Kewarisan Kolektif Ditinjau dari Hukum Kewarisan Islam
Khairul Akhyar/01.14.1007 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang kewarisan kolektif ditinjau dari hukum
kewarisan Islam. Pokok permasalahannya adalah bagaimana tata cara pembagian
hasil kewarisan kolektif dan bagaimana pandangan hukum kewarisan Islam terhadap
kewarisan kolektif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan teologis normatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelusuran buku-buku atau literatur
yang berhubungan dengan kewarisan kolektif ditinjau dari hukum kewarisan Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pembagian hasil kewarisan
kolektif dan untuk mengetahui pandangan hukum kewarisan Islam terhadap
kewarisan kolektif. Adapun kegunaan penelitian ini sebagai informasi dan
pengetahuan dalam hal kewarisan kolektif dan sebagai evaluasi masukan dan
pengetahuan agar dalam pengelolaan kewarisan kolektif dapat dioptimalkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pembagian hasil dari sistem
kewarisan kolektif pada dasarnya sama dengan pembagian kewarisan menurut hukum
Islam, ahli waris laki-laki memperoleh dua kali bagian ahli waris perempuan. Apabila
mereka bersepakat untuk membagi harta warisan tersebut maka hasilnya pun tetap
sama, dengan pertimbangan ahli waris laki-laki pada umumnya mempunyai peranan
penting dan tanggung jawab yang lebih besar bilamana ditarik dari garis keturunan
bapak dan ibunya. Namun, apabila ahli waris laki-laki memberikan bagiannya kepada
ahli waris perempuan tidak dianggap sebagai penyimpangan jika sebelumnya para
ahli waris sudah mengetahui bagiannya masing-masing. (2) Konsep kewarisan
kolektif yang berlaku di Indonesia belum diatur dalam KHI secara jelas bagaimana
cara membagi harta warisan secara kolektif yang benar dengan berpegang kepada
sumber hukum Islam yakni al-Qur’an dan Hadis. Konsep kewarisan kolektif yang
diterapkan masyarakat dilakukan berdasarkan kesepakatan para ahli waris
sebagaimana penjelasan pasal 183 KHI. Pengelolaan harta warisan secara bersamasama,
bergilir, ataupun yang lainnya dalam sistem kewarisan kolektif merupakan
salah satu bentuk perdamaian yang dilakukan oleh para ahli waris. Sistem kewarisan
kolektif merupakan bentuk penerapan konsep al-maşlahah al-mursalah.
A. Simpulan
1. Tata cara pembagian hasil kewarisan kolektif
Pembagian hasil dari sistem kewarisan kolektif pada dasarnya sama
dengan pembagian kewarisan menurut hukum Islam, ahli waris laki-laki
memperoleh dua kali bagian ahli waris perempuan. Apabila mereka
bersepakat untuk membagi harta warisan tersebut maka hasilnya pun tetap
sama, dengan pertimbangan ahli waris laki-laki pada umumnya mempunyai
peranan penting dan tanggung jawab yang lebih besar bilamana ditarik dari
garis keturunan bapak dan ibunya. Namun, apabila ahli waris laki-laki
memberikan bagiannya kepada ahli waris perempuan tidak dianggap sebagai
penyimpangan jika sebelumnya para ahli waris sudah mengetahui bagiannya
masing-masing.
2. Pandangan hukum kewarisan Islam terhadap kewarisan kolektif
Konsep kewarisan kolektif yang berlaku di Indonesia belum diatur
dalam KHI secara jelas bagaimana cara membagi harta warisan secara
kolektif yang benar dengan berpegang kepada sumber hukum Islam yakni al-
Qur’an dan Hadis. Konsep kewarisan kolektif yang diterapkan masyarakat
dilakukan berdasarkan kesepakatan para ahli waris sebagaimana penjelasan
pasal 183 KHI. Pengelolaan harta warisan secara bersama-sama, bergilir,
ataupun yang lainnya dalam sistem kewarisan kolektif merupakan salah satu
bentuk perdamaian yang dilakukan oleh para ahli waris. Sistem kewarisan
kolektif merupakan bentuk penerapan konsep al-maşlahah al-mursalah.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Dalam kewarisan kolektif, pengelolaan harta warisan dapat dilaksanakan
secara bersama-sama ataupun secara bergilir di antara para ahli waris dan
membagi hasilnya sesuai ketentuan syari’at Islam, yakni bagian ahli waris
laki-laki dua kali bagian ahli waris perempuan.
