Dampak Perceraian Terhadap Keharmonisan Kedua Keluarga yang Mempunyai Hubungan Kekerabatan (Studi di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge)
Radiyah/01.14.1011 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Dampak Perceraian Terhadap Keharmonisan
Kedua Keluarga yang Mempunyai Hubungan Kekerabatan (Studi di Desa
Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge). Pokok permasalahannya adalah apa alasan
orang tua menikahkan anaknya dengan kerabat dan dampak perceraian terhadap
keharmonisan kedua keluarga yang mempunyai hubungan kekerabatan. Penelitian ini
menggunakan metode dengan pendekatan teologis normatif, pendekatan psikologis
dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi,
dokumentasi dan wawancara kepada pelaku perceraian, keluarga, beberapa
masyarakat dan petugas KUA Kecamatan Tellu Siattinge.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan orang tua menikahkan
anaknya dengan kerabat dan untuk mengetahui dampak perceraian terhadap
keharmonisan kedua keluarga yang mempunyai hubungan kekerabatan. Adapun
kegunaan penelitian ini memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum
perkawinan Islam, serta sumbangsih ilmu pengetahuan dan referensi bagi peneliti
maupun pembaca yang nantinya mampu memahami tentang dampak perceraian
terhadap kedua keluarga yang mempunyai hubungan kekerabatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan orang tua menikahkan
anaknya dengan kerabat yaitu untuk menjalin hubungan keluarga agar bertambah
kuat dan erat artinya dengan adanya perkawinan ikatan kedua keluarga semakin erat
disebabkan adanya hubungaan yang baru diantara kedua keluarga. Perkawinan yang
terjadi tidak selalu berjalan mulus, terdapat alasan tertentu sehingga pasangan
melakukan perceraian diantaranya faktor ekonomi dan sering terjadi pertengkaran.
Mayoritas pasangan mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perceraian yaitu
hubungan kedua keluarga yang mempunyai hubungan kerabat dapat renggang
bahkan bisa sampai saling membenci. Hal ini terjadi karena kedua keluarga merasa
kecewa, malu, sedih dan marah sebab adanya perceraian. Solusi agar hubungan tetap
terjalin yaitu tidak mengungkit masa lalu yang kelam, saling menghargai dan
menghormati, saling komunikasi dan menjalin silaturahmi dengan keluarga.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka peneliti
dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Perkawinan dengan kerabat adalah suatu ikatan perkawinan yang dilakukan
oleh seorang laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan,
baik dari garis keturunan ayah maupun dari garis keturunan ibu. Adapun
alasan masyarakat menikahkan anaknya dengan kerabat yaitu untuk menjalin
hubungan keluarga agar bertambah kuat dan erat artinya dengan adanya
perkawinan ikatan kedua keluarga semakin erat disebabkan adanya hubungan
yang baru diantara kedua keluarga. Selain itu, alasan lain orang tua yaitu
karena adanya perasaan tidak enak untuk menolak lamaran dari kerabat karena
dikhawatirkan akan mempengaruhi keakraban keluarga.
2. Perkawinan yang diharapkan akan bertahan untuk selamanya karena adanya
hal tertentu yang menyebabkan terjadinya perceraian yaitu faktor ekonomi,
sering terjadi pertengkaran, sifat cemburu yang berlebihan dan KDRT.
Perceraian yang terjadi dalam rumah tangga membawa pengaruh terhadap
keharmonisan hubungan kedua keluarga yang mempunyai hubungan
kekerabatan yaitu mayoritas pasangan mengatakan bahwa akibat perceraian
hubungan kedua keluarga menjadi renggang, terputus bahkan lebih buruknya
bisa sampai saling membenci, hal ini terjadi karena akibat perceraian keluarga
merasa marah, sedih, malu, dan segan berhubungan dengan kerabat
disebabkan ada masalah dalam perkawinan itu.
B. Implikasi
Setelah penulis mengemukakan kesimpulan di atas, maka perlu kiranya saransaran
sebagai berikut :
1. Orang tua yang hendak menikahkan anaknya dengan kerabat perlu
memikirkan hal-hal negative yang akan timbul dikemudian hari jika terjadi
perceraian.
2. Bagi kedua keluarga yang anaknya bercerai hendaknya tetap berusaha
menjalin kembali komunikasi antara keluarga agar keharmonisaan hubungan
kedua keluarga tetap terjaga walaupun telah terjadi perceraian.
