Hak Dan Kewajiban Isteri Yang Ditinggal Merantau Oleh Suaminya (Studi Kasus di Kec. Tanete Riaattang Barat)
Rasdian Nursiraj/01.14.1083 - Personal Name
Skripsi ini membahas Hak dan kewajiban isteri yang ditinggal merantau oleh
suaminya. Pokok permasalahannya adalah apa hak dan kewajiban isteri yang
ditinggal merantau oleh suaminya dan upaya seorang isteri yang ditinggal merantau
oleh suaminya menurut
hukum Islam, Undang-undang dan KHI. Penelitian ini
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan Kualitatif dan
pendekatan Sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara
dengan masyarakat yang ditinggal merantau oleh suaminya, yakni: isteri-isteri yang
ditinggal merantau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat pemahaman
masyarakat Kec. Tanete Riattang Barat tentang “hak dan kewajiban isteri yang
ditinggal merantau oleh suaminya”. Peluang untuk mewujudkan keutuhan keluarga
sangat memungkinkan ketika seorang suami mengetahui hak dan kewajibannya
dalam rumah tangga maupun sebaliknya. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan
dapat memberi sumbangsi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan Tanete
Riattang Barat memandang bahwa hak isteri berupa nafkah dari suami harus
dilaksanakan karena hal itu merupakan kewajiban bagi suami dan hak bagi isterinya.
Nafkah suami yang merantau di Kecamatan Tanete Riattang Barat sudah dipenuhi
walaupun masih ada para suami yang kewajiiban nafkah keluarganya tidak secara
rutin dan kadang terlambat disebabka suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini
masih bisa diterima oleh para isteri demi menjaga keutuhan rumah tangganya. untk
memenuhi nafkah keluarganya.
Menurut Hukum Islam hak dan kewajiban istri
yang ditinggal merantau menjaganya dari segala
sesuatu yang mungkin
melibatkannya pada perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan
dan marabahaya, suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan
adalah untuk terwujud yaitu mawadah warohmah dan sakinah, sedangkan kewajiban
istri terhadap suaminya yang merupakan hak suami dari istri yaitu memberikan rasa
tenang dalam keluarga untuk suaminya yang ditinggal Merantau, taat dan patuh
kepada suami selama suami tidak menyuruhnya untuk melakukan perbuatan yang
dilarang oleh agama, menjaga diri dan menjaga harta suami bila suami sedang tidak
berada di rumah, menjauhkan dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak
dipandang dan suara tidak didengar saat melakukan komunikasi.
A.
Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan maka peneliti dapat
membuat kesimpulan sebagai berikut :
1. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan Tanete
Riattang Barat memandang bahwa hak isteri berupa nafkah dari suami harus
dilaksanakan karena hal itu merupakan kewajiban bagi suami dan hak bagi
isterinya. Nafkah suami yang merantau di Kecamatan Tanete Riattang Barat
sudah dipenuhi walaupun masih ada para suami yang kewajiiban nafkah
keluarganya tidak secara rutin dan kadang terlambat disebabka suatu hal
yang tidak dapat dihindari. Hal ini masih bisa diterima oleh para isteri demi
menjaga keutuhan rumah tangganya. untk memenuhi nafkah keluarganya.
2. Menurut Hukum Islam hak dan kewajiban istri yang ditinggal merantau
menjaganya dari segala sesuatu yang mungkin melibatkan nya pada
perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan
marabahaya, suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang
diharapkan adalah untuk terwujud yaitu mawadah warohmah dan sakinah,
sedangkan kewajiban istri terhadap suaminya yang merupakan hak suami
dari istri yaitu memberikan rasa tenang dalam keluarga untuk suaminya yang
ditinggal Merantau, taat dan patuh kepada suami selama suami tidak
menyuruhnya untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama,
menjaga diri dan menjaga harta suami bila suami sedang tidak berada di
rumah, menjauhkan dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak
dipandang dan suara tidak didengar saat melakukan komunikasi
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Suami yang ingin merantau harus atas kesepakatan suami isteri.