2. Agar harta warisan dibagi secara individual karena dalam praktik kewarisan
kolektif, terkadang ada ahli waris yang sangat membutuhkan harta warisan
tanpa harus terikat dengan ahli waris yang lain
kewarisan Islam. Pokok permasalahannya adalah bagaimana tata cara pembagian
hasil kewarisan kolektif dan bagaimana pandangan hukum kewarisan Islam terhadap
kewarisan kolektif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan teologis normatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelusuran buku-buku atau literatur
yang berhubungan dengan kewarisan kolektif ditinjau dari hukum kewarisan Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pembagian hasil kewarisan
kolektif dan untuk mengetahui pandangan hukum kewarisan Islam terhadap
kewarisan kolektif. Adapun kegunaan penelitian ini sebagai informasi dan
pengetahuan dalam hal kewarisan kolektif dan sebagai evaluasi masukan dan
pengetahuan agar dalam pengelolaan kewarisan kolektif dapat dioptimalkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pembagian hasil dari sistem
kewarisan kolektif pada dasarnya sama dengan pembagian kewarisan menurut hukum
Islam, ahli waris laki-laki memperoleh dua kali bagian ahli waris perempuan. Apabila
mereka bersepakat untuk membagi harta warisan tersebut maka hasilnya pun tetap
sama, dengan pertimbangan ahli waris laki-laki pada umumnya mempunyai peranan
penting dan tanggung jawab yang lebih besar bilamana ditarik dari garis keturunan
bapak dan ibunya. Namun, apabila ahli waris laki-laki memberikan bagiannya kepada
ahli waris perempuan tidak dianggap sebagai penyimpangan jika sebelumnya para
ahli waris sudah mengetahui bagiannya masing-masing. (2) Konsep kewarisan
kolektif yang berlaku di Indonesia belum diatur dalam KHI secara jelas bagaimana
cara membagi harta warisan secara kolektif yang benar dengan berpegang kepada
sumber hukum Islam yakni al-Qur’an dan Hadis. Konsep kewarisan kolektif yang
diterapkan masyarakat dilakukan berdasarkan kesepakatan para ahli waris
sebagaimana penjelasan pasal 183 KHI. Pengelolaan harta warisan secara bersamasama,
bergilir, ataupun yang lainnya dalam sistem kewarisan kolektif merupakan
salah satu bentuk perdamaian yang dilakukan oleh para ahli waris. Sistem kewarisan
kolektif merupakan bentuk penerapan konsep al-maşlahah al-mursalah.
A. Simpulan
1. Tata cara pembagian hasil kewarisan kolektif
Pembagian hasil dari sistem kewarisan kolektif pada dasarnya sama
dengan pembagian kewarisan menurut hukum Islam, ahli waris laki-laki
memperoleh dua kali bagian ahli waris perempuan. Apabila mereka
bersepakat untuk membagi harta warisan tersebut maka hasilnya pun tetap
sama, dengan pertimbangan ahli waris laki-laki pada umumnya mempunyai
peranan penting dan tanggung jawab yang lebih besar bilamana ditarik dari
garis keturunan bapak dan ibunya. Namun, apabila ahli waris laki-laki
memberikan bagiannya kepada ahli waris perempuan tidak dianggap sebagai
penyimpangan jika sebelumnya para ahli waris sudah mengetahui bagiannya
masing-masing.
2. Pandangan hukum kewarisan Islam terhadap kewarisan kolektif
Konsep kewarisan kolektif yang berlaku di Indonesia belum diatur
dalam KHI secara jelas bagaimana cara membagi harta warisan secara
kolektif yang benar dengan berpegang kepada sumber hukum Islam yakni al-
Qur’an dan Hadis. Konsep kewarisan kolektif yang diterapkan masyarakat
dilakukan berdasarkan kesepakatan para ahli waris sebagaimana penjelasan
pasal 183 KHI. Pengelolaan harta warisan secara bersama-sama, bergilir,
ataupun yang lainnya dalam sistem kewarisan kolektif merupakan salah satu
bentuk perdamaian yang dilakukan oleh para ahli waris. Sistem kewarisan
kolektif merupakan bentuk penerapan konsep al-maşlahah al-mursalah.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Dalam kewarisan kolektif, pengelolaan harta warisan dapat dilaksanakan
secara bersama-sama ataupun secara bergilir di antara para ahli waris dan
membagi hasilnya sesuai ketentuan syari’at Islam, yakni bagian ahli waris
laki-laki dua kali bagian ahli waris perempuan.
2. Agar harta warisan dibagi secara individual karena dalam praktik kewarisan
kolektif, terkadang ada ahli waris yang sangat membutuhkan harta warisan
tanpa harus terikat dengan ahli waris yang lain
Ketersediaan
| SS20180119 | 119/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
119/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
