediaan
| SS20180177 | 177/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
177/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
