Urgensi Kaidah Al Urf Dalam Menerapkan Hukum Syara

No image available for this title
Dalam ushul fiqh terdapat sebuah kaidah asasi Al urf atau al‘adat
muhakkamat (adat dapat menjadi pertimbangan hukum) atau al‘adat shari’at
Muhakkamat (adat merupakan syariat yang dihukumkan). Kaidah tersebut kurang
lebih bermakna bahwa adat (tradisi) merupakan variabel sosial yang mempunyai
otoritas hukum (hukum Islam).
Hal ini menjadi suatu kebutuhan masyarakat setempat yang belum banyak
memahami ajaran Islam. Sehingga banyak usaha yang dilakukan para ulama untuk
menyelesaikan masalah tersebut, yang didasarkan pada beberapa metode
pengambilan hukum Islam diluar Al Qur’an, Ijma dan Qiyas yang sudah disepakati
bersama, antara lain adalah Al ‘urf. Bagi kaum muslimin, dimanapun mereka berada,
hukum adat setempat dapat dinyatakan berlaku selagi tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan oleh nash Al Qur’an dan sunnah Rasul.
Adat bisa mempengaruhi materi hukum, secara proporsional. Hukum Islam
tidak memposisikan adat sebagai faktor eksternal nonimplikatif, namun sebaliknya,
memberikan ruang akomodasi bagi adat. Kenyataan sedemikian inilah antara lain
yang menyebabkan hukum Islam bersifat fleksibel. Karakter hukum Islam yang
akomodatif terhadap adat (tradisi) amat bersesuaian dengan fungsi Islam sebagai
agama universal (untuk seluruh dunia). ‚Wajah‛ Islam pada berbagai masyarakat
dunia tidaklah harus sama (monolitik).
Perlunya mempertimbangkan kembali posisi al‘Adat maupun Al Urf dalam
struktur bangunan hukum Islam. Selanjutnya, dari pembahasan tentang posisi adat
dalam penetapan hukum Islam di atas, dapat disimpulkan bahwa pemikiran hukum
Islam, baik dalam bentuk fatwa, keputusan pengadilan, undang-undang yang dibuat
untuk masyarakat muslim dan hukum yang terdapat dalam kitab-kitab fikih, sedikit
banyak ada unsur Al-‘adah. Dengan demikian,pemikiran-pemikiran hukum ini telah
menjadi akurat. Dengan kata lain, hukum Islam yang akan diterapkan untuk
masyarakat dewasa ini harus memperhatikan setting social masyarakat. Kedudukan
Al ‘urf dalam bangunan hukum Islam menjadi bahan untuk menetapkan hukum Islam.
A. SIMPULAN
Kehadiran al’Urf dalam pembangunan hukum baik Hukum Islam maupun
hukum non Islam menjadi faktor yang paling penting. Padanya realitas teks teks
keagamaan, politik, maupun ekonomi bisa ditelusuri makna makna yang terkandung
di dalamnya, apalagi dalam konteks perkembangan (hukum) Islam. Bahkan secara
konseptual maupun material dirinya menjadi landasan dan hukum pembangunan
hukum.
Meskipun bukan satu satunya penentu masa depan Islam sangat ditentukan
oleh kecerdasan dan kepekaan umat Islam dalam rangka membaca al’Urf yang saat
ini menjadi realitas modern. Al’urf di zaman yang akan datang bukan hanya pada
realitas dan fenomena sosial, melainkan juga pada realitas dan fenomena gagasan.
Oleh karena itu sikap mengecilkan peran al-’Urf dalam pembangunan Hukum Islam
dan pengembangan pemikiran Islam hanya akan mempersempit cakupan visi dan
orientasi Islam, sebagai akhir dari rahmatan li al'alamin.
