Peran Unit Pengumpul Zakat dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Melalui Zakat Fitrah Perspektif Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi pada UPZ Kec. Sibulue Kab. Bone
Andi Lili Dwi Astuti/01.14.4045 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan terhadap peran unit pengumpul zakat dalam
upaya pengentasan kemiskinan melalui zakat fitrah perspektif undang-undang momor 23
tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (Studi Pada UPZ Kec. Sibulue Kab. Bone) yang juga
merupakan judul skripsi ini. masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan
dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif, metode pengumpulan data yang
dipergunakan yakni penelitian lapangan (Field Research) dengan observasi, dokumentasi
dan wawancara. Sedangkan instrument penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis
dan recorder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Unit Pengumpul Zakat
Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Melalui Zakat Fitrah Perspektif Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (Studi Pada UPZ Kec. Sibulue Kab. Bone),
selain itu peneliti juga meneliti tentang Bagaimana peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat fitrah di Kecamatan Sibulue
perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan apa saja
peluang dan tantangan yang dihadapi oleh Unit Pengumpul Zakat dalam pengelolaan zakat
fitrah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa UPZ Kecematan Sibulue dalam
melaksanakan Pengelolaan UPZ di Kecamatan Sibulue belum terlaksana dengan baik sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di karenakan UPZ
di Kecamatan Sibulue belum terbantuk secara instansi jadi pengelolaan zakat yang ada
dikecamatan sibulue di ambil alih oleh kantor kua sebagai pengontrol dan masing-masing
desa sebagai Unit pengelolanya. Seperti yang dikatakan kepala desa manajeng kec. Sibulue
bahwa UPZ kec. Sibulue belom ada yang dibentuk kami di desa diberikan mandat untuk
mengelola zakat fitrah jadi kami di desa juga mempercyakan langsung ke imam desa,
pengumpulan zakat fitrah dilakukan di rumah imam desa untuk memudahkannya,
penyalurannya dilakukan secara bersamaan dalam artian ketika ada muzakki dan sekalian
juga mustahik langsung kami berikan yang menjadi haknya. Di desa mabbiring pun juga
seperti itu hampir sama yang dilakukan di desa manajeng, kepala desa mabbiring pak
mukhtar mengatakan bahwa pengelolaan zakat fitrah khususnya di mabbiring di ambil alih
oleh imam desanya yaitu bapak H.Hamsa dan bapak A. Basri, pengumpulannya pun
dilakukan di rumah imam desa masing-masing dengan alasan untuk memudahkan,
penyalurannya sama dengan yang dilakukan desa manajeng. Namun. Peluang dan Tantangan
Yang Dihadapi Oleh Unit Pengumpul Zakat Dalam Pengelolaan Zakat Fitrah diantaranya
zakat mempunyai peranan penting dalam sistem perekonomian islam, karena zakat dijadikan
sumber dana bagi penciptaan pemerataan kehidupan ekonomi masyarakat Islam.. Adapun
peluan Zakat sebagai sarana menciptakan kerukunan hidup antar golongan kaya dengan
kaum fakir umat Islam, sebagai sumber dana zakat dapat menjadi kekuatan modal yang
dipercaya untuk mengelola zakat tersebut sehingga kecurigaan kecurigaan yang timbul
dalam masyarakat itu tidak terbukti. Sedangkan tantangan yaitu tantangan yang dihadapai
tidak ada UPZ yang dibentuk secara lembaga dari BASNAS sehingga KUA yang sebagai
Pengontrol dan Pengawas dan Setiap Desa sebagai Unit pengelola sehingga Kecamatan
terkadang tidak mengetahui sepenuhnya perkembangan dan tantangan yang dihadapi oleh
masing-masing desa dan tantangan, Pengumpulan Zakat juga kadang sangat melambat
sehingga penyalurannya pun ikut terkendalai selanjutnya, Zakat Fitrah yang dikumpulkan
tidak semuanya berbentuk beras tapi ada pula uang sehingga saat mengumpulan zakat yaitu
Zakat berupa beras ketika ingin dinilai dengan uang, kadang tidak sebanding dengan nilai
kadar uang yang telah ditetapkan. Nilai beras ketika sudah dijual lebih di bawah dibanding
