Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone
Tajwina/01.13.3193 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone. Pembahasan
skripsi ini mengenai kewajiban Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Fungsi Dinas Perhubungan
dalam Meningkatkan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten
Bone.
Metode penelitian yang digunakan itu, yakni jenis penelitian kualitatif dan
pendekatan kualitatif, dan pendekatan normatif. Lokasi penelitian yakni di Dinas
Perhubungan Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode Library research
(kutipan langsung dan kutipan tidak langsung) dan metode Field research (observasi,
interviw, dan dokumentasi). Serta teknik analisis data yang digunakan yakni reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaPeran Dinas Perhubungan dalam
Meningkatkan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone
selama tahun 2017 sudah cukup baik. Dengan adanya peranan Dinas Perhubungan
dalam Meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten
Bone dengan mempelajari Fungsi Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya, tetapi kendala
itu dapat di hadapi dengan adanya pengaruh penyelenggara lalu lintas dan angkutan
jalan, yaitu dengan adanya kewajiban Dinas Perhubungan terhadap peningkatan
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengantisipasi angkutan
jalan itu. Jadi Fungsi Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone sangat memberikan pemasukan
khususnya kalau kita mengarahkan dan menghimbau dengan jelas dan baik.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan penulis diatas. Penulis
menyatakan bahwa kewajiban Dinas Perhubungan dalam meningkatkan
Penyelenggaraan LLAJ dengan menyediakan fasilitas pendukung yang berupa
trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain demi keamanan masyarakat
yang berjalan kaki. DISHUB juga harus memberikan prioritas kepada
masyarakat yang berjalan kaki pada saat menyebrang jalan ditempat
penyeberangan. dan angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi
kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. DISHUB
juga wajib memenuhi standar pelayanan minimal menjamin keamanan,
keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan jalan
yang dijaga oleh petugas yang ditugaskan untuk menjaga keamanan jalan agar
masyarakat mendapatkan keamanan dalam beraktivitas.
2. fungsi Dinas Perhubungan adalah menyelenggarakan urusan pemerintah
bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan pemenuhan fasilitas perlengkapan jalan dan pembetrrian izin atau
rekomenfdasi dari bidang lalu lintas jalan, pengembangan keterpaduan
manajemen dan rekayasa lalu lintas, prasarana serta pelayanan kebaikan
kendaraan bermotor dan keselamatan angkutan jalan. Sektor transportasi
mempunyai peran yang penting dalam proses pembangunan karena dapat
membantu kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas penduduk maupun barang
untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu kawasan.
B. Implikasi (Saran)
1. Perlunya dilakukan pelatihan-pelatihan atau diklat-diklat kerja secara cintinue
atau berkesinambungan bagi seluruh pegawai Dinas Perhubungan Kab. Bone
sehingga akan lebih meningkatkan profesionalisme kerja para pegawai dalam
mendukung Kinerja Organisasi secara keseluruhan.
2. Pihak Dinas Perhubungan Kab. Bone harus lebih meningkatkan pengawasan
terhadap sarana dan prasarana lalu lintas sehingga srana dan prasaranayang
sudah ada dapat terpelihara dengan baik dan terhadap rambu-rambu lalu lintas
yang sudah terpasang tidak akan sering hilang.
3. Perlunya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, misalnya kepolisian
sehingga ada kerjasama yang baik dengan instansi lain dalam hal penegakan
hukum, khususnya dalam hal ini adalah terhadap pelanggaran lalu lintas.
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone. Pembahasan
skripsi ini mengenai kewajiban Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Fungsi Dinas Perhubungan
dalam Meningkatkan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten
Bone.
Metode penelitian yang digunakan itu, yakni jenis penelitian kualitatif dan
pendekatan kualitatif, dan pendekatan normatif. Lokasi penelitian yakni di Dinas
Perhubungan Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode Library research
(kutipan langsung dan kutipan tidak langsung) dan metode Field research (observasi,
interviw, dan dokumentasi). Serta teknik analisis data yang digunakan yakni reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaPeran Dinas Perhubungan dalam
Meningkatkan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone
selama tahun 2017 sudah cukup baik. Dengan adanya peranan Dinas Perhubungan
dalam Meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten
Bone dengan mempelajari Fungsi Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya, tetapi kendala
itu dapat di hadapi dengan adanya pengaruh penyelenggara lalu lintas dan angkutan
jalan, yaitu dengan adanya kewajiban Dinas Perhubungan terhadap peningkatan
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengantisipasi angkutan
jalan itu. Jadi Fungsi Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone sangat memberikan pemasukan
khususnya kalau kita mengarahkan dan menghimbau dengan jelas dan baik.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan penulis diatas. Penulis
menyatakan bahwa kewajiban Dinas Perhubungan dalam meningkatkan
Penyelenggaraan LLAJ dengan menyediakan fasilitas pendukung yang berupa
trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain demi keamanan masyarakat
yang berjalan kaki. DISHUB juga harus memberikan prioritas kepada
masyarakat yang berjalan kaki pada saat menyebrang jalan ditempat
penyeberangan. dan angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi
kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. DISHUB
juga wajib memenuhi standar pelayanan minimal menjamin keamanan,
keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan jalan
yang dijaga oleh petugas yang ditugaskan untuk menjaga keamanan jalan agar
masyarakat mendapatkan keamanan dalam beraktivitas.
2. fungsi Dinas Perhubungan adalah menyelenggarakan urusan pemerintah
bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan pemenuhan fasilitas perlengkapan jalan dan pembetrrian izin atau
rekomenfdasi dari bidang lalu lintas jalan, pengembangan keterpaduan
manajemen dan rekayasa lalu lintas, prasarana serta pelayanan kebaikan
kendaraan bermotor dan keselamatan angkutan jalan. Sektor transportasi
mempunyai peran yang penting dalam proses pembangunan karena dapat
membantu kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas penduduk maupun barang
untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu kawasan.
B. Implikasi (Saran)
1. Perlunya dilakukan pelatihan-pelatihan atau diklat-diklat kerja secara cintinue
atau berkesinambungan bagi seluruh pegawai Dinas Perhubungan Kab. Bone
sehingga akan lebih meningkatkan profesionalisme kerja para pegawai dalam
mendukung Kinerja Organisasi secara keseluruhan.
2. Pihak Dinas Perhubungan Kab. Bone harus lebih meningkatkan pengawasan
terhadap sarana dan prasarana lalu lintas sehingga srana dan prasaranayang
sudah ada dapat terpelihara dengan baik dan terhadap rambu-rambu lalu lintas
yang sudah terpasang tidak akan sering hilang.
3. Perlunya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, misalnya kepolisian
sehingga ada kerjasama yang baik dengan instansi lain dalam hal penegakan
hukum, khususnya dalam hal ini adalah terhadap pelanggaran lalu lintas.
Ketersediaan
| SS20170205 | 205/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi Syariah
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
