Urgensi Perjanjian Perkawinan dalam Membentuk Keluarga Sakinah (Studi Pandangan Beberapa Kepala KUA di Kab. Bone)
HAERIL/01.14.1024 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang urgensi perjanjian perkawinan dalam
membentuk keluarga sakinah dengan alasan bahwa, setiap pasangan suami isteri
mendambakan keluarga yang bahagia. Dengan perjanjian perkawinan pasangan suami
isteri bisa saling terbuka, merasa aman dan nyaman serta tidak menggampangkan
yang namanya perceraian sehingga dapat terwujud keluarga yang sakinah. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya perjanjian perkawinan dalam membentuk
keluarga sakinah di Kabupaten Bone dan untuk mengetahui pandangan beberapa
Kepala KUA tentang perjanjian perkawinan dalam membangun keluarga sakinah di
Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan sosiologi. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer
yakni data yang diperoleh secara langsung dari objek/subjek penelitian. Data
sekunder yakni data yang diperoleh dari buku-buku dan penelitian yang berkaitan
dengan fokus masalah yang diteliti. Sumber data yakni beberapa masyarakat dan
Kepala KUA yang ada di Kab. Bone yaitu KUA Kec. Tanete Riattang, KUA
Kec.Tanete Riattang Barat, KUA Kec. Tanete Riattang Timur, dan KUA Kec.
Awangpone. Adapun teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan
dokumentasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan saat ini penting
dilakukan karena melihat khususnya di Kabupaten Bone tingkat perceraian masih
tinggi dan masyarakatpun masih banyak yang belum memahami perjanjian
perkawinan. Perjanjian perkawinan sangat berpengaruh dalam membangun sebuah
keluarga karena perjanjian perkawinan bisa mencegah terjadinya percekcokan dalam
rumah tangga dan sebagai perlindungan terutama bagi seorang isteri Olehnya itu,
dengan melakukan perjanjian perkawinan mampu membuat pasangan suami isteri
menghargai komitmen yang telah dibuat dan dapat menghindarkan dari hal-hal buruk
yang akan terjadi kedepannya karena, sudah ada perjanjian yang telah disepakati
sehingga terciptalah keamanan serta kenyamanan dalam rumah tangga dan tujuan
perkawinan yakni membentuk sebuah keluarga sakinah bisa terwujud.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Perjanjian perkawinan di zaman sekarang sangat penting untuk
dilakukan mengingat sekarang khususnya di Kabupaten Bone banyak
terjadi kasus perceraian. Adanya sebuah perjanjian perkawinan akan
terbentuk sebuah komitmen oleh pasangan suami isteri sehingga mampu
meminimalisir terjadinya percekcokan dan terjalinlah sebuah keluarga
yang aman, damai dan tenteram sehingga tujuan sebuah perkawinan
yakni membentuk keluarga sakinah bisa tercapai.
2. Masyarakat Bone pada umumnya masih apatis mengenai perjanjian
perkawinan dan juga masih banyak yang kurang memahami apa itu
perjanjian perkawinan. Selama ini hanya sebagian kecil masyarakat yang
membuat perjanjian sebelum menikah. Anggapan bahwa setelah
menikah segala sesuatu melebur menjadi satu membuat setiap pasangan
merasa enggan untuk membuat suatu perjanjian. Padahal, perjanjian
perkawinan tidak hanya memuat tentang urusan harta benda, tetapi juga
pembagian peran dalam rumah tangga. Serta dalam konteks
pemberdayaan perempuan, perjanjian perkawinan bisa menjadi alat
perlindungan perempuan dari segala kemungkinan terjadinya Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perjanjian perkawinan sangat
berpengaruh dalam membangun sebuah keluarga karena perjanjian
perkawinan bisa mencegah terjadinya percekcokan dalam rumah tangga
dan sebagai perlindungan terutama bagi seorang isteri sehingga tujuan
perkawinan yakni membentuk sebuah keluarga yang sakinah bisa
tercapai.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian perkawinan pada zaman sekarang penting untuk dilakukan demi
mengindari hal-hal yang akan merusak keutuhan dalam keluarga dan
menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga.
2. Diharapkan bahwa isi perjanjian perkawinan harus sesuai dengan ketentuan
hukum dan tidak melanggar syariat agama.
3. KUA masih perlu mensosialisasikan pentingnya melakukan perjanjian
perkawinan demi terbentuknya sebuah keluarga yang sakinah.