2. Kalau memang tidak ada pekerjaan yang layak mencari penghidupan di
kampung, maka harus merantau solusinya dan meninggalkan isteri maka
suami harus meninggalkan simpanan harta untuk isteri.
suaminya. Pokok permasalahannya adalah apa hak dan kewajiban isteri yang
ditinggal merantau oleh suaminya dan upaya seorang isteri yang ditinggal merantau
oleh suaminya menurut
hukum Islam, Undang-undang dan KHI. Penelitian ini
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan Kualitatif dan
pendekatan Sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara
dengan masyarakat yang ditinggal merantau oleh suaminya, yakni: isteri-isteri yang
ditinggal merantau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat pemahaman
masyarakat Kec. Tanete Riattang Barat tentang “hak dan kewajiban isteri yang
ditinggal merantau oleh suaminya”. Peluang untuk mewujudkan keutuhan keluarga
sangat memungkinkan ketika seorang suami mengetahui hak dan kewajibannya
dalam rumah tangga maupun sebaliknya. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan
dapat memberi sumbangsi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan Tanete
Riattang Barat memandang bahwa hak isteri berupa nafkah dari suami harus
dilaksanakan karena hal itu merupakan kewajiban bagi suami dan hak bagi isterinya.
Nafkah suami yang merantau di Kecamatan Tanete Riattang Barat sudah dipenuhi
walaupun masih ada para suami yang kewajiiban nafkah keluarganya tidak secara
rutin dan kadang terlambat disebabka suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini
masih bisa diterima oleh para isteri demi menjaga keutuhan rumah tangganya. untk
memenuhi nafkah keluarganya.
Menurut Hukum Islam hak dan kewajiban istri
yang ditinggal merantau menjaganya dari segala
sesuatu yang mungkin
melibatkannya pada perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan
dan marabahaya, suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan
adalah untuk terwujud yaitu mawadah warohmah dan sakinah, sedangkan kewajiban
istri terhadap suaminya yang merupakan hak suami dari istri yaitu memberikan rasa
tenang dalam keluarga untuk suaminya yang ditinggal Merantau, taat dan patuh
kepada suami selama suami tidak menyuruhnya untuk melakukan perbuatan yang
dilarang oleh agama, menjaga diri dan menjaga harta suami bila suami sedang tidak
berada di rumah, menjauhkan dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak
dipandang dan suara tidak didengar saat melakukan komunikasi.
A.
Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan maka peneliti dapat
membuat kesimpulan sebagai berikut :
1. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan Tanete
Riattang Barat memandang bahwa hak isteri berupa nafkah dari suami harus
dilaksanakan karena hal itu merupakan kewajiban bagi suami dan hak bagi
isterinya. Nafkah suami yang merantau di Kecamatan Tanete Riattang Barat
sudah dipenuhi walaupun masih ada para suami yang kewajiiban nafkah
keluarganya tidak secara rutin dan kadang terlambat disebabka suatu hal
yang tidak dapat dihindari. Hal ini masih bisa diterima oleh para isteri demi
menjaga keutuhan rumah tangganya. untk memenuhi nafkah keluarganya.
2. Menurut Hukum Islam hak dan kewajiban istri yang ditinggal merantau
menjaganya dari segala sesuatu yang mungkin melibatkan nya pada
perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan
marabahaya, suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang
diharapkan adalah untuk terwujud yaitu mawadah warohmah dan sakinah,
sedangkan kewajiban istri terhadap suaminya yang merupakan hak suami
dari istri yaitu memberikan rasa tenang dalam keluarga untuk suaminya yang
ditinggal Merantau, taat dan patuh kepada suami selama suami tidak
menyuruhnya untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama,
menjaga diri dan menjaga harta suami bila suami sedang tidak berada di
rumah, menjauhkan dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak
dipandang dan suara tidak didengar saat melakukan komunikasi
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Suami yang ingin merantau harus atas kesepakatan suami isteri.
2. Kalau memang tidak ada pekerjaan yang layak mencari penghidupan di
kampung, maka harus merantau solusinya dan meninggalkan isteri maka
suami harus meninggalkan simpanan harta untuk isteri.
Ketersediaan
| SSYA20180218 | 218/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
218/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