dengan jumlah kadar uang yang harus dizakatkan.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Peran Unit Pengumpul Zakat Dalam Upaya Pengentasan
Kemiskinan Melalui Zakat Fitrah Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Pada UPZ Kec. Sibulue Kab. Bone)”, dapat
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran UPZ Dalam Upaya Pegentaskan Kemiskinan Melalui Zakat Fitrah Di
Kecamatan Sibulue melayani masyarakat sangatlah penting. dikarenakan
dengan zakat ini kiranya dapat mengurangi kaum fakir, miskin serta
mustahik yang terdapat disetiap desa atau bahkan di kota sekalipun. Dan
melalui zakat pula diyakini umat islam akan menjadi kuat baik secara materi
ekonomi maupun mental. Pengelolaan UPZ di Kecamatan Sibulue belum
terlaksana dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang pengelolaan zakat di karenakan UPZ di Kecamatan Sibulue
belum terbantuk secara instansi jadi pengelolaan zakat yang ada dikecamatan
sibulue di ambil alih oleh kantor kua sebagai pengontrol dan masing-masing
desa sebagai Unit pengelolanya. Berdasarkan wawancara yang peneliti ambil
dua sampel desa diantaranya desa mabbiring dan desa manajeng,
pengelolaan zakat fitrah dari kedua desa tersebut hampir sama. Zakat fitrah
di Desa manajeng di kelola langsung oleh imam desanya dimana
pengelolaan, penyalurannya di kelola langsung oleh imam desa, kepala desa
hanya memberi mandat untuk imam desa. Sedangkan di desa mabbiring
dikelola juga oleh imam desanya, desa mabbiring kebetulan mempunyai dua
imam desa, yaitu H. Hamsa dan A. Basri, pengelolaan keduanya sama,
hanya saja dusun yang berbeda, tempat pengumpulan masing-masing
dirumah imam dan disalurkan pula pada saat pengumpulan itu kepada yang
berhak menerimanya. Jatah untuk amil zakat masing-masing 10% saja,
selebihnya bagi rata untuk yang berhak menerima zakat.
2. Peluang dan Tantangan Yang Dihadapi Oleh Unit Pengumpul Zakat Dalam
Pengelolaan Zakat Fitrah diantaranya zakat mempunyai peranan penting
dalam sistem perekonomian islam, karena zakat dijadikan sumber dana bagi
penciptaan pemerataan kehidupan ekonomi masyarakat Islam.. Adapun
peluan Zakat sebagai sarana menciptakan kerukunan hidup antar golongan
kaya dengan kaum fakir umat Islam, sebagai sumber dana zakat dapat
menjadi kekuatan modal yang dipercaya untuk mengelola zakat tersebut
sehingga kecurigaan kecurigaan yang timbul dalam masyarakat itu tidak
terbukti. Sedangkan tantangan yaitu tantangan yang dihadapai tidak ada UPZ
yang dibentuk secara lembaga dari BASNAS sehingga KUA yang sebagai
Pengontrol dan Pengawas dan Setiap Desa sebagai Unit pengelola sehingga
Kecamatan terkadang tidak mengetahui sepenuhnya perkembangan dan
tantangan yang dihadapi oleh masing-masing desa dan tantangan,
Pengumpulan Zakat juga kadang sangat melambat sehingga penyalurannya
pun ikut terkendalai selanjutnya, Zakat Fitrah yang dikumpulkan tidak
semuanya berbentuk beras tapi ada pula uang sehingga saat mengumpulan
zakat yaitu Zakat berupa beras ketika ingin dinilai dengan uang, kadang
tidak sebanding dengan nilai kadar uang yang telah ditetapkan. Nilai beras
ketika sudah dijual lebih di bawah dibanding dengan jumlah kadar uang
yang harus dizakatkan.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Peran Unit
Pengumpul Zakat Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Melalui Zakat Fitrah
Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi
Pada UPZ Kec. Sibulue Kab. Bone)”, maka penulis menyampaikan beberapa saran
untuk pihak terkait yaitu:
1. Kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam membantu UPZ terkait Peran
Unit Pengumpul Zakat Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Melalui
Zakat Fitrah serta melaporkan segala keluhan yang dihadapi oleh
masyarakat.
2. Kepada Pengelolah UPZ dan instansi yang terkait dengan UPZ agar selalu
bekerjasama dengan masyarakat hal ini bertujuan agar tercapai pengumpul
zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan Melalui Zakat Fitrah di
Kecamatan Sibulue dapat berjalan maksimal.