4. Diharapkan kepada masyarakat untuk menyadari bahwa perjanjian
perkawinan berpengaruh dalam membentuk sebuah keluarga yang sakinah.
5. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
membentuk keluarga sakinah dengan alasan bahwa, setiap pasangan suami isteri
mendambakan keluarga yang bahagia. Dengan perjanjian perkawinan pasangan suami
isteri bisa saling terbuka, merasa aman dan nyaman serta tidak menggampangkan
yang namanya perceraian sehingga dapat terwujud keluarga yang sakinah. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya perjanjian perkawinan dalam membentuk
keluarga sakinah di Kabupaten Bone dan untuk mengetahui pandangan beberapa
Kepala KUA tentang perjanjian perkawinan dalam membangun keluarga sakinah di
Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan sosiologi. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer
yakni data yang diperoleh secara langsung dari objek/subjek penelitian. Data
sekunder yakni data yang diperoleh dari buku-buku dan penelitian yang berkaitan
dengan fokus masalah yang diteliti. Sumber data yakni beberapa masyarakat dan
Kepala KUA yang ada di Kab. Bone yaitu KUA Kec. Tanete Riattang, KUA
Kec.Tanete Riattang Barat, KUA Kec. Tanete Riattang Timur, dan KUA Kec.
Awangpone. Adapun teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan
dokumentasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan saat ini penting
dilakukan karena melihat khususnya di Kabupaten Bone tingkat perceraian masih
tinggi dan masyarakatpun masih banyak yang belum memahami perjanjian
perkawinan. Perjanjian perkawinan sangat berpengaruh dalam membangun sebuah
keluarga karena perjanjian perkawinan bisa mencegah terjadinya percekcokan dalam
rumah tangga dan sebagai perlindungan terutama bagi seorang isteri Olehnya itu,
dengan melakukan perjanjian perkawinan mampu membuat pasangan suami isteri
menghargai komitmen yang telah dibuat dan dapat menghindarkan dari hal-hal buruk
yang akan terjadi kedepannya karena, sudah ada perjanjian yang telah disepakati
sehingga terciptalah keamanan serta kenyamanan dalam rumah tangga dan tujuan
perkawinan yakni membentuk sebuah keluarga sakinah bisa terwujud.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Perjanjian perkawinan di zaman sekarang sangat penting untuk
dilakukan mengingat sekarang khususnya di Kabupaten Bone banyak
terjadi kasus perceraian. Adanya sebuah perjanjian perkawinan akan
terbentuk sebuah komitmen oleh pasangan suami isteri sehingga mampu
meminimalisir terjadinya percekcokan dan terjalinlah sebuah keluarga
yang aman, damai dan tenteram sehingga tujuan sebuah perkawinan
yakni membentuk keluarga sakinah bisa tercapai.
2. Masyarakat Bone pada umumnya masih apatis mengenai perjanjian
perkawinan dan juga masih banyak yang kurang memahami apa itu
perjanjian perkawinan. Selama ini hanya sebagian kecil masyarakat yang
membuat perjanjian sebelum menikah. Anggapan bahwa setelah
menikah segala sesuatu melebur menjadi satu membuat setiap pasangan
merasa enggan untuk membuat suatu perjanjian. Padahal, perjanjian
perkawinan tidak hanya memuat tentang urusan harta benda, tetapi juga
pembagian peran dalam rumah tangga. Serta dalam konteks
pemberdayaan perempuan, perjanjian perkawinan bisa menjadi alat
perlindungan perempuan dari segala kemungkinan terjadinya Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perjanjian perkawinan sangat
berpengaruh dalam membangun sebuah keluarga karena perjanjian
perkawinan bisa mencegah terjadinya percekcokan dalam rumah tangga
dan sebagai perlindungan terutama bagi seorang isteri sehingga tujuan
perkawinan yakni membentuk sebuah keluarga yang sakinah bisa
tercapai.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian perkawinan pada zaman sekarang penting untuk dilakukan demi
mengindari hal-hal yang akan merusak keutuhan dalam keluarga dan
menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga.
2. Diharapkan bahwa isi perjanjian perkawinan harus sesuai dengan ketentuan
hukum dan tidak melanggar syariat agama.
3. KUA masih perlu mensosialisasikan pentingnya melakukan perjanjian
perkawinan demi terbentuknya sebuah keluarga yang sakinah.
4. Diharapkan kepada masyarakat untuk menyadari bahwa perjanjian
perkawinan berpengaruh dalam membentuk sebuah keluarga yang sakinah.
5. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
| SS20180009 | 09/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
09/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