Kedua Keluarga yang Mempunyai Hubungan Kekerabatan (Studi di Desa
Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge). Pokok permasalahannya adalah apa alasan
orang tua menikahkan anaknya dengan kerabat dan dampak perceraian terhadap
keharmonisan kedua keluarga yang mempunyai hubungan kekerabatan. Penelitian ini
menggunakan metode dengan pendekatan teologis normatif, pendekatan psikologis
dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi,
dokumentasi dan wawancara kepada pelaku perceraian, keluarga, beberapa
masyarakat dan petugas KUA Kecamatan Tellu Siattinge.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan orang tua menikahkan
anaknya dengan kerabat dan untuk mengetahui dampak perceraian terhadap
keharmonisan kedua keluarga yang mempunyai hubungan kekerabatan. Adapun
kegunaan penelitian ini memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum
perkawinan Islam, serta sumbangsih ilmu pengetahuan dan referensi bagi peneliti
maupun pembaca yang nantinya mampu memahami tentang dampak perceraian
terhadap kedua keluarga yang mempunyai hubungan kekerabatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan orang tua menikahkan
anaknya dengan kerabat yaitu untuk menjalin hubungan keluarga agar bertambah
kuat dan erat artinya dengan adanya perkawinan ikatan kedua keluarga semakin erat
disebabkan adanya hubungaan yang baru diantara kedua keluarga. Perkawinan yang
terjadi tidak selalu berjalan mulus, terdapat alasan tertentu sehingga pasangan
melakukan perceraian diantaranya faktor ekonomi dan sering terjadi pertengkaran.
Mayoritas pasangan mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perceraian yaitu
hubungan kedua keluarga yang mempunyai hubungan kerabat dapat renggang
bahkan bisa sampai saling membenci. Hal ini terjadi karena kedua keluarga merasa
kecewa, malu, sedih dan marah sebab adanya perceraian. Solusi agar hubungan tetap
terjalin yaitu tidak mengungkit masa lalu yang kelam, saling menghargai dan
menghormati, saling komunikasi dan menjalin silaturahmi dengan keluarga.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka peneliti
dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Perkawinan dengan kerabat adalah suatu ikatan perkawinan yang dilakukan
oleh seorang laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan,
baik dari garis keturunan ayah maupun dari garis keturunan ibu. Adapun
alasan masyarakat menikahkan anaknya dengan kerabat yaitu untuk menjalin
hubungan keluarga agar bertambah kuat dan erat artinya dengan adanya
perkawinan ikatan kedua keluarga semakin erat disebabkan adanya hubungan
yang baru diantara kedua keluarga. Selain itu, alasan lain orang tua yaitu
karena adanya perasaan tidak enak untuk menolak lamaran dari kerabat karena
dikhawatirkan akan mempengaruhi keakraban keluarga.
2. Perkawinan yang diharapkan akan bertahan untuk selamanya karena adanya
hal tertentu yang menyebabkan terjadinya perceraian yaitu faktor ekonomi,
sering terjadi pertengkaran, sifat cemburu yang berlebihan dan KDRT.
Perceraian yang terjadi dalam rumah tangga membawa pengaruh terhadap
keharmonisan hubungan kedua keluarga yang mempunyai hubungan
kekerabatan yaitu mayoritas pasangan mengatakan bahwa akibat perceraian
hubungan kedua keluarga menjadi renggang, terputus bahkan lebih buruknya
bisa sampai saling membenci, hal ini terjadi karena akibat perceraian keluarga
merasa marah, sedih, malu, dan segan berhubungan dengan kerabat
disebabkan ada masalah dalam perkawinan itu.
B. Implikasi
Setelah penulis mengemukakan kesimpulan di atas, maka perlu kiranya saransaran
sebagai berikut :
1. Orang tua yang hendak menikahkan anaknya dengan kerabat perlu
memikirkan hal-hal negative yang akan timbul dikemudian hari jika terjadi
perceraian.
2. Bagi kedua keluarga yang anaknya bercerai hendaknya tetap berusaha
menjalin kembali komunikasi antara keluarga agar keharmonisaan hubungan
kedua keluarga tetap terjaga walaupun telah terjadi perceraian.
Ketersediaan
| SS20180078 | 78/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
78/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