3. Kepada Bapak Jamaluddin selaku KUA, agar tidak lelah dalam
melaksanakan tugas yang telah diamanatkan maupun yang berhubungan
dengan UPZ Untuk melakukan pelayanan dalam masyarakat.
upaya pengentasan kemiskinan melalui zakat fitrah perspektif undang-undang momor 23
tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (Studi Pada UPZ Kec. Sibulue Kab. Bone) yang juga
merupakan judul skripsi ini. masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan
dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif, metode pengumpulan data yang
dipergunakan yakni penelitian lapangan (Field Research) dengan observasi, dokumentasi
dan wawancara. Sedangkan instrument penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis
dan recorder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Unit Pengumpul Zakat
Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Melalui Zakat Fitrah Perspektif Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (Studi Pada UPZ Kec. Sibulue Kab. Bone),
selain itu peneliti juga meneliti tentang Bagaimana peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat fitrah di Kecamatan Sibulue
perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan apa saja
peluang dan tantangan yang dihadapi oleh Unit Pengumpul Zakat dalam pengelolaan zakat
fitrah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa UPZ Kecematan Sibulue dalam
melaksanakan Pengelolaan UPZ di Kecamatan Sibulue belum terlaksana dengan baik sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di karenakan UPZ
di Kecamatan Sibulue belum terbantuk secara instansi jadi pengelolaan zakat yang ada
dikecamatan sibulue di ambil alih oleh kantor kua sebagai pengontrol dan masing-masing
desa sebagai Unit pengelolanya. Seperti yang dikatakan kepala desa manajeng kec. Sibulue
bahwa UPZ kec. Sibulue belom ada yang dibentuk kami di desa diberikan mandat untuk
mengelola zakat fitrah jadi kami di desa juga mempercyakan langsung ke imam desa,
pengumpulan zakat fitrah dilakukan di rumah imam desa untuk memudahkannya,
penyalurannya dilakukan secara bersamaan dalam artian ketika ada muzakki dan sekalian
juga mustahik langsung kami berikan yang menjadi haknya. Di desa mabbiring pun juga
seperti itu hampir sama yang dilakukan di desa manajeng, kepala desa mabbiring pak
mukhtar mengatakan bahwa pengelolaan zakat fitrah khususnya di mabbiring di ambil alih
oleh imam desanya yaitu bapak H.Hamsa dan bapak A. Basri, pengumpulannya pun
dilakukan di rumah imam desa masing-masing dengan alasan untuk memudahkan,
penyalurannya sama dengan yang dilakukan desa manajeng. Namun. Peluang dan Tantangan
Yang Dihadapi Oleh Unit Pengumpul Zakat Dalam Pengelolaan Zakat Fitrah diantaranya
zakat mempunyai peranan penting dalam sistem perekonomian islam, karena zakat dijadikan
sumber dana bagi penciptaan pemerataan kehidupan ekonomi masyarakat Islam.. Adapun
peluan Zakat sebagai sarana menciptakan kerukunan hidup antar golongan kaya dengan
kaum fakir umat Islam, sebagai sumber dana zakat dapat menjadi kekuatan modal yang
dipercaya untuk mengelola zakat tersebut sehingga kecurigaan kecurigaan yang timbul
dalam masyarakat itu tidak terbukti. Sedangkan tantangan yaitu tantangan yang dihadapai
tidak ada UPZ yang dibentuk secara lembaga dari BASNAS sehingga KUA yang sebagai
Pengontrol dan Pengawas dan Setiap Desa sebagai Unit pengelola sehingga Kecamatan
terkadang tidak mengetahui sepenuhnya perkembangan dan tantangan yang dihadapi oleh
masing-masing desa dan tantangan, Pengumpulan Zakat juga kadang sangat melambat
sehingga penyalurannya pun ikut terkendalai selanjutnya, Zakat Fitrah yang dikumpulkan
tidak semuanya berbentuk beras tapi ada pula uang sehingga saat mengumpulan zakat yaitu
Zakat berupa beras ketika ingin dinilai dengan uang, kadang tidak sebanding dengan nilai
kadar uang yang telah ditetapkan. Nilai beras ketika sudah dijual lebih di bawah dibanding
dengan jumlah kadar uang yang harus dizakatkan.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Peran Unit Pengumpul Zakat Dalam Upaya Pengentasan
Kemiskinan Melalui Zakat Fitrah Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Pada UPZ Kec. Sibulue Kab. Bone)”, dapat
