Implentasi Bimbingan Dan Pelaksanaan Akad Sah Nikah Terhadap Orang Tunawicara (Studi Kasus KUA Kec. Tanete Riattang)
Bahrul Ulung/ 01.13.1065 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan bimbingan dan pelaksanaan akad sah
orang tunawicara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pelaksanaan bimbingan
dan pelaksanaan akad sah orang tunawicara. Untuk mengetahui konsep bimbingan dan
pelaksanaan tersebut, dilakukan pengumpulan data sekunder berupa beberapa pendapat
terkait tentang pelaksanaan bimbingan dan pelaksanaan akad sah orang tunawicara.
Penulis juga akan mengambarkan tentang KUA yang di tempati atau dimana
penulis meneliti area tengtang bimbingan dan pelaksanaan akad sah perkawinan agar skripsi
ini menjelaskan secara detail hal mana kasus tersebut perna ada.
Hasil pengumpulan data ditemukan bahwa bimbingan nikah tunawicara hampir
sama dengan orang normal Cuma hanya bedanya cara penyampaiannya dan cara pelaksanaan
ijab qabulnya ada beberapa yang digunakan yaitu dengan cara menggunakan anggukan
kepala, menulis, dan bisa diwakilkan oleh orang tertentu.
Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) membahas tentang akad hal yang
dimaksud adalah akad nikah yaitu rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang
diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
A. Kesimpulan
Setelah peneliti mendeskripsikan dan menganalisis isi dari skripsi ini maka
peneliti dapat menyimpulkan:
1. Pelaksanaan bimbingan tunawicara mengunakan beberapa cara yaitu
Menggunakan Bahasa isyarat atau gerakan dan menggunakan bendah
agar orang tunawicara tersebut dapat memahami maksud dari penghulu.
2. Pernikahan tunawicara adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang
yang tidak dapat berbicara karena bawaan dari lahir. Dari hasil
penelitian, dalam pelaksanaan pernikahan tunawicara ini sesuai dengan
ketetapan hukum Islam. Yang mana mempelai dapat melakukan
pengqabulan nikah dengan menggunakan dua cara. Yaitu dilakukan
dengan menggunakan bahasa isyarat jika ia dapat memahami dan
isyaratnya dapat dimengerti oleh para saksi, dan juga dilakukan dengan
tulisan jika ia mampu untuk menulis. Mengenai pengqabulannya ini
disesuaikan dengan apa yang ia mampu, kemudian para saksi mengerti
terhadap apa yang ia ungkapkan dari isyarat tersebut.
3. Pelaksanaan ijab dan qabul tunawicara bahwa dapat digunakan dengan
tiga cara yaitu dengan cara menggunakan anggukan, cara menggunakan
tulisan atau tertulis apabila dia mengerti dan menggunakan wakil atau
perwakilan yang memang dekat dengan calon penganting pria yang
mengalami tunawicara.
B. Saran-Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan untuk penghulu atau pegawi
KUA Kec. Tanete riattang:
1. Dilihat dari fenomena yang ada serta pendapat-pendapat, maka
hendaknya pernikahan tunawicara ini untuk ke depannya lebih
diperhatikan.
2. Pelaksanaan bimbingannya harus dikembangkan lagi agar orang
tunawicara dapat membetuk keluarga yang sakinah mawaddah dan
warahmah.
orang tunawicara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pelaksanaan bimbingan
dan pelaksanaan akad sah orang tunawicara. Untuk mengetahui konsep bimbingan dan
pelaksanaan tersebut, dilakukan pengumpulan data sekunder berupa beberapa pendapat
terkait tentang pelaksanaan bimbingan dan pelaksanaan akad sah orang tunawicara.
Penulis juga akan mengambarkan tentang KUA yang di tempati atau dimana
penulis meneliti area tengtang bimbingan dan pelaksanaan akad sah perkawinan agar skripsi
ini menjelaskan secara detail hal mana kasus tersebut perna ada.
Hasil pengumpulan data ditemukan bahwa bimbingan nikah tunawicara hampir
sama dengan orang normal Cuma hanya bedanya cara penyampaiannya dan cara pelaksanaan
ijab qabulnya ada beberapa yang digunakan yaitu dengan cara menggunakan anggukan
kepala, menulis, dan bisa diwakilkan oleh orang tertentu.
Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) membahas tentang akad hal yang
dimaksud adalah akad nikah yaitu rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang
diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
A. Kesimpulan
Setelah peneliti mendeskripsikan dan menganalisis isi dari skripsi ini maka
peneliti dapat menyimpulkan:
1. Pelaksanaan bimbingan tunawicara mengunakan beberapa cara yaitu
Menggunakan Bahasa isyarat atau gerakan dan menggunakan bendah
agar orang tunawicara tersebut dapat memahami maksud dari penghulu.
2. Pernikahan tunawicara adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang
yang tidak dapat berbicara karena bawaan dari lahir. Dari hasil
penelitian, dalam pelaksanaan pernikahan tunawicara ini sesuai dengan
ketetapan hukum Islam. Yang mana mempelai dapat melakukan
pengqabulan nikah dengan menggunakan dua cara. Yaitu dilakukan
dengan menggunakan bahasa isyarat jika ia dapat memahami dan
isyaratnya dapat dimengerti oleh para saksi, dan juga dilakukan dengan
tulisan jika ia mampu untuk menulis. Mengenai pengqabulannya ini
disesuaikan dengan apa yang ia mampu, kemudian para saksi mengerti
terhadap apa yang ia ungkapkan dari isyarat tersebut.
3. Pelaksanaan ijab dan qabul tunawicara bahwa dapat digunakan dengan
tiga cara yaitu dengan cara menggunakan anggukan, cara menggunakan
tulisan atau tertulis apabila dia mengerti dan menggunakan wakil atau
perwakilan yang memang dekat dengan calon penganting pria yang
mengalami tunawicara.
B. Saran-Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan untuk penghulu atau pegawi
KUA Kec. Tanete riattang:
1. Dilihat dari fenomena yang ada serta pendapat-pendapat, maka
hendaknya pernikahan tunawicara ini untuk ke depannya lebih
diperhatikan.
2. Pelaksanaan bimbingannya harus dikembangkan lagi agar orang
tunawicara dapat membetuk keluarga yang sakinah mawaddah dan
warahmah.
Ketersediaan
| SS20170241 | 241/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
241/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