Karakteristik hukum Islam adalah Kulli (universal) dan waqiyah (kontekstual)
karena dalam sejarah perkembangan (penetapan)nya sangat memperhatikan tradisi,
kondisi (sosiokultural), dan tempat masyarakat sebagai objek (khitab), dan sekaligus
subjek (pelaku, pelaksana) hukum. Perjalanan selanjutnya, para Imam Mujtahid
dalam menerapkan atau menetapkan suatu ketentuan hukum (fiqh) juga tidak
mengesampingkan perhatiannya terhadap tradisi, kondisi, dan kultural setempat.
Tradisi, kondisi (kultur sosial), dan tempat merupakan faktor-faktor yang tidak dapat
dipisahkan dari manusia (masyarakat). Oleh karenanya, perhatian dan respon
terhadap tiga unsur tersebut merupakan keniscayaan.
Dalam mengambil hukum ‘urf ini juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,
karena tidak semua ‘urf bisa dijadikan hukum, diantaranya adalah:
a. ’Urf itu berlaku umum
b. Tidak bertentangan dengan nash syar’i
c. ‘Urf itu sudah berlaku sejak lama
d. Tidak berbenturan dengan tashrih
e. ‘Urf tidak berlaku atas sesuatu yang telah disepakati.
Ada beberapa kaidah fikhiyyah yang berhubungan dengan ‘urf, diantaranya
adalah:
1. Adat itu adalah hukum
2. Apa yang telah ditetapkan oleh syara’ secara umum tidak ada ketentuan
yang rinci di dalamnya dan juga tidak ada dalam bahasa, maka ia dikembalikan pada
‘urf.
3. Tidak diingkari bahwa perubahan hukum disebabkan oleh perubahan
zaman dan tempat.
4. Yang baik itu jadi ‘urf seperti yang disyaratkan jadi syarat
5. Yang ditetapkan melalui ‘urf seperti yang ditetapkan melalui nash
Tujuan utama syari’at Islam (termasuk didalamnya aspek hukum) untuk
kemaslahatan manusia. Pada gilirannya syari’at (hukum) Islam dapat akrab,
membumi, dan diterima di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang plural, tanpa
harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya. Sehingga dengan metode al-’urf ini,
sangat diharapkan berbagai macam problematika kehidupan dapat dipecahkan
dengan metode ushl fiqh salah satunya al-’urf, yang mana ’urf dapat memberikan
penjelasan lebih rinci tanpa melanggar al-Quran dan as-Sunnah.
B. SARAN
Urf dianggap sebagai salah satu sumbar undang-undang, dimana unsurunsurnya
banyak diambilkan dari hukum-hukum yang berlaku, kemudian
dikeluarkan dalam bentuk pasal-pasal dalam undang-undang. Syarat ‘Urf sebagai
sumber hukum islam yaitu, ‘urf harus berlaku terus menerus atau kebanyakannya
berlaku, ‘urf yang dijadidkan sumber hukum bagi sesuatu tindakan harus terdapat
pada waktu diadaknnya tindakan tersebut, tidak ada penegasan (nas) yang
berlawanan dengan ‘urf, pemakaian ‘urf tidak akan mengakibatkan
dikesampingkannya nas yang pasti dari Syari’at.
Dengan beberapa konsep dan melihat kedudukan kaidah Urf, sudah dapat
dikorelasikan dengan kemajuan zaman dan peradaban dunia yang setiap harinya akan
selalu menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan social.
Terkhusus dalam adat kebiasaan atau urf merupakan jalan untuk
menciptakan lingkungan yang beradat maslahat bagi setiap insan. Saran yang
dihasilkan penulis melalui penelitian ini adalah bagaimana cara kita dalam
menerawang cengkraman social yang dapat memberikan kemudharatan bagi setiap
individu maupun kelompok dengan beralih kepada Al Qur’an dan Sunnah. Semoga
diri kita bisa memberikan edukasi kepada regenerasi dalam menerapkan hukum syara
yang bersifat maslahah al ummah.
Ketersediaan
SS20170106.106/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

106/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top