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran UPZ Dalam Upaya Pegentaskan Kemiskinan Melalui Zakat Fitrah Di
Kecamatan Sibulue melayani masyarakat sangatlah penting. dikarenakan
dengan zakat ini kiranya dapat mengurangi kaum fakir, miskin serta
mustahik yang terdapat disetiap desa atau bahkan di kota sekalipun. Dan
melalui zakat pula diyakini umat islam akan menjadi kuat baik secara materi
ekonomi maupun mental. Pengelolaan UPZ di Kecamatan Sibulue belum
terlaksana dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang pengelolaan zakat di karenakan UPZ di Kecamatan Sibulue
belum terbantuk secara instansi jadi pengelolaan zakat yang ada dikecamatan
sibulue di ambil alih oleh kantor kua sebagai pengontrol dan masing-masing
desa sebagai Unit pengelolanya. Berdasarkan wawancara yang peneliti ambil
dua sampel desa diantaranya desa mabbiring dan desa manajeng,
pengelolaan zakat fitrah dari kedua desa tersebut hampir sama. Zakat fitrah
di Desa manajeng di kelola langsung oleh imam desanya dimana
pengelolaan, penyalurannya di kelola langsung oleh imam desa, kepala desa
hanya memberi mandat untuk imam desa. Sedangkan di desa mabbiring
dikelola juga oleh imam desanya, desa mabbiring kebetulan mempunyai dua
imam desa, yaitu H. Hamsa dan A. Basri, pengelolaan keduanya sama,
hanya saja dusun yang berbeda, tempat pengumpulan masing-masing
dirumah imam dan disalurkan pula pada saat pengumpulan itu kepada yang
berhak menerimanya. Jatah untuk amil zakat masing-masing 10% saja,
selebihnya bagi rata untuk yang berhak menerima zakat.
2. Peluang dan Tantangan Yang Dihadapi Oleh Unit Pengumpul Zakat Dalam
Pengelolaan Zakat Fitrah diantaranya zakat mempunyai peranan penting
dalam sistem perekonomian islam, karena zakat dijadikan sumber dana bagi
penciptaan pemerataan kehidupan ekonomi masyarakat Islam.. Adapun
peluan Zakat sebagai sarana menciptakan kerukunan hidup antar golongan
kaya dengan kaum fakir umat Islam, sebagai sumber dana zakat dapat
menjadi kekuatan modal yang dipercaya untuk mengelola zakat tersebut
sehingga kecurigaan kecurigaan yang timbul dalam masyarakat itu tidak
terbukti. Sedangkan tantangan yaitu tantangan yang dihadapai tidak ada UPZ
yang dibentuk secara lembaga dari BASNAS sehingga KUA yang sebagai
Pengontrol dan Pengawas dan Setiap Desa sebagai Unit pengelola sehingga
Kecamatan terkadang tidak mengetahui sepenuhnya perkembangan dan
tantangan yang dihadapi oleh masing-masing desa dan tantangan,
Pengumpulan Zakat juga kadang sangat melambat sehingga penyalurannya
pun ikut terkendalai selanjutnya, Zakat Fitrah yang dikumpulkan tidak
semuanya berbentuk beras tapi ada pula uang sehingga saat mengumpulan
zakat yaitu Zakat berupa beras ketika ingin dinilai dengan uang, kadang
tidak sebanding dengan nilai kadar uang yang telah ditetapkan. Nilai beras
ketika sudah dijual lebih di bawah dibanding dengan jumlah kadar uang
yang harus dizakatkan.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Peran Unit
Pengumpul Zakat Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Melalui Zakat Fitrah
Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi
Pada UPZ Kec. Sibulue Kab. Bone)”, maka penulis menyampaikan beberapa saran
untuk pihak terkait yaitu:
1. Kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam membantu UPZ terkait Peran
Unit Pengumpul Zakat Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Melalui
Zakat Fitrah serta melaporkan segala keluhan yang dihadapi oleh
masyarakat.
2. Kepada Pengelolah UPZ dan instansi yang terkait dengan UPZ agar selalu
bekerjasama dengan masyarakat hal ini bertujuan agar tercapai pengumpul
zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan Melalui Zakat Fitrah di
Kecamatan Sibulue dapat berjalan maksimal.
3. Kepada Bapak Jamaluddin selaku KUA, agar tidak lelah dalam
melaksanakan tugas yang telah diamanatkan maupun yang berhubungan
dengan UPZ Untuk melakukan pelayanan dalam masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20180199 | 199/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
199/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
