Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan kendaraan roda empat (mobil) dengan akad murabahah (studi pada PT> Amanah Finance Cabang Bone)
Suyuti/01.12.3136 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan kendaraan roda empat (mobil) dengan akad mura>bah}ah (Studi Pada PT. Amanah Finance Cabang Bone. Argumen yang mendasarinya karena kendaraan roda empat sangat diminati oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan menengah keatas dengan adanya pemberian pembiayaan kendaraan roda empat (mobil) dengan akad mura>bah}ah. Namun dalam hal ini nasabah yang mengambil pembiayaan kendaraan roda empat ini sering kali terjadi pembiayaan bermasalah baik terjadi karena faktor nasabah maupun dari perusahaan itu sendiri, sehingga menjadikan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Apa yang dimaksud pembiayaan mura>bah}ah (2) Strategi apa yang ditempuh PT. Amanah Finance Cabang Bone dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan kendaraan roda empat (mobil). rnBerdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) Sedangkan, desain penelitian yang digunakan adalah desain deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif. rnHasil penelitian menunjukkan bahwa Pembiayaan mura>bah}ah yaitu pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati (jual-beli). Adapun keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan yaitu hasil cicilan dari nasabah dalam tiap bulannya sedangkan keuntungan dari nasabah adalah pemakaian mobil dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya, baik mobil pribadi maupun mobil untuk pengembangan usaha. Kemudian Strategi yang ditempuh PT. Amanah Finance Cabang Bone dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan kendaraan roda empat (mobil) yaitu: (1) Penjadwalan kembali (rescheduling), (2) Persyaratan kembali (reconditioning) (3) Penataan kembali (restructuring), (4) Penagihan secara intensif (cash colection), (5) Eksekusi barang.rnA.Kesimpulan rn1.Pembiayaan Mura>bahah adalah pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati (jual-beli). Adapun keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan yaitu hasil cicilan dari nasabah dalam tiap bulannya sedangkan keuntungan dari nasabah adalah pemakaian mobil dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya, baik mobil pribadi maupun mobil untuk usaharn2.Strategi yang ditempuh PT. Amanah Finance Cabang Bone dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan kendaraan roda empat (mobil)rna)Penjadwalan Kembali (Rescheduling) merupakan upaya penyelamatan pembiayaan pada kendaraan mobil yang hanya menyangkut perubahan jadwal pembayaran. Persyaratan Kembali (Reconditioning) merupakan upaya penyelamatan pembiayaan mobil dengan cara mengubah sebagian atau seluruh persyaratan yang semula disepakati bersama pembiayaan yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembiayaan. Penataan Kembali (Restructuring) merupakan upaya yang dilakukan perusahann untuk menata kembali atau merestrukturisasi pembiayaan mobil agar nasabah dapat memenuhi kewajibannya. Hal ini dilakukan karena pihak nasabah mengalami kualitas pembiayaan dengan posisi perhatian khusus. Adapun jumlah nasabah dalam kategori perhatian khusus dalam satu tahun dengan data yang terhimpun pada tahun 2015 yaitu sebanyak 1.294 orang. rnb)Penagihan Secara Intensif (Cash Colection) merupakan upaya penagihan yang dilakukan kenasabah dengan cara menghubungi nasabah. Hal ini dilakukan karena pihak nasabah mengalami kualitas pembiayaan dengan posisi kurang lancar. Seperti halnya salah salah satu pihak nasabah pada jenis mobil Passenger Car dengan tunggakan sebanyak Rp. 15.735.576/3 bulan s/d 4 bulan. Hal serupa yang terjadi pada semua nasabah dalam kategori kurang lancar dalam satu tahun dengan data yang terhimpun pada tahun 2015 yaitu sebanyak 804 orang. rnc)Eksekusi Barang merupakan penarikan kembali mobil yang diambil oleh nasabah kemudian mobil tersebut akan dilelang. Hal ini dilakukan karena pihak nasabah mengalami kualitas pembiayaan dengan posisi macet seperti halnya salah salah satu pihak nasabah pada jenis mobil commersial car dengan tunggakan sebanyak Rp. 11.239.380/1tahun. Hal serupa yang terjadi pada semua nasabah dalam kategori macet dalam satu tahun dengan data yang terhimpun pada tahun 2015 yaitu sebanyak 1.762 orang. rnB.Saran rnMengacu beberapa kesimpulan di atas, makapenulis memberi saran sebagai berikut:rn1.Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui keunggulan-unggulan mengambil pembiayaan syariah di PT. Amanah Finance serta mengetahui alur dan mekanisme pada saat mengambil pembiayaan kendaraan mobil dengan akad mura>bah}ah. rn2.Diharapkan kepada pihak amanah Finance agar hati-hati memberikan pembiayaan kepada calon nasabah, dimana melihat kondisi nasabah pada saat ini mengalami pembiayaan bermasalah secara terus menerus dalam hal pembayaran yang sudah jatuh tempo.rnrnrnrn
Ketersediaan
| SS20160055 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
55/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syarah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
