Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Kesadaran Hukum Semu Masyarakat Tentang Perkawinan di Bawah Umur (Studi Kasus di Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Kesadaran Hukum Semu Masyarakat
Tentang Perkawinan di Bawah Umur (Studi Kasus di Kelurahan Lonrae Kecamatan
Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone). Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
kualitatif dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif. Metode
Pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research).
Sedangkan instrument dalam penelitian ini menggunakan lembar angket, pedoman
wawancara, observasi, dan dekomentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum
masyarakat di Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone
terhadap perkawinan di bawah umur berdasarkan penerapan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana pentingnya kesadaran hukum
masyarakat tentang perkawinan di bawah umur. Dengan masyarakat memahami
hukum yang berlaku, diharapkan angka perkawinan di bawah umur dapat berkurang.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang perkawinan di bawah umur ini
dapat dilakukan dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka peneliti dapat
mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan dengan
umur calon pengantin laki-laki atau pun calon pengantin perempuan
belum memenuhi batas usia kawin yang tertera pada pasal 7 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas)
tahun. (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat
meminta dispensasi kepada Pengadilan.
2. 47,47% perkawinan di bawah umur di Kelurahan Lonrae Kecamatan
Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone disebabkan oleh faktor ekonomi
yang rendah. Maka agar tidak terus membebani secara ekonomi karena
orang tua juga tidak sanggup lagi membiayai pendidikan anak, orang tua
mendorong anaknya untuk menikah agar bisa segera mandiri. Kesadaran
masyarakat hanya berdasarkan teori semata karena meski hukum telah
melarang menikah di bawah batas usia minimal kawin yang telah
ditetapkan Undang-Undang tapi pada kenyataannya masih ada yang
melanggar dan tetap melakukan perkawinan di bawah umur. Berbagai
upayah dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat tentang perkawinan di bawah umur. Meningkatkan
pengetahuan remaja tentang arti dan peran perkawinan serta akibat
negative yang ditimbulkan perkaiwinan pada usia yang sangat muda.
Memberikan penyuluhan dan pencerahan agar kebiasaan keluarga untuk
mengawinkan anak-anak mereka dalam usia muda dapat dihilangkan.
Pendidikan kewiraswastaan dalam rangka membantu meningkatkan
pendapatan keluarga juga perlu dilakukan untuk meningkatkan status
ekonomi mereka. Hal ini menghindari terjadinya perkawinan di bawah
umur dengan alasan ekonomi.
B. Saran
Setelah penulis mengemukakan kesimpulan di atas, maka perlu kiranya saran-saran
sebagai berikut :
1. Bagi pemerintah dan masyarakat di Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone peningkatan sosialisasi mengenai
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawin sangat
diperlukan. Hal ini dilakukan agar pelanggaran terhadap pasal-pasal yang
ada di dalamnya terutama yang berkaitan dengan batas minimal usia
kawin dapat diminamilisir. Serta kesadaran masyarakat betapa pentingnya
menaati peraturan yang berlaku untuk menciptakan kehidupan yang lebih
sejahtera.
2. Dalam skripsi ini penulis berharap pembaca dapat memahami bagaimana
bagaimana kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Lonrae Kecamatan
Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone tentang perkawinan di bawah
umur, sehingga tidak ada lagi kasus perkawinan di bawah umur yang
terjadi.
Ketersediaan
SS20180147147/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

147/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top